RUU Tentang Desa dan Pedesaan Usulan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia

0
50

(16/06)—Desa merupakan entitas pemerintahan yang langsung berhubungan dengan rakyat. Hal itu menyebabkan desa memiliki arti sangat strategis sebagai basis penyelenggaraan pelayanan publik dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak publik rakyat lokal. Sejak masa penjajahan Hindia Belanda sekalipun, pemerintah kolonial telah menyadari peran strategis desa dalam konstelasi ketatanegaraan pada masa itu.

Pada jaman penjajahan Belanda, dengan dikeluarkannya Wet Houddende Decentralisatie in Nederlandsch Indie pada tanggal 23 Juli 1903, yang sering disingkat dengan Decentralisatie Wet 1903. Berdasarkan pasal 128 Indische Staatsregeling (IS), desa diberi hak untuk mengatur urusan rumah tangga mereka sendiri, namun dalam pelaksanaannya pemberian otonomi ini cenderung dipakai pihak kolonial untuk mempertahankan posisinya…………..(selengkapnya baca disini)

Bagi para Pembaca yang terhormat tolong masukkannya kepada kami…..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here