Komisi II DPR Menerima Laporan Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu

1
80

Ahok.Org – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Calon  Anggota Bawaslu melaporkan hasil akhir seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 kepada Komisi II DPR RI hari Kamis, 8 Maret 2012.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa. Laporan Timsel disampaikan oleh Prof. Ramlan Surbakti, MA. Ph.D dan Dr. Imam Prasodjo, MA.

Timsel dibentuk berdasarkan  Keppres No. 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi  Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu dan Keppres Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Keppres No. 33 Tahun 2011. Perubahan ini terkait dengan penempatan Menkumham Amir Syamsudin sebagai Wakil Ketua Timsel yang dinilai  bertentangan dengan Pasal 12 ayat (7) Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu bahwa: “Komposisi tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota”.

Komposisi Timsel terdiri dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai Ketua merangkap anggota, A. Tanribali Lamo sebagai Sekretaris merangkap Anggota dan Prof. Dr. Azyumardi Azra, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., Anis Baswedan, Ph.D, Prof. Dr. Pratikno, Prof. Ramlan Surbakti, MA. Ph.D, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. R. Siti Zuhro, MA serta Dr. Imam Prasodjo, MA sebagai anggota.

Ramlan Surbakti menjelaskan bahwa landasan hukum proses seleksi adalah Keppres Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi  Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu dan Keppres Nomor7 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Keppres No. 33 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5246), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-IX/2011, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SK Tim Seleksi Nomor 10/KE/Timsel/XII/2011 Tentang Tata Kerja dan Kode Etik Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3)  dan Pasal 87 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2011 seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu dilakukan melalui tiga tahap, yaitu tahap pertama berupa seleksi persyaratan administrasi, tahap kedua adalah tes tertulis tentang kepemiluan, tes Psikologi, tes kesehatan, penilaian atas makalah personal,  tanggapan warga masyarakat dan rekam jejak calon. Tes tahap ketiga adalah wawancara individual dan wawancara kelompok.

Pendaftaran calon anggota KPU-Bawaslu periode 2012-2017 dimulai tanggal 16 Desember 2011 sampai dengan 6 Januari 2012.  Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 10 Januari 2012.  Calon anggota KPU yang lulus sebanyak 106 orang dari  606 orang pendaftar. Sedangkan jumlah pendaftar untuk Bawaslu sebanyak 294  orang. Yang dinyatakan lulus sebanyak 61 orang. Tes psikologi dan tes kesehatan  dilaksanakan secara bersamaan tetapi dengan peserta bergantian dari tanggal 18-21 Januari 2012. Tes Kepemiluan dilaksanakan tanggal 17 Januari 2012. Hasil seleksi tahap kedua tersebut diumumkan tanggal    6 Februari 2012. 30 orang dari 106 orang calon anggota KPU dinyatakan lulus. Sedangkan calon anggota Bawaslu yang dinyatakan lulus sebanyak 18 orang dari 61 orang calon.

Seleksi tahap ketiga berupa wawancara yang dilakukan tanggal 13-17 Februari 2012.  Tanggal 23 Februari 2012 Timsel memutuskan 14 nama calon anggota KPU dan 1o nama calon anggota Bawaslu. Empat belas orang calon anggota KPU tersebyt adalah: (1) Arief Budiman,  (2) Ari Darmastuti, (3) Enny Nurbaningsih, (4) Evie Ariadne Shinta Dewi,  (5) Ferry Kurnia Rizkyansah,  (6) Hadar Nafis Gumay, (7) Hasyim Asy’ari,  (8) Husni Kamil Manik,  (9) Ida Budhiati, (10) Juri Ardiantoro,  (11) Mohammad Adhy Syahputra Aman,  (12) Mohammad Najib,  (13) Sigit Pamungkas dan  (14) Zainal Abidin.

Sedangkan 10 nama calon anggota Bawaslu tersebut adalah: (1) Daniel Zuchron,  (2) Endang Wihdatiningtyas, (3) Luky Djuniardi Djani, (4) Muhammad, (5) Nasrullah, (6) Nelson  Simanjuntak,  (7) Pramono Ubaid Tantowi,  (8) Razaki Persada,  (9) Refly Harun dan  (10) Sunny Ummul Firdaus.

Nama-nama calon anggota KPU-Bawaslu tersebut akan disampaikan ke Presiden, dan selanjutnya diajukan ke DPR cq. Komisi II DPR RI untuk dilakukan fit and proper test pada pertengahan Maret 2012 ini . DPR akan memilih 7 calon anggota KPU dan 5 calon anggota Bawaslu untuk periode 5 tahun ke depan. Pelantikan calon terpilih tersebut direncanakan akan dilaksanakan tanggal 12 April 2012.

Kesimpulan rapat

Komisi II DPR RI dapat menerima laporan pelaksanaan proses seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu yang disampaikan Tim Seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu, sebagai bahan masukan bagi Anggota Komisi II DPR RI dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan untuk dipilih dan ditetapkan sebagai anggota KPU dan anggota Bawaslu periode 2012-2017. (Kamillus Elu, SH).

Penjelasan selengkapnya :

LAPORAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON ANGGOTA KPU DAN CALON ANGGOTA BAWASLU
KEPADA KOMISI II DPR-RI

LAPORAN PROSES SELEKSI CALON ANGGOTA KPU dan BAWASLU 2012

1 COMMENT

  1. sepertinya ada video nya di youtube neh pak ahok…

    bapak menjelaskan tidak ada baliho2 dari para calon, yang memasang baliho itu cukup dari KPU saja…tapi kalaupun salah satu calon ingin membuat baliho, calon tersebut juga harus membuat gambar para calon lain di balihonya..

    Tapi di Negara Ini kepicikan selalu menjadi nomor 1, setiap adanya pemilu pasti yang pertama adalah black campaign….

    saya ingin menantang para calon-calon baik untuk pemilu legislatif, presiden, kepala daerah untuk mengkampanyekan jadwal kampanye dari kompetitornya….

    Mungkin bisa di awali dari bapak sendiri, setelah berorasi dalam kampanye saat menyampaikan visi dan misi, kemudian bapak menghimbau kepada massa yang hadir untuk hadir juga di kampanye kompetitor bapak…

    Salam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here