Masukan RDP Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu (24/3/11)

1
52

Ahok.Org (24/3) — I. Komisi Pemilihan Umum. Banyak persoalan di KPU yang perlu dibenahi secara baik dan benar sehingga ke depan eksistensi KPU sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia benar-benar  dapat dipercaya dan produktif karena KPU sendiri merupakan salah satu lembaga penegak demokrasi di Indonesia.

Banyak kasus penyelenggaraan pemilu/kada yang melibatkan KPU, baik di Pusat maupun di daerah membuktikan bahwa KPU belum melaksanakan amanat UUD 1945 sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri (Pasal 21E ayat (5) UUD 1945), sehingga hasil pemilu/kada  masih jauh dari luber dan jurdil.

Untuk itu RKP KPU ke depan harus lebih baik dan aspiratif. Artinya masalah-masalah pemilu/kada yang selama ini terjadi harus menjadi landasan dalam penyusunan  RKP tahun 2012. Sehingga diharapkan masalah-maslah tersebut tidak terulang kembali, seperti masalah DPT, politik uang, gugat menggugat ke pengadilan (PTUN dan MK), peraturan KPU yang tumpang tindih, independensi KPU, dll.

RKP harus sesuai dengan tujuan dan sasaran KPU hususnya yang berkaitan dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab KPU. RKP jangan hanya disusun secara mekanistik dan seolah-olah dari tahun ke tahun itu-itu saja, tambah sana-tambah sini, atau hanya memodifikasi bagian tertentu. RKP KPU harus berorientasi pada penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik.

Permasalahan:

  1. Bagaimana KPU membuat suatu sistem/mekanisme pemilu/kada yang dapat mencegah atau meminimalisir konflik/sengketa, baik di tingkat pusat sampai daerah?
  2. Bagaimana upaya mencegah anggota KPU dan/atau KPU Daerah agar tidak berpihak kepada partai atau calon tertentu? Sehingga dapat mencegah pelanggaran pemilu/kada yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif (STM). Apakah hanya dengan ancaman sanksi seperti sanksi administratif atau pemecatan?
  3. Bagaimana KPU menciptakan suatu system pemilu/kada yang bersih transparan dan profesional?
  4. KPU dalam laporan-laporan atau penjelasannya di Komisi II DPR RI terkesan hanya menyalahkan UU. Jadi seolah-olah kerja KPU hanya bergantung pada kemauan UU. KPU tidak berusaha dan tidak kreatif dalam upaya penemuan hukum dibidang kepemiluan. Apabila ada hal-hal yang baik dan berguna bagi perbaikan kualitas pemilu/kada kita, namun hal itu belum diatur dalam Peraturan perundag-undagan saat ini, temuan tersebut dapat diadopsi untuk merevisi atau membuat peraturan perundang-undangan baru ke depan. Namun yang terjadi adalah KPU terkesan pasrah dan hanya berlindung di balik lemahnya peraturan perundag-undangan yang ada. Seharusnya KPU lebih inovatif dalam menyelenggarakan pemilu/pemilukada. Sehingga terbukti bahwa kerja KPU bersifat mekanistis.
  5. Prinsip pembuktian terbalik dapat diterapkan oleh KPU dengan peraturan KPU, karena KPU juga sebagai Lembaga Negara. Korupsi harus menjadi musuh bersama setiap lembaga Negara. Persoalannya, justru lembaga-lembaga Negara tersebut yang menjadi sarang korupsi. Ibaratnya jeruk makan jeruk. KPU diharapkan menjadi contoh/model dalam upaya penyelenggaraan pemilu/kada yang BTP dan jauh dari KKN.
  6. KPU juga bisa mencoba membuat peraturan untuk menerapkan system pemilu/kada yang bersih dan adil. Artinya para kandidat yang berkompetisi tidak bermasalah dengan hukum (misalnya korupsi) karena telah dibuktikan dengan pembuktian terbalik di KPU, dan adil bagi semua calon karena biaya kampanye dan sosialisasi diatur oleh KPU. Misalnya biaya spanduk/baliho, sosialisasi/kampanye, tempat dan waktu kampanye diatur oleh KPU. Jadi pelaksanaannya dapat terkontrol dan mudah dievaluasi dan memenuhi asas-asas pemilu/kada yang bersih, jujur dan adil (jurdil).
  1. II. Bawaslu

(1)    Persoalan Bawaslu hampir sama dengan KPU. Carut marutnya pemilu/kada di Indonesia tidak terlepas dari masalah Bawaslu juga. Bawaslu juga terkontaminasi dengan KPU. Bawaslu dan KPU ibaratnya ”pinang dibelah dua”. Semuanya sangat tergantung kepada peraturan yang ada. Sehingga kerjanya bersifat mekanistis. Banyak temuan Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU, tapi Bawaslu tidak bisa berbuat apa-apa dengan berbagai macam alasan, seperti tidak ada aturan, atau itu menjadi tugas KPU, atau alasan mekanisme, sistem, dll. Jadi tidak ada inovasi dalam penyelenggaraan pemilu/kada. RKP yang dibuat juga pasti yang itu-itu saja, tambal-sulam, mekanistis.

(2)    Jadi yang diharapkan ádalah Bawaslu dapat membuat sebuah RKP yang benar-benar inovatif dan aplikatif. Sehingga ke depan penyelenggaraan pemilu/kada dapat terlaksana dengan baik dan berkualitas. Jangan sampai Bawaslu dan KPU hanya menghasilkan pemimpin/kepala daerah yang koruptif dan penuh dengan problem hukum.

(3)    Maraknya sengketa pemilu/kada tidak terlepas dari sistem dan mekanisme kerja KPU dan Bawaslu yang tidak efektif, tidak efisien dan mekanistik. Akhirnya anggaran negara yang dikeluarkan pun luar biasa besarnya. Pemimpin yang dihasilkan pun tidak akuntabel dan jauh panggang daripada api. Sehingga pesta demokrasi yang seharusnya dinikmati oleh rakyat, berbuntut korupsi dan hasil pemilu/kada pun banyak yang berakhir di penjara. Pertanyaannya adalah Siapa yang harus bertanggung jawab?

(4)    Sangat disayangkan bahwa RKP buatan mitra Komisi II DPR RI tidak diberikan kepada anggota untuk dipelajari secara seksama jauh-jauh hari sehingga kita dapat memberikan masukan dan kritikan membangun dalam penyempurnaan RKP tahun berikutnya. Bagaimana kita mau mengkritisi atau memberikan masukan yang komprehensif apabila bahan rapatnya diberikan pada saat rapat dimulai?

Tarima kasih

Jakarta, 24 Maret 2011

Kamillus Elu, SH

1 COMMENT

  1. KPU DAN BAWASLU HARUS NETRAL UNTUK MENGHASILKAN PEMILU YANG JUJUR,ADIL DAN KREDIBLE.yANG PALING PENTING DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN KEPADA RAKYAT INDONESIA DAN MEMPERTARUHKAN NAMA INDONESIA DI DUNIA INTERNASIONAL

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here