Masukan RDP Panja Tenaga Honorer Komisi II DPR RI (23/3/11)

31
182

Ahok.Org (24/3) — I. Gubernur DKI Jakarta Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Men PAN Nomor: 5 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah pada Kategori I mengatakan bahwa:

”Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD dengan kriteria; diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus, dan berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006”.

Surat Edaran Men PAN tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh instansi/pejabat pemerintahan terkait. Khusus untuk DKI Jakarta Surat Edaran ini ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK).

Permasalahan:

  1. Gubernur DKI Jakarta perlu menjelaskan kenapa Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor: 20/SE/2010 tanggal 23 Juli 2010, perihal Pendataan Tenaga Honorer  tidak mengakomodir Tenaga Honorer yang dibiaya APBN seperti Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat/Dikmas (TLD)? Padahal Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Nomor: 5515/082.71 tanggal 16 Agustus 2010, perihal Usulan Tenaga Honorer Kategori I (APBN) yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyampaikan usulan data tenaga honorer Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat/Dikmas (TLD) untuk masuk Kategori I SE Menpan Nomor: 5 Tahun 2010 sebanyak 37 orang dari sejumlah 41 orang dengan menunjuk beberapa peraturan sebagai landasannya, diantaranya adalah:

(1)     Surat Mendiknas Nomor: 192/MPN/KP/2005 tanggal 6 September 2005 tentang Pengangkatan Guru Bantu dan Tenaga Lapangan Dikmas (TLD) sebagai CPNS ditujukan kepada Men PAN.

(2)     Surat Mendiknas Nomor: 07/MPN/KP/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Pengangkatan Guru Bantu dan TLD sebagai CPNS ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

(3)     Surat Dirjen PMPTK Depdiknas Nomor: 009/F/KP/2006 tanggal 11 Januari 2006 tentang Penetapan Tenaga Lapangan Dikmas (TLD) menjadi Tenaga Honorer di Daerah dalam rangka usulan CPNS.

(4)     Surat Dirjen PMPTK Depdiknas Nomor: 022/F/KP/2006 tanggal 21 Januari 2006 tentang Formasi CPNS bagi Tenaga Lapangan Dikmas (TLD).

(5)     Surat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Nomor: 79/082.71 tanggal 6 Januari 2006 tentang Usulan Pengangkatan TLD menjadi CPNS yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Up. Kepala BKD DKI Jakarta.

(6)     Pada Desember 2005 melalui pendataan BKD dan berdasarkan pertimbangan dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, TLD DKI Jakarta yang masuk database BKN sebagai tenaga honorer di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 37 orang.

(7)     Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 51 Tahun 2004 tentang Formasi Jabatan Fungsional Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, maka kebutuhan akan Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar sebanyak 84 orang, sedangkan jumlah yang ada sebanyak 49 orang. Sedangkan Formasi Jabatan Fungsional Penilik PNF sebanyak 55  orang sedangkan jumlah yang ada sebanyak 23 orang. Selain formasi di atas TLD dapat mengisi formasi jabatan sebagai Staff pada Dinas Pendidikan Provinsi dan Suku Dinas Dikmen Kota Administratif/Kabupaten. Guru Pendidikan Non Formal dan Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri.

(8)      TLD adalah tenaga honorer yang diangkat berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan dibiayai oleh APBN yang ditempatkan di setiap Kota Administrasi/Kabupaten dan mempunyai wilayah kerja di Kecamatan yang telah ditetapkan oleh Kota Administratif/Kabupaten masing-masing.

(9)     Keberadaan TLD sangat dibutuhkan dalam rangka mendukung penjaminan mutu pelaksanaan program Pendidikan Non Formal (PNF) sehingga layak untuk diangkat menjadi CPNS.

  1. Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) melalui Surat Nomor: 13716/F/LL/2010 tanggal 16 Agustus, perihal Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang ditujukan kepada Gubernur Up. Kepala BKD di Seluruh Indonesia. Dalam Surat tersebut Dirjen PMPTK menegaskan bahwa:

”Tenaga honorer yang telah ditetapkan melalui rapat gabungan anggota DPR RI Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X bersama Pemerintah termasuk di dalamnya adalah Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat/Dimkas (TLD) dan Fasilitator Desa Intensif (FDI) yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional karena pengangkatannya melalui Pemerintahan Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan”.

Lebih lanjut melalui Surat tersebut Dirjen PMPTK mengatakan bahwa TLD DKI Jakarta telah masuk dalam database BKN, juga telah memenuhi syarat sesuai PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007 (data dan nama-nama TLD dilampirkan pula dalam surat tersebut).

Catatan:

Dalam lampiran Surat Dirjen PMPTK tersebut, untuk Provinsi DKI Jakarta terdapat 37 orang TLD sudah masuk database dan dinyatakan memenuhi persyaratan PP 48/2005 jo PP 43/2007, namun belum diangkat menjadi CPNS, 3 orang  TLD belum masuk database BKN, namun sudah memenuhi syarat PP 48/2005 jo. PP 43/2007, dan 1 orang  TLD yang tidak sesuai dengan kedua PP tersebut.

  1. Dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 6 Tahun 2011 tanggal 4 Januari 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Negeri (PKBMN) disebutkan bahwa:

”PKBMN merupakan Satuan Pelaksana Dinas Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan non formal bagi masyarakat, PKBMN dipimpin oleh seorang Kepala PKBMN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Suku Dinas, dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PKBMN dikoordininasikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Non formal Dinas Pendidikan”.

Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 51 Tahun 2004 tentang Formasi Jabatan Fungsional Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, maka kebutuhan akan Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar sebanyak 84 orang, sedangkan jumlah yang ada sebanyak 49 orang. Sedangkan Formasi Jabatan Fungsional Penilik PNF sebanyak 55  orang sedangkan jumlah yang ada sebanyak 23 orang.

Menurut Dirjen PMPTK (Vide Surat Nomor: 13716/F/LL/2010 tanggal 16 Agustus 2010), Selain formasi di atas TLD dapat mengisi formasi jabatan sebagai Staf pada Dinas Pendidikan Provinsi dan Suku Dinas Dikmen Kota Administratif/Kabupaten. Guru Pendidikan Non Formal dan Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri.

Untuk itu kami berpendapat bahwa sebaiknya para Tenaga Honorer TLD DKI Jakarta yang sudah memenuhi persyaratan PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007 sebagaimana diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Vide: Surat Nomor: 5515/082.71 tanggal 16 Agustus 2010) dan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Vide Surat Nomor: 13716/F/LL/2010 tanggal 16 Agustus 2010) tersebut langsung diverfikasi dan diangkat menjadi CPNS baik sebagai Guru Pendidikan Non Formal maupun sebagai Pamong Belajar di DKI Jakarta. Artinya 37 orang TLD tersebut langsung diangkat menjadi CPNS, dan apabila masih kurang, baru diadakan seleksi.

  1. II. Kementerian Keuangan

  1. Jumlah tenaga honorer Depkeu seluruh Indonesia lebih dari 5000 orang.
  2. Hubungan kerja tenaga honorer dengan Kemenkeu berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
  3. SPK tersebut sebelum tahun 2007 masa berlakunya 1 (satu) tahun. Namun setelah tahun 2007 saat dilaksanakannya modernisasi administrasi perpajakan di Kemenkeu, masa berlaku SPK tersebut berjenjang. Ada yang 3 bulanan, 6 bulanan dan 1 tahun, tergantung dari instansi/daerah tersebut.
  4. Tanggal 3 April 2006 Biro Kepegawaian Depkeu menerbitkan Pengumuman No. S.205/SJ/2006 yang mengumumkan Daftar Tenaga Honorer Depkeu.
  5. Tenaga honorer Kemenkeu dinyatakan memenuhi syarat PP 48 Thn 2005 jo PP 43 Thn 2007. Selanjutnya BKN mengeluarkan Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH) bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat.
  6. Tenaga Honorer Kemenkeu tersebut dinyatakan memenuhi syarat Peraturan Kepala BKN No. 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.
  7. Pada tanggal 4 Oktober 2006, Menneg PAN menerbitkan Ketetapan No. Kep 169/M.PAN/2006 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Secara nasional Tahun Anggaran 2006, dimana disebutkan bahwa rencana alokasi formasi tenaga honorer untuk Depkeu berjumlah 1.748 orang.
  8. Pada tahun 2007 Depkeu, khususnya Direktorat Jenderal Pajak melakukan reformasi birokrasi dimana Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pemeriksaan Pajak dan Kantor Pelayanan PBB akan digabungkan menjadi Kantor Pajak Pratama membentuk sistem pelayanan satu atap.
  9. Kepala BKN melalui Suratnya No. K.26/30/V.72-9/99 tanggal 7 Mei 2007 menyampaikan kepada Menkeu daftar tenaga honorer di lingkungan Depkeu yang diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS untuk formasi tahun 2006.
  10. Mulai bulan Agustus 2007 mulai terjadi pemberhentian yang bertahap terhadap para tenaga honorer di daerah JABODETABEK. Pemberhentian ini direncanakan untuk berlanjut di tahun 2009 sampai pemberhentian dilakukan di seluruh  Indonesia. Pemberhentian tersebut dilakukan di Kantor Pajak setempat dan secara lisan.
  11. Sekjend Depkeu menerbitkan Surat No. SR.313/MK.1/2007 yang ditujukan kepada Kepala BKN bahwa Depkeu Belum dapat mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS karena Depkeu sedang melaksanakan reformasi birokrasi dan pendataan pegawai.
  12. Tangal 5 September 2007 Sekjend Depkeu menerbitkan Surat No. S-617/SJ/2007 yang ditujukan kepada para Dirjen dan Kepala Badan di lingkungan Depkeu yang juga menyatakan hal yang sama.
  13. Tanggal 17 Juni 2008 Direktur Jenderal Departemen Keuangan menerbitkan Surat Edaran No. SE-107/PJ/UP.90/2008 tentang Pegawai Honorer di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan No. SE-213/SJ/2008 tanggal 27 Februari 2008 dimana semua unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk tidak mempekerjakan pegawai atau tenaga honorer.
  14. Tanggal 21 November 2008 2008 Menteri Keuangan menerbitkan Surat No. SR-159/MK.01/2008 perihal tenaga honorer yang ditujukan kepada Menteri Negara PAN sebagai pemberitahuan bahwa untuk tahun anggaran 2008 Depkeu belum bisa mengangkat tenaga honorer sebagai CPNS karena sedang melaksanakan reformasi birokrasi.
  15. Menurut pengakuan para tenaga honorer tersebut sejak tahun 2008 mereka bekerja tanpa Surat Perjanjian Kerja dan sebagian diberhentikan.
  16. Berdasarkan data yang kita terima dari tenaga honorer Kemenkeu (dari Sdr. Dewi) sebanyak 357 orang dengan rincian: Tenaga honorer yang memiliki Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH) sebanyak 297 orang dan yang tdak memiliki NITH sebanyak 60 orang.

Kepala Biro SDM Kemenkeu Bapak Anies Basalamah mengatakan bahwa:

”Kementerian adalah unit pemerintahan yang dipusatkan dan tidak didaerahkan sehingga persyaratan kepegawaian ada di pusat, tidak di daerah seperti Kepolisian Negara (Polri). Sementara tenaga honorer diangkat oleh kantor lokal masing-masing dan menjadi persoalan dipusat adalah bahwa tidak semua unit menjelaskan jumlah tenaga honorer yang dipekerjakan pada unit masing-masing dan tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh pusat karena tidak melalui penerimaan ditingkat pusat dan menyatakan tidak ada celah dalam peraturan yang menyatakan adanya keharusan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS (Sumber: Forum Komunikasi Tenaga Honorer Kementerian Keuangan, 9 Februari 2011, hal. 1).

Permasalahan:

(1)     Bahwa pada prinsipnya Kemenkeu tidak mau mengangkat mereka mejadi CPNS dengan berbagai alasan. Kemenkeu harus bisa menjelaskan masalah ini, sebab di beberapa instansi Kemenkeu di daerah sampai saat ini masih mempekerjakan tenaga honorer berdasarkan Surat Perjanjian Kerja. Salah satu contohnya adalah Sdr. Muhaimin dan Sdr. Fadjar Julianto yang bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Prov. Bengkulu yang sampai saat ini  masih bekerja di kantor tersebut sejak tahun 2004 sampai sekarang secara terus-menerus/tidak terputus dan sudah masuk database BKN dan sudah memiliki Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH).

(2)      Menurut para honorer Kemenkeu, sebenarnya Pemda mau menerima mereka, namun Kemenkeu harus memberikan REKOMENDASI kepada pemerintah daerah.. Kemenkeu mengatakan hal ini sulit dilakukan karena harus ada Surat Keputusan Bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kemen PAN, dan BKN, terkecuali ada permintaan resmi dari Pemda kepada Kemenkeu. Apabila ini benar, apakah ini justru membuktikan bahwa Kemenkeu berusaha menghindar dari persoalan tersebut?

(3)     Menurut Forum Tenaga Honorer Kemenkeu, pemda pada umumnya hanya meminta rekomendasi dari kepala kantor setempat.

(4)     Menurut Keterangan Forum Tenaga Honorer  Kemenkeu, akan dibuatkan surat dari Kepala Biro SDM Kemenkeu kepada seluruh unit eselon I pada Kemenkeu yang isinya adalah apabila ada tenaga honorer yang meminta Surat Rekomendasi agar diberikan. Apa tanggapan dari Kemenkeu mengenai masalah ini?

(5)     Apa kebijakan Kemenkeu dalam upaya penyelesaian masalah   tenaga honorer di Kemenkeu, mengingat  sejak tahun 2008 mereka sudah bekerja tanpa Surat Perjanjian Kerja (SPK). Bahkan sebagian besar sudah diberhentikan sebagai tenaga honorer sebagaimana pada point 11-15 tersebut di atas. Apakah masih bisa diakomodir? Sebab di PP 43 Tahun 2007 tenaga honorer tersebut harus bekerja secara terus-menerus minimal 1 tahun. Harus ada keputusan secara terbuka kepada mereka sehingga mereka tidak membuang-buang waktu, tenaga dan biaya untuk memperjuangkan status mereka ini?

III. Gubernur Jawa Tengah

  1. Penyelesaian tenaga honorer teranulir Jawa Tengah harus dilakukan segera karena mereka sudah menunggu cukup lama dan selalu dijanjikan untuk diangkat sejak mereka dinyatakan dianulir tanggal 18 Maret 2006 lalu. Mereka dianulir bukan karena kesalahan mereka, tapi karena kelalaian penyelenggara Seleksi CPNS dalam hal ini Pemda Jawa Tengah. Gubernur Jateng harus menjelaskan masalah ini agar semua jelas dan terang.
  2. Tenaga honorer teranulir masuk kategori II. Harus diproses lagi untuk diangkat melalui test tertulis sesama honorer secara terbuka dan transparan.

Terima kasih.

Jakarta, 23 Maret 2011

Kamillus Elu, SH

31 COMMENTS

  1. Terima Kasih Bapak Kamillus sudah berjuang membantu kami para cpns honorer seperti jateng teranulir, TLD dan K2 dengan Web yg mana info tersebut sangat kami harapkan. sekali atas nama honorer teranulir jawa tengah kami mewakili terima kasih yang mendalam dengan harapan semoga semua cepat tuntas tas tas baik K1 maupun K2. Amin

  2. PAK BASUKI DI POSTING SEBELUMNYA TENTANG HONORER :

    1. Men PAN mengatakan bahwa pengaturan kembali melalui perpanjangan masa berlakunya pengangkatan tenaga honorer yang semula berakhir tahun 2009 menjadi tahun 2011. Artinya Men PAN hanya fokus pada pelaksanaan Surat Edaran No. 5 Tahun 2010 tersebut. Bagaimana dengan tenaga honorer yang datanya sudah masuk dalam database, namun belum melakukan pemberkasan sesuai dengan Surat Edaran Men PAN tersebut dan sampai saat ini mereka masih berjuang untuk diakomodir dalam proses pengangkatan mereka sebagai CPNS. Apakah mereka mau dibiarkan begitu saja? Atau mereka hanya diberi harapan-harapan dan janji-janji surga saja? Kalau itu yang terjadi maka benar seperti yang dikatakan oleh para tokoh lintas agama beberapa hari lalu bahwa pemerintahan SBY banyak berbohong kepada rakyat. Apakah masih mau berbohong?

    POSTINGAN PAK BASUKI YANG SEKARANG :

    5. Harus ada keputusan secara terbuka kepada mereka sehingga mereka tidak membuang-buang waktu, tenaga dan biaya untuk memperjuangkan status mereka ini?

    KOK JADI LEMBEK GOLKAR..?
    TAKUT DI TENDANG DARI KOALISI YAH..?

  3. PERMASALAHAN HONORER DEPKEU SEBENARNYA TIDAK SULIT JIKA PEMERINTAH PUNYA OTAK.

    TIDAK PERLU MENGELUARKAN SKB (SURAT KEPUTUSAN BERSAMA) ANGKAT SAJA DULU HONORER YANG MEMENUHI MENJADI CPNS, LALU DIMUTASIKAN KE DEPARTEMEN LAIN, JIKA DEPARTEMEN KEUANGAN TIDAK MEMBUTUHKAN PEGAWAI DARI HONORER.

    GITU AZA KOK REPOT,

  4. KEBOHONGAN PEMERINTAH :

    Kepala Biro SDM Kemenkeu Bapak Anies Basalamah mengatakan bahwa:

    ”Kementerian adalah unit pemerintahan yang dipusatkan dan tidak didaerahkan sehingga persyaratan kepegawaian ada di pusat, tidak di daerah seperti Kepolisian Negara (Polri). Sementara tenaga honorer diangkat oleh kantor lokal masing-masing dan menjadi persoalan dipusat adalah bahwa tidak semua unit menjelaskan jumlah tenaga honorer yang dipekerjakan pada unit masing-masing dan tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh pusat karena tidak melalui penerimaan ditingkat pusat dan menyatakan tidak ada celah dalam peraturan yang menyatakan adanya keharusan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
    ====================

    1. DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN, TIAP KANTOR WILAYAH (KANWIL) TERDAPAT BAGIAN KEPEGAWAIAN.

    2. JIKA BUKAN PUSAT YANG MENENTUKAN, TERUS UNTUK APA DIDATA DAN DIUSULKAN KE BKN MEMENUHI PP 48 TH. 2005.

    ========================

    HONORER DEPKEU SIAP MEMBANTU PROGRAM PEMERINTAH DALAM MELAKSANAKAN REFORMASI DAN BIROKRASI.
    KAMI SIAP MEMBERIKAN DATA/BUKTI 1.000 (SERIBU) KASUS PENGGELAPAN WAJIB PAJAK BESAR SELAMA TAHUN 2005 SAMPAI DENGAN SAAT

  5. Pak Basuki, bukannya tidak ada celah untuk tenaga honorer kemenkeu menjadi CPNS karena suydah ada celah yang begitu terbuka pada PP Nomor 43 Tahun 2007 tapi karena lebih dominan karena tidak ada good will dari pihak kemenkeu untuk mengangkat tenaga honorer kemenkeu.

    Pak Basuki bisa konfrontir tenaga honorer kemenkeu dengan pihak kemenkeu dengan di pasilitasi oleh DPR.

  6. Pak basuki bukannnya Tenaga honorer tidak ada Celah untuk diangkat jadi CPNS karena Kemenkeu sudah memberhentikan semua Honerer yang ada. dan tidak melihat dari atiran dari PP48 tahun 2005. dan kita diberhentikan tahun 2007 kalau Kemenkeu punya dan ada hati nurani yang bijak dgn Honorer.

  7. Pak Basuki, Kemenkeu menyatakan tidak ada celah dalam peraturan apapun yang menyatakan apabila tenaga honorer sudah berhenti tidak bisa diangkat menjadi CPNS karena terputus dan tidak secara terus menerus bekerja.

    Namun pernyataan ini bertolak belakang dengan Penjelasan PP Nomor 43 Tahun 2007 Pasal 3 ayat (2) huruf (a) dan (b) :
    Huruf a : Penentuan usia dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, untuk mengisi formasi tahun 2005, berusia paling tinggi 46 ( empat puluh enam ) tahun dan paling rendah 19 ( sembilan belas ) tahun pada 1 Januari 2006, dengan ketentuan batas usia paling rendah setiap tahun ditambah 1 (satu) tahun untuk pengisian formasi setiap tahun berikutnya sampai dengan tahun 2009.
    Huruf b :penentuan masa kerja sebagai tenaga honorer untuk mengisi formasi tahun 2005, mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada keadaan 31 Desember 2005, dengan ketentuan masa kerja paling rendah setiap tahun ditambah 1(satu) tahun untuk pengisian formasi setiap tahun berikutnya sampai dengan tahun 2009.
    Dalam hal terdapat tenaga honorer yang mempunyai masa kerja terputus, maka yang dihitung penuh sebagai persayaratan dalam penentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah masa kerja terakhir secara terus menerus. Masa kerja sebelumnya akan dihitung sebagai masa kerja golongan dalam penentuan gaji pokok.

  8. pemerintah harus tegas dengan semua permasalahan honorer se Indonesia. Jangan pilih tebang, di departemen manapun mereka bekerja dan memenuhi syarat sesuai kedua PP tsb. terutama Di honorer Kemenkeu, jangan saling lempar tanggung jawab. Tidak ada istilah pusat dan Daerah dalam peneyelesaian honorer. Pemerintah harus membuat regulasi yang berpihak kepada rakyat kecil yang kehilangan hak nya.segera terbitkan PP yang terbaru dan semua Lembaga?LNDP harus jeli dlm hal pengangkatan CPNS dari jalur honorer.terimakasih

  9. semua permasalahan honorer sebenarnya tergantung kemauan politik dan niat baik pemerintah dan para pimpinan L/LNDP dalam hal menuntaskan honorer. Yang terpenting pejabat negara mau menyelesaikannya dengan pencerahan NIAT HATI YG TULUS. Rakyat kecil banyak menjerit dan bertanya ADA APA, MENGAPA, dan KEMANA dan SIAPA serta KAPAN ???? INDONESIA BERSATU BISA LEBIH MAJU DLM ERA GLOBALISASI????? Dukung terus suara rakyat kecil ini…….thanks before for DPR…

  10. kami cuma dapat berharap dan berdoa, kami mengabdi sudah cukup lama dari tahun 2004, waktu ada pengankatan tenaga honorer/TKK kami tidak terdata di karenakan sesuatu hal yang berhubungan dengan kepentingan pribadi/egois pimpinan, kemarin tahun 2010 ada perifikasi dan validasi tenaga honorer kami berjibaku mempersiapkan syarat2 dari absensi,SPT, SPM, dsb alhamdulillah sudah di siapkan dan sdi periksa, tapi sampai dengan sekarang tidak ada pemberitahuan dari BKN atau BKD, Allah kuakbar, mudahmudahan data kami tidak tercecer atau hilang di makan setan

  11. kepada Yth, Anggota DPR panja Tenaga Honorer Tertinggal, Tercecer, kapan PP honorer terbaru akan diterbitkan dan diumumkan kepada masyarakat Khususnya tenaga Honorer yang sudah terdata sedang menunggu nasibnya!

  12. kepada yth, Anggota dewan yang terhormat/ yang mewakili suara-suara rakyat dan memperjuangkan nasib rakyat, tolong terbitkab PP terbaru dengan segera Terhadap Honorer Tertinggal/ tercecer, agar nasib-nasib Tenaga Honorer dapat diperjuangkan dengan tuntas, kami-kami menunggu!

  13. petikan dari BKN
    Keempat; Terhadap data K I sudah dilakukan proses Verifikasi dan Validasi oleh Tim Nasional dengan sebutan Memenuhi Kriteria (MK) dan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Hasil Verifikasi dan Validasi akan diumumkan setelah ditetapkannya PP terkait TH sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS oleh Pemerintah. Terhadap data K II yang sudah diterima BKN, belum ada kebijakan yang diambil karena menunggu regulasi lebih lanjut.

  14. Kapan RPP Honorer disyahkan / ditandatangani SBY !!!???. Jgn seperti tahun 2005, dimana usulan RPP No. 48/2005 dari tahun 2003 baru disyahkan 11 Nop 2005.
    Klo menilik tersebut diatas jd honorer KI dan KII hrs rela dan bersabar ditengah kekurangan dan ketidak pastian.
    kekurangan karena kami harus memberi makan seluruh anggota keluarga dengan gaji yg tdk seberapa!. Ketidak pastian, karena hanya 45% utk KI dan 30 % utk KII dari kami yang lulus saja! yg lainya harus berpikir cari pekerjaan apa dan dimana!!!???, dinegara yg jumlah penyerapan tenaga kerja terbanding terbalik dengan Jumlah pencari kerja (1000:1 = Pencari kerja 1000 orang yang dibutuhkan hanya 1 orang)!. Klo kami buka usaha/wirausaha/wiraswasta, apa mau Bank memberi pinjaman kepada Kami sdgkan jaminan dari kami hanya “kata dan kata” (Tanah tdk ada, Rumah masih kontrak dan sbentar lagi habis masa kontraknya)!

    Piye Jal….!!! Ngelu (Pusing) 7 keliling….

  15. Aduh saya juga puing mengenai ini, sebab saya honor dari tahun 2006 s/d sekarang,tapi syukur juga masih bisa kerja honor tahun pertama gaji honor 100 ribu perbulan eeh masih dipotong pajak sebesar 5 persen edan memang. jangan buat makan buat taksi aja untuk 1 bulan kerja weleh weleh nihil. mudahan2 masih ada mentari yang bersinar lagi amiin

  16. kami emang tuluzz mengabdi pd bangsa n rakyan Indonesia..tp kami juga ingin meningkatkn kehidupan yg layak..tp pengabdian kami dilingkungan pekerjaan selalu menjadikn kami ta ubahnya sgb pesuruh belaka dimata oknum2x PNS yg ada di institusi kami..shingga kami bermimpi tiap menjelang sholad subuh..kami segera diangkat pns agar kami dapat menjadi pns yg baik n beramal sholeh..tidak bekerja krn proyek n kepentingan kelompok/pribadi.amin

  17. TERIMA KASIH PAK ADA TOPIK PEGAWAI HONORER…
    1. kebetulan istri saya sedang menempuh guru wiyata bakti (WB) dikab.wonogiri, yg saya heran ada rekan seangkatan yang melakukan pencurian masa WB untuk memenuhi syarat diangkat menjadi PNS dan pihak DIKNAS mengetahui hal itu…
    ketika itu istri saya ditawari namun dengan tegas saya tolak karena harus setor beberapa rupiah dan bagi saya itu HARAM hukumnya melakukan tindakan curang/penyogokan/penyuapan.

    2. guru honorer diperas tenaganya oleh guru yang sudah PNS. guru yang sudah PNS seenaknya mengajar dan memerintah guru honorer sedangkan mereka santai2 saja seperti gajinya itu dari nenekmoyang mereka.

  18. Bapak Anggota DPR yg terhormat terutama komisi II tlg Pejabat di Kemenkeu ditegur kenapa tidak memihak rakyat kecil seperti kami , dulu thn 2005 kami didata untuk diajukan ke BKN tapi setelah terdaftar kenapa tidak ada kelanjutannya ? kalo memang tidak mengangkat honornya tp kenapa ada penerimaan dari umum setingkat SMA waktu thn 2008 / 2009 padahal kami masih bekerja menjadi Petugas Keamanan Dalam ( PKD )di Bea dan Cukai, belum lama ada dengar pendapat Dirjen Bea dan Cukai dengan DPR RI, beliau mengatakan bahwa di Bea Cukai masih kekurangan pegawai.
    mudah2an Bapak Menteri mengabulkan permohonan kami untuk diangkap menjadi CPNS… Amin

  19. Pernyataan dari Kementerian PAN & RB beberapa waktu lalu soal honorer yg dibiayai APBN / APBD pasti akan diangkat karena anggarannya sudah jelas , yang akan saya tanyakan apa itu sudah termasuk honorer Kemenkeu ? terus terang kami honorer Kemenkeu yg sudah terdaftar dan mendapat NITH dari BKN sampai sekarang bertugas mejadi Petugas Keamanan Dalam ( PKD ) di Bea Cukai tapi kami tidak didata sesuai SE Menpan no. 05 thn 2010 itu, mohon bantuan Bapak Anggota Komisi II DPR RI apa ini termasuk kebohongan Pemerintah lagi ?

  20. pak Ahok yg saya hormati,saya salah satu tenaga honorer yg bekerja d pemda pasuruan,Jatim ,per tanggal 31 desember 2005 masa kerja saya baru 6Bulan,otomatis saya tidak masuk database d BKN…saya mohon ada perhatian dr pak Ahok

  21. Kebijakan Pemerintah mengeluarkan Moratorium PNS, dinilai terlambat, seharusnya kebijakan ini dikeluarkan pada tahun 2006, agar pemerintah tidak asal angkat CPNS baik melalui jalur tenaga honorer maupun jalur umum. Disinyalir sekitar 60 % tenaga honorer yang telah diangkat menjadi CPNS yang berdasarkan PP 48 tahun 2005, tidak memenuhi kriteria pegawai yang dibutuhkan oleh Pemerintah, misalnya tenaga honorer yang basic pekerjaannya dari petugas kebersihan, satpam/petugas keamanan, supir, petugas parkir, pemungut karcis TPR, dsb.

    ================== ==
    =====================

    Perlu diketahui borosnya anggaran Pemerintah saat ini salah satunya penyebabnya bukan saja dikarenakan dengan adanya pengangkatan tenaga honorer diangkat menjadi CPNS secara massal, tapi dikarenakan juga adanya remunerasi pegawai di beberapa Departemen / Lembaga Negara yang menaikan gaji tunjangan pegawainya yang berlipat. Padahal itu bukan salah satu solusi untuk meningkatkan kualitas kinerja pemerintah, tetap saja masih ada oknum pegawai yang korupsi uang dan korupsi waktu masih banyak bergentayangan. Seharusnya Pemerintah itu mendidik moral aparatur negara agar menjadi aparat yang berakhlak baik, dan meningkatkan disiplin pegawainya, dikarenakan pegawai yang amanah, akan melaksanakan kewajibannya berbakti kepada bangsa dan negara, meskipun mendapatkan gaji yang diterimanya tidak dalam jumlah yang besar, namun taat patuh kepada aturan yang berlaku.

    ==========================
    ==========================
    Menurut pandangan kami tenaga honorer kemenkeu, moratorium ini juga dapat menyebabkan banyaknya pengangguran baru dan dinilai hanya sebagai alat politik untuk menjegal tenaga honorer kemenkeu diangkat menjadi PNS, padahal sebelumnya baik dari Panja Honorer DPR-RI, Komnas HAM, dan Komisi Ombudsman Nasional telah merekomendasikan dan mendesak Pemerintah agar honorer kemenkeu yang telah terdaftar di database 2005 dan dibiayai oleh APBN untuk diangkat dan dilimpahkan menjadi CPNS di departemen dalam negeri, dikarenakan pajak bidang PBB dan BPHTB dilimpahkan ke Pemda masing-masing.

    =====================
    =====================

    Bagi kami tenaga honorer kemenkeu sebenarnya tidak menuntut “wajib” diangkat menjadi CPNS, dikarenakan kami masih mempunyai rasa malu, dan tidak bisa memberikan yang lebih kepada bangsa ini seperti para pejuang/pahlawan kemerdekaan seperti zaman dulu. Jika menurut pemerintah dengan hanya tidak mengangkat tenaga honorer kemenkeu menjadi PNS itu akan menjadikan negara ini lebih baik lagi, kami sebagai rakyat sangat mendukungnya. Namun kami sebagai warga negara yang berazaskan Pancasila dan menganut sistem demokrasi yang mempunyai hak dan kedudukan yang sama di mata hukum, kami akan menuntut keadilan kepada Pemerintah, agar bisa lebih adil, sehingga tidak menimbulkan dikotomi.

    =============================
    =============================
    Permohonan kami antara lain yaitu :

    ===========

    1. Memberhentikan PNS di seluruh instansi pemerintah yang telah diangkat berdasarkan PP 48 tahun 2005, yang basic pekerjaannya berasal dari tenaga honorer administrasi, petugas, keamanan, petugas kebersihan, supir, dan sebagainya, yang tenaganya tidak memenuhi kriteria sesuai moratorium PNS.
    ==================

    2. Memberhentikan PNS di lingkungan Departemen Keuangan yang diangkat PNS pada tahun 2006, yang berasal dari tenaga honorer daerah-daerah konflik.

    =========================
    =========================

    Dengan demikian, dimohon kiranya Pemerintah untuk mengabulkan permohonan ini, dikarenakan ini merupakan salah satu visi misi dari semangat reformasi dan birokrasi, yaitu para birokrat yang bebas dari KKN, diindikasikan hampir 90 % tenaga honorer.yang telah diangkat menjadi CPNS tersebut merupakan hasil kolusi dan nepotisme.
    ========================
    ========================

    Tidak lupa kami menyarankan kepada teman-teman honorer kemenkeu yang kini telah di PHK sepihak, tetaplah bersabar dan taat kepada Pemerintah, meskipun didzolimi dan hak-hak kita diabaikan,mintalah hak sama Tuhan. Jangan sampai isu yang berkembang menjadi kenyataan yaitu ada beberapa honorer kemenkeu akan melakukan bakar diri massal yang katanya terinspirasi kejadian di negara mesir, ini merupakan kekeliruan besar, bukan mencari solusi malah menjadikan polusi.

  22. selesaikan masalah honorer yang belum menyentuh langsung kepada Honorer yang bersangkutan, karena masih ada HONORER KEMENKEU yang secara fakta masih saja belum didata dan terdata atau tertinggal dan ditinggal. Mohon kepada pemerintah dan pejabat lembaga pihak terkait, bisa melaksanakan amanah yang tertuang dalam ke tiga PP tentang pengangkatan HONORER terutama HONORER KEMENKEU yang terabaikan

  23. As wr wb Nama TOTO SUBAGYO, S. Ag
    NUPTK 1453-7516-5320-0013
    NRG 02 229 043 2002 SK Nomor : DJ.I/DT.I.I/1586/2011 NO URUT 79
    TERIMAKSIH PAK HARI INI DATA DATA SAYA YANG SUDAH SAYA DAPAT BERKAT BANTUAN DAN KERJASAMA PAK HARI SEMUANYA SUDAH LANCAR,,TAK LUPA SELURUH KELUARGA SAYA TITIP SALAM SAMA BPK, JIKA ADA TEMAN YG INGIN CEPAT TEMBUS DALAM PENGURUSAN NRG DAN NUPTK IKUTI JEJAK SAYA DAN SAYA SARANKA HUB PAK HARI STAFF AHLI MENDIKNAS DIRJEN PMTK LPMP PUSAT JAKRTA,,DI NO 085-398-230-167,

  24. SAYA JUGA NAMA Dwi Lina Rahmawati, S.Pd NUPTK 5741-7566-5830-0052
    NRG : 02 168 695 7008 NIP ‘197804092005012002 ASAL SEKOLAH MAN 2 Banjarnegara TAK LUPA SAYA UCAPKAN BANYAK BANYAK TERIMAKAISH YG SETINGGITINGGINYA KPD PAK HARI SEANDENYA SAYA MENGHARAP TERUS KPD DAERAH MUNGKIN SAMAPAI SEKARANG SAYA BELUM BISA MENDAPATKAN NRG,,ALAHAMDULILAH BERKAT BANTUAN PAK HARI SAYA BISA MENERIMA TUNJANGAN DANA SERTIFIKASI,,BAGI TEMAN TEMAN YG INGIN SEPERTI SAYA HUB PAK HARI DI 085-398-230-167,

  25. mohon kebijakan MENPAN TERHADAPHONORER KEMENKEU yg sampai saat ini MASIH bekerja di instansi daerah terutama di SKPD DISPENDA PEMKABM UNTUK MENINGKATKAN PAJAK DAN PELAYANAN KE PELOSOK DESA, > agar bisa memperoleh hak hak mereka MENJADI CPNS yang SEJAK 2005 SAM,PAI 2013 terabaikan oleh BAPAK DAN IBUNYA DI pusat kemenkeu.TERIMAKASIH

  26. bagaimana nasib kami saya TLD SK 2006, saya dan teman2 sangat berharap perhatian pemerintah, padahal kami bekerja dan mengabdi dengan sunguh2 samapi sekarang tolong perhatiannya dari bapak…!! TERIMA KASIH

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here