Anggaran BPN Diblokir DPR

1
64

Ahk.Org – Komisi II DPR RI melakukan Rapat Kerja dengan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Pertanahan Nasional (BPN) hari Kamis, 8 Maret 2012 membahas Perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Hakam Naja dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

Sestama BPN Managam Manurung.SH. MKn menjelaskan bahwa pada tahun 2012, anggaran BPN masih terdapat anggaran yang diblokir dan belum memperoleh persetujuan dari DPR RI yaitu pada Program Peningkatan Sarana dan Prasarana, sebesar Rp.112.353.600.000,- (seratus dua belas milyar tiga ratus lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah)  meliputi    Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar) untuk pembangunan manajemen arsip modern dan Rp.62.353.600.000,- (enam puluh dua milyar tiga ratus lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembangunan dan renovasi gedung kantor serta pengadaan peralatan dan mesin.

Komisi II DPR berpendapat bahwa pencabutan pemblokiran anggaran tersebut dapat dilakukan apabila BPN dapat menjelaskan secara jelas, rinci, lengkap dan komprehensif  terkait kegiatan-kegiatan yang anggarannya masih di blokir tersebut.

Managam juga menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : SE-01/MK.2/2011 tanggal 1 Nopember 2011 tentang Alokasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2012, BPN RI mendapatkan alokasi pagu sebesar Rp. 3.957.875.318.000 (tiga trilyun sembilan ratus lima puluh tujuh milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah). Anggaran tersebut digunakan untuk pelaksanaan program-program dan kegiatan-kegiatan pada seluruh Satuan Kerja di lingkungan BPN RI di seluruh Indonesia pada tahun 2012.

Ada perubahan alokasi anggaran BPN TA 2012 dari Rp. 3.957.875.318.000  menjadi Rp 3.881.165.536.000,-. Jumlah anggaran yang dipotong sebesar Rp 76.709.782.000,-. Terhadap  pemotongan tersebut, Komisi II DPR   minta kepada BPN untuk menyampaikan alasan dan rincian pemotongan anggaran tersebut pada masing-masing kegiatan berdasarkan jenis belanja.

Kesimpulan Rapat

Pertama, Terhadap perubahan alokasi anggaran BPN TA 2012 yang semula sebesar          Rp 3.957.875.318.000,- menjadi sebesar Rp 3.881.165.536.000,- Komisi II DPR RI menyetujui pemotongan anggaran sebesar Rp 76.709.782.000,- namun Komisi II DPR RI meminta BPN untuk menyampaikan alasan dan rincian pemotongan anggaran tersebut pada masing-masing kegiatan berdasarkan jenis belanja.

Kedua, Terhadap anggaran BPN TA 2012 yang masih diblokir dan belum memperoleh persetujuan dari DPR RI yaitu pada Program Peningkatan Sarana dan Prasarana sebesar Rp 112.353.600.000,- Komisi II DPR RI belum dapat mencabut pemblokiran tersebut sebelum mendapatkan penjelasan secara rinci dan komprehensif dari BPN terkait kegiatan-kegiatan yang anggarannya masih di blokir tersebut.

Ketiga, BPN bersepakat untuk segera menyampaikan rincian anggaran dan daerah yang menjadi lokasi Prona Reforma Agraria dan penyerahan sertifikat transmigrasi lokal di tingkat Kabupaten pada TA 2012 kepada Komisi II DPR RI selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret 2012.

Keempat, Akan diagendakan RDP dengan BPN khusus untuk membahas penyelesaian kasus-kasus pertanahan yang sudah disampaikan ke Komisi II DPR RI. (Kamillus Elu, SH).

Penjelasan selengkapnya:

Paparan Sestama BPN tentang RKA KL Perubahan APBN TA 2012

Rencana Kegiatan Anggaran BPN TA 2012

1 COMMENT

  1. Mohon kepada Komisi II jika mengundang RDP khusus untuk membahas penyelesaian kasus-kasus pertanahan, agar meminta BPN tidak melokalisir Kasus sbg masalah Lokal dan Personal tetapi masalah Peraturan dan Budaya Kerja di BPN yang Jelek, contohnya kasus Ny. Rohana Adnan yang dirampas BPP Cempaka Putih, tanah Verponding Indonesia Beliau direkayasa jadi Tanah Negara agar tdk perlu membebaskan tanah Beliau seluas 3,78 hektar di Cempaka Putih.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here