Revisi UU Pelayaran: Pesanan Asing atau benar untuk Merah Putih?

2
83

Dalam Rapat Kerja Baleg dengan Menkumham (Membahas Prolegnas Prioritas 2011) tertanggal 30 November 2010, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM meminta penambahan dalam prolegnas 2010. Sesuatu yang aneh karena masa sidang tinggal 10 hari efektif (dihitung dari tanggal 30 November 2010 tersebut). Tentu saja hal ini menimbulkan berbagai macam tanda tanya.

Dalam Rapat Kerja Baleg dengan Menkumham untuk mengambil keputusan Prolegnas Prioritas 2011 tertanggal 6 Desember 2010, Pemerintah menempatkan Revisi UU Pelayaran sebagai salah satu RUU Prioritas dalam Prolegnas 2011. RUU ini pun telah dipersiapkan draft dan Naskah Akademisnya oleh Kementerian Perhubungan.

Salah seorang anggota Badan Legislasi, Basuki T. Purnama atau yang akrab dipanggil Ahok mempertanyakan kembali urgensi UU Pelayaran yang bernomor 17 tahun 2008 ini untuk direvisi. Berbagai data pun dilontakan oleh Ahok untuk menunjukkan bahwa UU Pelayaran ini belum saatnya diubah, cukup dengan mengubah Peraturan Pemerintah yang didelegasikan oleh UU Pelayaran. Penghilangan Asas Cabotage menunjukkan kelemahan bangsa ini mengatur pelayarannya.

Untuk dapat mendengar pertanyaan Ahok dapat klik disini (bagian 1) danĀ disini (bagian 2)

Sedangkan untuk mendengar jawaban dari Patrialis Akbar selaku Menteri Hukum dan HAM dapat klik disini

Setelah jawaban yang diberikan oleh Patrialis, Ahok memberikan tanggapan terhadap jawaban tersebut dan dapat didengarkan disini (bagian 1) danĀ disini (bagian 2)

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here