Komisi II DPR RI Minta RPP Tenaga Honorer Selesai April 2012

7
114

Ahok.Org – Komisi II DPR RI melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara  dan  Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  tanggal 13 Februari di ruang rapat Komisi II DPR RI Jakarta.

Raker tersebut membahas  Progress Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Seleksi Tenaga Honorer menjadi CPNS dan kebutuhan formasi PNS disemua instansi, Evaluasi oleh Tim Quality Assurance terhadap Kementerian/Lembaga yang menjadi pilot project  reformasi birokrasi. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai  Demokrat H. Taufiq Effendi.

Menpan & RB
Menpan dan RB Azwar Abubakar menjelaskan bahwa ada 9 program percepatan reformasi birokrasi, yaitu: (1) Penataan struktur birokrasi, (2) Penataan jumlah dan distribusi PNS, (3) Sistem seleksi CPNS dan promosi PNS secara terbuka, (4) Profesionalisasi PNS, (5)Pengembangan sistem elektronik pemerintah (E-Government,(6) Penyederhanaan perizinan usaha, (7) Peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur, (8) Peningkatan kesejahteraan pegawai negeri, dan (9) Efisiensi penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana kerja pegawai negeri.

Penjelasan selengkapnya dapat dilihat disini.

Tenaga Honorer

Wakil Ketua BKN Eko Sutrisno menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menneg PAN dan RB Nomor 5 Tahun 2010, BKN telah menerima data dari berbagai instansi pusat dan daerah untuk tenaga honorer Kategori I dan II. BKN bersama BPKP telah melakukan verifikasi dan validasi untuk Kategori I yang menghasilkan opsi memenuhi kriteria (MK) atau tidak memenuhi kriteria (TMK). Hasil verifikasi dan validasi sampai tanggal 31 Desember 2011 sebanyak 72.569 orang memenuhi kriteria dan  77.891 orang tidak memenuhi kriteria.

Data tenaga honorer Kategori II yang telah disampaikan ke BKN per 31 Mei 2011 berjumlah 633.824 orang. Jumlah ini mengalami penambahan dari luncuran data Kategori I yang dibiayai non APBN/APBD sejumlah 8.956 orang sehingga rincian keseluruhan Kategori I per 21 Oktober 2011 adalah 642.780 orang dengan rincian untuk instansi pusat sebanyak 84.996 orang dan instansi daerah 577.784 orang.

Quality Assurance Reformasi Birokrasi Nasional

Pada Rapat tersebut juga dilaporkan pelaksanaan kegiatan Tim Penjaminan Kualitas (quality assurance) Reformasi Birokrasi Nasional yang disampaikan BPKP seperti Grand Design, Road Map, dan pedoman-pedomannya. Grand Design didasarkan pada Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Road Map didasarkan pada Permen PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Semua kebijakan reformasi birokrasi nasional tersebut berpedoman pada Permen PAN dan RB Nomor 7-15 Tahun 2011 dan Permen PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pedoman Quality Assurance dan Monev sebagai Base Line  Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga.

Penjelasan selengkapnya dapat dilihat disini.

Kesimpulan rapat

Pertama,  Komisi II DPR RI memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah dalam membuat program percepatan reformasi birokrasi: (a) penataan struktur birokrasi, (b) penataan jumlah dan distribusi PNS yang berkaitan dengan moratorium, (c) sistem birokrasi CPNS dan promosi PNS secara terbuka, (d) profesionalisme PNS, (e) pengembangan Sistem Elektronik Pemerintah (e-Government), (f) penyederhanaan perizinan usaha, (g) peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur, (h) peningkatan kesejahteraan PNS, dan (i) efisiensi penggunaan  sarana dan prasarana kerja PNS.

Kedua, Komisi II DPR RI mendukung pengembangan Penjaminan Mutu (Quality Assurance) yang merupakan pedoman pengawasan di lingkungan birokrasi dan sebagai pendorong program percepatan Reformasi Birokrasi, untuk menjamin kualitas birokrasi, khususnya dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan penghargaan dan sanksi (Reward and Punishment) kepada instansi.

Ketiga, Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama BPKP dan BKN untuk segera menyelesaikan dan menuntaskan kegiatan verifikasi dan validasi ulang terhadap tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah provinsi serta kabupaten/kota secara tepat dan akurat mengingat disinyalir terdapat indikasi rekayasa/manipulasi data tenaga honorer yang disampaikan oleh instansi kepada BKN maupun instansi pemerintah yang jumlah tenaga honorernya di atas 200 orang.

Keempat, Komisi II DPR RI meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengakomodasi Kategori I dan Kategori II, pada bulan April 2012 mendatang dan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Komisi II DPR RI.(Kamillus Elu, SH)

7 COMMENTS

  1. Salam perjuangan Bapak Ahok, terima kasih kepada Beliau Bapak Basuki T Purnama doa kami honorer teranulir Jateng selalu kami panjatkan utk Bapak serta beliau Bapak Kamillus yg sudah memperjuangkan cpns teranulir Jateng masuk dalam regulasi ..mohon bantuan pengawalan Bapak kesepakatan yg sudah disepakati antara komisi II DPR RI dng Pemerintah utk mengakomodir teranulir Jateng masuk dalam regulasi. Salam dan doa kami.Amin

  2. Assalamualaikum. Bapak Jokowi dan Bapak Ahok yg terhormat, mengenai Surat Edaran (SE) Menpan&RB Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tenaga Honorer Kategori I dan II menjadi CPNS tidak memihak Honorer yang bekerja pada/diatas Tahun 2005 (kecuali 1 Januari 2005), mohon kiranya dapat memberikan masukan kepada para Stakeholder terkait agar dapat memberikan Regulasi untuk mengkoordinir honorer dimaksud terutama dalam Pembahasan RPP Tenaga Honorer yang rencananya akan terbit tahun 2012.atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih, semoga Bapak Jokowi dan Bapak Ahok selalu sehat wala’afiat.amin.wassalam

  3. Bapak-bapak pembuat kebijakan pengangkatan honorer menjadi cpns, tolong kebijakan yang adil dan bijaksana, Perlu diingat terbitnya PP 48 tahun 2005 tanggal 11 November 2005, didalamnya ada larangan bagi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer,dan bagi honorer harus memiliki mssa kerja 1 tahun per 31 desember 2005,sekarang juga diterapkan massa kerja tersebut, Dimana rasa keadilan Bapak-bapak kepada kami yang diangkat menjadi honorer sebelum terbitnya PP 48 tahun 2005 tanggal 11 November 2005 yang dibiayai dari APBD, Menurut hemat kami yang bodoh alangkah adilnya dan bijaksananya jika sekarang massa kerja dihitung dari terbitnya PP 48 tahun 2005 tanggal 11 November 2005 dalam artiaan memiliki massa kerja 1 tahun per tanggal 11 November 2006, apa bapak-bapak akan membuat bertambahnya pengangguran dan menciptakan masyarakat terlantar, bila kami dirumahkan anak istri mau makan apa apakah kami harus menjadi pencuri demi sesuap nasi

  4. Presiden (SBY), Menpan (Azw) DPR RI dan BKN tak perlu rusuh dengan tenaga Honorer, karena kami (tenaga honorer) menilai dari pola pikir, kemanusiaan, tindakan dan kebijakan SBY, Menpan, DPR RI dan BKN, bahwasanya yang pantas dan layak menjadi tenaga honorer itu adalah SBY, Menpan, DPR RI dan BKN.dengan masing bidang :
    1. SBY pegawai honorer partai Demokrat
    2. Azwar (MENPAN) pegawai honorer eksekusi
    3. DPR RI Tenaga Honorer cleaning service
    4. BKN tenaga honorer untuk satpam
    Seandainya Bapak-bapak dan ibuk-ibuk status tersebut, apa harapan terakhir yang di harapkan untuk masa depan keluarga kalian…..

  5. kenapa sampai saat ini pemerintah belum mengesahkan Rpp honorer???? sekarang sudah bulan MEI terimakasih atas perjuangan dan perhatian bapak

  6. kami gtt sI bahasa ingris,punya akta, mengajar mata pelajaran bahasa ingrris di SD, apakah kami tidak diakui utk dapat diangkat sebagai pns, padahal kami sudah mengabdi 10tahun, hanya dengan alasan kami tdk punya ijasah PGSD,padahal kami guru bidang studi dan berakta, padahal ilmu kami jga diajarkan, tlong beri kepastian, jangan menggantungkan nasib saya,

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here