Penjelasan DPR RI dan Pendapat Presiden Terhadap RUU Tentang ASN

11
104

Ahok.Org – Komisi II DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Negara Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM di Ruang Rapat Komisi II DPR RI Senayan Jakarta 22  September 2011 dengan acara: “Penjelasan  DPR RI, Pandangan  dan Pendapat Presiden terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)”.

Penjelasan DPR RI

Penjelasan DPR RI disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dr. H. Taufiq Effendi, MBA dari Fraksi Partai Demokrat. Sedangkan Pendapat Presiden disampaikan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E.E. Mangindaan.

Taufiq Effendi menjelaskan bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2011 mengamanatkan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagai salah satu RUU yang diprioritaskan menjadi usul inisiatif DPR RI. Pengaturan mengenai kepegawaian saat ini masih mengacu kepada UU No. 8 Tahun 1974 dan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.  Setelah dilakukan kajian atas kedua UU itu dan merujuk kepada ketentuan yang terdapat dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, apabila materi yang akan diubah melebihi dari 50 % baik substansi maupun sistematika, DPR RI menyepakati untuk mengganti kedua UU tersebut dengan judul RUU tentang Aparatur Sipil Negara, karena ternyata substansi dan sistematika RUU yang diajukan oleh DPR RI ini berubah lebih dari 50% dari kedua UU sebelumnya.

Dalam perkembangannya saat ini, disadari bahwa kedua UU tersebut dipandang tidak lagi dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada, seperti UU tersebut tidak mampu mewujudkan PNS yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari ;praktik KKN, serta belum mampu memberikan jaminan atas terselenggaranya pelayanan publik bagi masyarakat dan tidak dapat mengatur agar PNS dapat menjalankan peran sebagai penjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

DPR RI melihat bahwa pada saat ini dan ke depan Indonesia menghadapi tantangan besar di berbagai bidang kehidupan, baik pada skala global, nasional, maupun lokal. Untuk menghadapi tantangan ini diperlukan birokrasi pemerintah yang terbuka, visioner, bertanggung jawab, bersifat non politik dan berorientasi pada pelayanan publik.

Lebih lanjut Taufiq Effendi menjelaskan bahwa berdasarkan pemetaan masalah yang dilakukan DPR RI, ada beberapa masalah yang saat ini menjadi penghalang untuk mewujudkan sistem kepegawaian dan aparatur negara yang ideal, antara lain: (1) manajemen kepegawian yang diterapkan belum mencerminkan prinsip keadilan, kesejahteraan, serta integritas dan kompetensi, baik pada tahap pengadaan dan seleksi, promosi dan mutasi, penilaian kinerja, pola karir, pengendalian jumlah dan distribusi pegawai, hingga penetapan pensiun. Bahkan dalam beberapa hal manajemen kepegawian ini sarat dengan praktek KKN, (2) secara politik, aparatur negara masih mudah diintervensi oleh kepentingan-kepentingan politik yang bersifat sesaat dan jangka pendek dan (3) penegakan disiplin dan kode etik yang rendah.

Dijelaskan pula bahwa RUU ASN ini terdiri dari 15 Bab dan 134 Pasal yang mengatur antara lain:

  1. Judul  RUU tentang ASN didasarkan pertimbangan bahwa PNS yang ada selama ini belum memiliki profesi sebagaimana TNI, Polri, Guru, Jaksa, dan Hakim. Oleh karena itu  RUU ini lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai. Bila perspektif UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999 menerapkan manajemen kepegawaian yang menekankan hak dan kewajiban individual pegawai, maka RUU yang baru ini menuju perspektif baru yang menekankan pada manajemen pengembangan SDM secara strategis (strategic human resource management) agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil negara unggulan selaras dengan dinamika perubahan misi aparatur sipil negara.
  2. Jenis pegawai aparatur sipil negara terdiri dari PNS yang berstatus Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan.
  3. PNS memiliki tiga jenis jabatan yaitu: Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Eksekutif Senior. Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional merupakan jabatan yang sudah dikenal selama ini. Sedangkan Jabatan Eksekutif Senior merupakan jabatan yang selama ini dikenal dengan istilah Eselonisasi. Perubahan istilah bagi Jabatan Eksekutif Senior selain dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat memahami pembagian jabatan dalam tubuh aparatur negara, juga dimaksudkan untuk membedakan tanggung jawab antar jabatan beserta kualifikasinya.
  4. Kedudukan ASN berada di pusat, daerah dan luar negeri. Namun demikian, pegawai ASN merupakan satu kesatuan. Ketentuan ini diatur mengingat bahwa dalam kenyataannya saat ini, setelah pelaksanaan desentralisasi kepegawaian sejak Tahun 2000, isu ”putra daerah” hampir terdapat di setiap daerah. Hal ini telah mempersempit ruang gerak birokrasi. Perkembangan birokrasi menjadi stagnan di daerah-daerah. Kondisi ini merupakan ancaman bagi kesatuan bangsa.
  5. Terkait dengan netralitas pegawai ASN, RUU ini menekankan kembali bahwa pegawai harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, serta dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain untuk menjauhkan birokrasi dari pengaruh parpol, ketentuan ini juga dimaksudkan untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan kepadanya. Selain itu, dalam pembinaan karier pegawai ASN, khususnya di daerah dilakukan oleh pejabat berwenang yaitu pejabat karier tertinggi.
  6. RUU ini mengatur mengenai pegawai ASN yang mencalonkan dan diangkat dalam jabatan negara. Bagi jabatan negara yang tidak mensyaratkan keanggotaan dalam partai politik (misalnya sebagai anggota KPU, Hakim MK, Hakim Agung), RUU ini menjamin Pegawai ASN tersebut dapat menduduki jabatannya dan status sebagai PNS. Namun, bagi jabatan yang mensyaratkan keanggotaan dalam partai politik (seperti Presiden/Wakil Presiden, MPR, DPR), Pegawai ASN tersebut tidak dapat diaktifkan kembali sebagai PNS. Namun, bukan berarti pada tahap pencalonan tidak harus mundur. Hal ini disampaikan sekaligus juga merupakan koreksi terhadap Pasal 106 ayat (3).
  7. Kelembagaan dalam RUU ini diatur mengenai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang merupakan sebuah lembaga yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Pembentukan KASN ini untuk merumuskan peraturan mengenai pelaksanaan standar, norma, prosedur, dan kebijakan mengenai ASN. Dengan kehadiran Komisi tersebut diharapkan dapat mewujudkan terciptanya ASN yang profesional, netral, dan sebagai perekat NKRI.
  8. Terakit dengan manajemen ASN, pengadaan pegawai ASN dilakukan berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri yang dilakukan  berdasarkan analisa keperluan pegawai. Dalam perkembangannya, setelah pelaksanaan desentralisasi kepegawaian sejak Tahun 2000, dari 497 Kabupaten/Kota dan 33 Provinsi, hampir tidak ada yang melaksanakan manajemen kepegawaian dengan semangat seperti   yang diharapkan, yaitu mengangkat pegawai yang jumlah, komposisi dan kualifikasinya sesuai dengan beban tugas dan fungsi daerah. Sebaliknya, setiap tahun formasi calon CPNS yang diberikan kepada Kabupaten/Kota berjumlah 250 orang. Pada provinsi mungkin mencapai 2 (dua) kali jumlah tersebut. Hasil penelitian telah menunjukkan adanya praktek jual beli formasi pegawai antara oknum-oknum otoritas kepegawaian di Pusat dengan para pimpinan daerah. Formasi yang diperoleh dengan modal Rp 5-10 juta tergantung dari jabatan. Praktek perdagangan calon pegawai ini selain bernilai sangat besar, sekitar Rp 20 – 25 triliun per tahun, juga telah merusak sendi-sendi moralitas pegawai ASN.
  9. Pengisian jabatan Eksekutif Senior pada jabatan struktural tertinggi kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga pemerintah non kementerian, staf ahli, dan analisa kebijakan dilakukan melalui promosi  dari  PNS yang berasal dari seluruh instansi dan perwakilan. Khusus pengisian Jabatan Eksekutif Senior pada Jabatan struktural tertinggi lembaga pemerintah non kementerian, staf ahli, dan analisa kebijakan dapat berasal dari Non PNS yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hal ini dimaksudkan agar pejabat yang menduduki jabatan adalah pejabat yang memiliki kompetensi di bidangnya.
  10. Terkait dengan promosi, melalui RUU ini digagas bahwa yang berhak mendapat promosi adalah pegawai yang memiliki kompetensi, integritas, dan moralitas yang ditentukan. Melalui RUU ini juga digagas mutasi yang merupakan perpindahan tugas atau perpindahan lokasi dalam satu Instansi di Pusat, antar Instansi Pusat, satu Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam wilayah NKRI. Pembiayaan mutasi dibebankan pada APBN. Hal ini dimaksudkan sebagai bagian dari upaya menjadikan ASN sebagai perekat bangsa.
  11. Gaji pegawai ASN dibebankan kepada APBN. Selain gaji, pegawai ASN juga menerima tunjangan yang tidak boleh melebihi gaji dan juga jaminan sosial kepada PNS. (Ketentuan ini diharapkan disertai dengan kenaikan gaji pokok yang signifikan). Usia pensiun bagi Pegawai Jabatan Administrasi adalah 58 tahun.
  12. Sedangkan usia pensiun bagi pegawai Jabatan Fungsional disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Usia pensiun bagi Pejabat Eksekutif Senior adalah 60 tahun.
  13. Pagawai ASN yang berstatus PNS merupakan anggota korps pegawai ASN Republik Indonesia yang bersifat nonkedinasan untuk menyampaikan aspirasinya.
  14. Pengenaan sanksi diberikan kepada setiap orang, ASN, anggota KASN, dan panitia seleksi yang melakukan pelanggaran terhadap larangan yang diatur dalam RUU ini.

    Pendapat Presiden

    Presiden melalui Menneg PAN & RB E.E Mangindaan berpendapat bahwa upaya untuk melakukan pembaharuan terhadadap sistem manajemen sumber daya manusia aparatur seyogyanya tidak mengganti undang-undang kepegawaian yang ada tetapi cukup dilakukan perubahan untuk lebih memperkuat manajemen kepegawaian yang profesional dan mampu menjadi perekat NKRI, dengan memperhatikan pokok-pokok pikiran yang ada di dalam RUU ASN. Hal tersebut perlu dibahas bersama secara mendalam dan komprehensif.

    Agenda Raker RUU tentang ASN

    Sesuai dengan Rancangan jadwal pembahasan RUU ASN yang ada, Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Menneg PAN & RB, dan Menkum HAM akan dilakukan pada hari Rabu, 5 Oktober 2011, acara: Penyerahan DIM dari Pemerintah, pengesahan jadwal dan mekanisme pembahasan RUU. Selanjutnya tanggal 12 Oktober 2011, acara: Pembahasan DIM RUU tentang ASN dan pembentukan Panitia Kerja (Panja). Tanggal 17-28 Oktober 2011, Pembahasan  di tingkat Panja (Panja dengan Eselon I Kemen PAN, Kemdagri dan Kemkumham). Tanggal 14 Nopember–16 Desember 2011, Pembahasan di tingkat Panja dan Pembahasan di tingkat Tim Perumus/Sinkronisasi (Panja dengan Eselon I Kemen PAN, Kemdagri dan Kemkumham). Terakhir tanggal 9 Januari – 5 April 2012 Pembahasan di tingkat Tim Perumus/Sinkronisasi, Laporan Timus/Timsin ke Panja, dan perkiraan Rapat Paripurna DPR RI (Pengambilan Keputusan Tingkat II).

    Pembicaraan Tingkat I terhadap suatu RUU dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) kali masa sidang dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) kali masa sidang (Pasal 141). Masa Persidangan I Tahun Sidang 2011-2012 dimulai dari tanggal 16 Agustus – 28 Oktober 2011 (48 hari verja atau 74 hari kalender). Masa Persidangan  II Tahun Sidang 2011-2012 dimulai dari tanggal 14 Nopember – 16 Desember 2011 (25 hari  kerja atau 35 hari kalender). Sedangkan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2011-2012 dimulai dari tanggal 9 Januari – 5 April 2012 (62 hari kerja atau 88 hari kalender). (Kamillus Elu, SH).

    11 COMMENTS

    1. kami sangat setuju pendapat Bapak Presiden Bp.SBY, yang menyebutkan “seyogyanya tidak mengganti undang-undang kepegawaian yang ada tetapi cukup dilakukan perubahan untuk lebih memperkuat manajemen kepegawaian yang profesional dan mampu menjadi perekat NKRI, dengan memperhatikan pokok-pokok pikiran yang ada di dalam RUU ASN”. kami juga mengharapkan agar secepatnya RUU ASN itu di syahkan menjadi Undang-Undang

    2. Sebaiknya jadual pembahasan ruu asn dipercepat, sehingga pengesahannya dan pemberlakuannya tanggal 1 Januari 2013. Supaya pns yg kena BUP (bataa usia pensiun) 58 tahun adalah pns yg kelahirannya minimal (sekurang-kurangnya) 1 januari 1957. Kalau tanggal pengesahannya tanggal 5 April 2012, kasian yg kelairan sebelum 5 april 1957 hrs pensiun 56 tahun. Tidak adil hanya karena jadual pembahasan yg panjang

    3. Pak ahok, kami secara pribadi sangat setuju dengan revisi UU kepegawaian menjadi UU ASN. ada beberapa materi penting yang harus kita kaji ulang dan jadi bahan pertimbangan sebelum UU ASN disyahkan yaitu :
      1. sebaiknya usia pensiun PNS maksimal 50 bukan 58 tahun
      2. sebaiknya bagi pejabat aktif yang maju menjadi kepala daerah harus mundur dari jabatannya bukan lagi dipakai istilah cuti.
      3. Sebaiknya diberlakukan regulasi pegawai. tujuannya untuk menghilangkan ego kedaerahan pada diri aparatur

    4. Kami sangat setuju RUU ASN segera disahkan dan diimpelemtasikan pada pertengahan atau akhir Tahun 2013.
      Terutama pada point :Terkait dengan promos dan kedua UU lama tersebut dipandang tidak lagi dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada, seperti UU tersebut tidak mampu mewujudkan PNS yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN

      • RUU ASN HANYALAH SLOGAN YANG DIWACANAKAN OLEH LEGISLATIF UNTUK KEPENTINGAN PILEG 2014 NANTI! SDH 5 KALI MS SIDANG BELUM JUGA DISYAHKAN, JAGA NAMA BP2 YTH DI DPR RI, SIDANG I 2013-2014 DAPAT DISYAHKAN ,kalau nd disyahkan mendingan buang saja itu Konsep ruu

    5. Pak Ahok yang terhormat, satu pertanyaan saja: Kapan UU ASN akan diberlakukan, karena sampai hari ini tanggal 13 Nopember 2012 belum ada kabar pemberlakuan UU ASN. Kami sangat mengharap agar Peraturan Pelaksanaan UU ASN segera disahkan. Terima kasih

    6. pembahasan RUU ASN dimulai dari thn 2011 sampai saiki (2013) blum juga tuntas mungkin ini RUU yang terlama dan terhebat di kelas dunia. ini harus dimasukkan ke guines of record pak AHOK . sbagai RUU terlama dan teralot untuk untuk di syahkan, mudah2 an dapat piagamnya nanti.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here