Pengantar FPG DPR RI Atas DIM RUUK DIY

1
54

Ahok.Org – Fraksi Partai Golongan Karya DPR RI menyampaikan pandangannya atas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah atas Rancangan UU tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia hari Senin 23 Mei 2011, disampaikan oleh Anggota FPG DPR RIĀ  Drs. Taufiq Hidayat, M.Si.

Ada 3 (tiga) masalah pokok yang menjadi sorotan FPG DPR RI dalam DIM tersebut, yaitu:

Pertama, mengenai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama, Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa hal itu perlu dikaji lebih lanjut dalam pembahasan RUU ini, apakah konsep itu merupakan formulasi terbaik bagi Yogyakarta dalam menjalankan pemerintahan istimewanya. Penggunaan nomenklatur Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama terkesan rancu sekaligus menunjukkan tidak konsistennya RUU ini. Menempatkan Sultan dan Pakualam sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama juga seakan-akan memposisikan Sultan sebagai pimpinan negara bagian yang mempunyai kewenangan lain. Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar mempertanyakan penggunaan nomenklatur tersebut.

Kedua, terhadap tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. DIM Rumusan Pemerintah menempatkan Sultan dan Pakualam sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama tetapi di sisi lain juga membolehkan keduanya untuk berkompetisi memperebutkan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur bersama kerabat Kasultanan, kerabat Pakualaman dan masyarakat umum. Fraksi Partai Golkar mempertanyakan, bukankah dengan tata cara demikian justru akan menimbulkan ketegangan dan konflik di kalangan kerabat Kasultanan dan Pakualaman? Mengapa Pemerintah membuat rumusan yang seolah-olah mengusik ketenangan dan ketentraman masyarakat Yogyakarta?

Ketiga, terhadap pelaksanaan urusan istimewa di bidang pertanahan dan tata ruang. Telah kita ketahui bersama bahwa saat ini sudah ada hukum agraria nasional dan Undang-Undang Tentang Tata Ruang. Oleh karenanya, Fraksi Partai Golkar mempertanyakan mengapa untuk DIY di bidang pertanahan dan tata ruang perlu diatur secara khusus? Dan apa implikasinya jika Kasultanan dan Pakualaman ditetapkan sebagai badan hukum? (Kamillus Elu, SH).

Pengantar FPG DPR RI Atas DIM RUUK DIY selengkapnya dapat dilihat disini.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here