Penjelasan Masalah Tenaga Honorer

21
198

Ahok.Org (05/03) – Pertama, Sesuai dengan PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007, pengangkatan  Tenaga Honorer Menjadi CPNS terakhir tanggal 31 Desember 2009. Namun ternyata masih banyak tenaga honorer yang belum diangkat.

Untuk menyelesaikan masalah ini Pemerintah dan DPR RI membentuk Panja Gabubungan antara Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI. Tenaga honorer tersebut kemudian dikategorikan sebagai tenaga honorer yang tercecer, terselip dan tertinggal.

2. Pemerintah merespon dengan menerbitkan Surat Edaran Men PAN No. 5 Tahun 2010 untuk mendata tenaga honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD dan yang non APBN/APBD. Yang APBN/APBD pendataannya sampai tanggal 31 Agustus 2010. Sedangkan yang non APBN/APBD terakhir tanggal 31 Desember 2010. Bagaimana dengan tenaga honorer yang tidak terakomodir dalam Surat Edaran Men PAN tersebut?

3. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kemenneg PAN dan BKN membentuk Tim Kecil untuk bersama-sama dengan Panja Honorer Komisi II DPR RI mencarikan solusinya. Sampai saat ini Rancangan PP tentang Pengangkatan Honorer tersebut sedang diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM. Panja Honorer di mana Pak Basuki merupakan salah satu anggotanya sepakat agar sebelum RPP tersebut diajukan ke Setneg untuk proses pengesahannya oleh Presiden, terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Panja Honorer Komisi II DPR RI.

4. Menurut perkembangannya, Panja Honorer dan Tim Kecil dari Pemerintah (Kemenneg PAN dan BKN)  terakhir rapat tanggal 9 Februari 2011. Ada 2 kesepakatan dari rapat tersebut, yaitu: Pertama, Panja Honorer akan memanggil Menteri Keuangan untuk didengarkan penjelasannya terkait dengan masalah pengangkatan tenaga honorer di Kementerian Keuangan dimana sejak tahun 2007/2008, Kemenkeu tidak lagi mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS. Padahal di daerah-daerah tertentu (intansi perpajakan) masih mempekerjakan tenaga honorer. Kedua, Panja Honorer juga akan memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk menjelaskan masalah pengangkatan tenaga honorer di DKI Jakarta.

5. Panja Honorer juga membahas mengenai RPP tentang Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap, bersamaan dengan RPP tenaga honorer.

Permasalahan yang mungkin masih mengganjal di hati sebagian tenaga honorer di tanah air, terutama dari Dapilnya Bapak Basuki T Purnama, yaitu sejauh mana Pak BTP memperjuangkan nasib para tenaga honorer di Provinsi Babel dan sekitarnya?

1. Saya mencoba menjelaskan bahwa sejak masalah tenaga honorer ini menjadi sorotan sampai terbentuknya Panja Gabungan di DPR RI, Pak Basuki sudah sering menerima pengaduan, baik secara lisan maupun tulisan dari para tenaga honorer dari seluruh tanah air, misalnya dari Babel, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dllnya. Peran Beliau sangat besar dalam menyuarakan masalah tenaga honorer tersebut di DPR RI. Tidak pernah Beliau absen untuk tidak bertanya ketika rapat soal penyelesaian masalah ini. Sampai Beliau dikenal sebagai Anggota DPR RI yang sering ngotot soal tenaga honorer. Tanggal 29 November 2010 lalu, Beliau berdebat hebat dengan Pimpinan Rapat di Komisi II pada saat Rapat Dengar Pendapat dengan Men PAN dan BKN soal evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Men PAN No. 5 Tahun 2010 tersebut. Beliau tetap ngotot agar dalam kesimpulan rapat dicantumkan masalah penyelesaian tenaga honorer di Indonesia, termasuk honorer teranulir Jawa Tengah, DKI Jakarta dan tenaga honorer PTT yang tersebar di seluruh Indonesia, dllnya.

2. Pak Basuki selalu mendorong pemerintah (Kemenneg PAN dan BKN) agar dalam RPP tenaga honorer tersebut mengakomodir semua tenaga honorer dari berbagai instansi yang masih tertinggal, tercecer dan terselip sejauh memenuhi persyaratan PP No. 48/2005 jo. PP 43/2007.

3. Salah satu hasilnya adalah Tenaga Honorer Teranulir Jawa Tengah diakomodir untuk Kategori II SE Men PAN tersebut. Untuk yang di Kemenkeu akan memanggil Menkeu untuk menjelaskannya. Untuk DKI Jakarta akan memanggil Gubernur Fauzi Bowo.

4. Bagaimana dengan daerah lainnya? Siapapun, dan dari instansi apapun dan memenuhi persyaratan kedua PP tersebut di atas, sedang diperjuangkan agar diakomodir dalam RPP tersebut. Pak Basuki hanya merupakan salah satu Anggota Panja Honorer. Beliau tidak bekerja sendirian. Segala keputusan merupakan keputusan rapat yang anggotanya berasal dari partai dan kepentingan yang berbeda-beda. Beliau sangat memperhatikan nasib para tenaga honorer tersebut. Bahkan Beliau pernah memberitahu para tenaga honorer Kemenkeu yang kebetulan menemuinya di Kantornya. Beliau mengatakan: “Tenggorokan saya sudah sakit omongin soal honorer, aku ingin jadi Presiden saja”.

5. Keluhan Beliau ini tentu beralasan. Kenapa? DPR RI boleh bersuara lantang, tetapi pengambil keputusan adalah pemerintah. Apakah pemerintah mau mengakomodir semua masalah yang dianggap penting oleh DPR? Pemerintah juga mempunyai kepentingannya sendiri, misalnya masalah kecukupan anggaran untuk biaya PNS, berapa formasi yang dibutuhkan, dll.

6. DPR khususnya Panja Honorer hanya mendorong pemerintah agar dalam membuat kebijakan sedapat mungkin mengakomodir semua tenaga honorer yang masih tersisa tersebut. Artinya DPR RI melalui Panja tersebut mendorong pemerintah untuk membuat regulasi/peraturan yang nantinya menjadi Payung Hukum bagi semua tenaga honorer sehingga masalah ini dapat diselesaikan dengan tuntas.

Terima kasih.

Jakarta, 5 Maret 2011.

21 COMMENTS

  1. Terima kasih Bapak Ahok atas segala upaya Bapak Basuki memperjuangkan kami, dengan harapan dalam konsinyering nanti kami terakomodir. Verifikasi validasi ulang saja.Salam perjuangan bapak.

  2. jangan lupa bang ,,,kami semua melihat …siapa yg bersungguh-sungguh memperjuangkan nasib rakyat kecil…kami sadar..dan tahu bang AHOK salah satu aleg yg benar2 berjuang…sesuai dengan amanat yg di emban…terus berjuang BANG….Kami honorer kemenkeu beserta keluarga tak akan melupakan semua itu…

  3. Terima kasih buat Pak Basuki yang telah memperjuangkan nasib Tenaga Honorer Kemenkeu.
    Menurut Saya, Kebijakan Pemerintah tidak utuh, padu, dan tidak dipahami secara struktural.
    Dan adanya dikotomi, ketidakadilan bagi tenaga honorer di Lingkungan Depkeu sendiri

    PERLU DIKETAHUI :
    Bahwa pada tahun 2004, Kemenkeu mengangkat Tenaga Honorer Depkeu sebanyak 94 orang, yang terdiri dari honorer daerah-daerah konflik.

    Terima kasih,
    Deden Iwan Gunawan, SE
    Honorer sejak 1997 s.d. 2007

  4. SAYA TENAGA HONORER DEPKEU.
    PERCUMA DPR CUMA NGOMONG DOANG, YANG MENENTUKAN ITU SI BUYA

    GAK APA-APA GAK DIANGKAT PNS JUGA,
    MUNGKIN SAYA HARUS BERGABUNG DENGAN TERORIS.

    DULU SAYA DIHINA OLEH DEPKEU, DIBILANG SEBAGAI PELAYAN PENGANTAR AIR, SUATU HARI NANTI SAYA AKAN MENGANTARKAN BOM..
    SAYA INI EMANG BODOH CUMA SARJANA LOKAL, TAPI OTAK SAYA LEBIH PINTER DARI NURDIN M TOP

  5. SAYA HONORER DEPKEU 1990/2007.

    SETELAH DI-PHK SEPIHAK AGUSTUS 2007,
    SAYA KESULITAN CARI KERJA, DIKARENAKAN FAKTOR USIA, MUNGKIN SAYA CUMA LULUSAN DIPLOMA III, MAU BUKA USAHA GAK PUNYA MODAL.

    AKHIRNYA RUMAH TANGGA SAYA BERANTAKAN.

    SAYA MINTA PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DI AKHERAT KELAK

  6. Hak Angket Honorer buat Depkeu yang tidak mengangkat Honorer Depkeu menjadi CPNS :
    1. Jika alasan adanya reformasi dan birokrasi, Kenapa Pegawai di Lingkungan Depkeu yang berpendidikan SD, SMP, SLTA, tidak dilimpahkan ke Departemen Lain, justru ada pelimpahan Pegawai Golongan 1 (satu) dari Departemen Lain. Malah th. 2004 sebanyak 94 Tenaga Honorer Depkeu Daerah Konflik diangkat CPNS ?

    2. Jika alasan tidak tersedianya Dana dan Formasi Pegawai. Kenapa Depkeu mengadakan Penerimaan Ribuan CPNS dari umun, yg usia maksimal 35 th, dan yang lulus gajinya 3x lipat dari Gol III/a di Departemen Lain.?

    3. Jika Alasan Honorer hanya pantas menjadi PESURUH (pengantar teh, surat, dll(, Kenapa Honorer Depkeu tidak diangkat sebagai CPNS Golongan I/a (juru muda)?

    UNTUK APA DEPKEU MEMENUHI PP NO. 48 TH. 2005, MENGUSULKAN HONORER DEPKEU KE BKN UNTUK DIANGKAT CPNS, DAN KETIKA TAHUN 2007 KAMI TANYAKAN JAWABAN DEPKEU “Belum bisa mengangkat”. SEOLAH-OLAH DEPKEU MEMBERI HARAPAN. TAPI KENYATAAN BUKAN DIANGKAT CPNS, MALAH SEBAGIAN HONORER DI-PHK SEPIHAK.

    Demikian kami mohon kepada Pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang Adil buat kami warga negara indonesia

  7. Tenaga Honorer yang diangkat oleh Pejabat yang tidak berwenang, dibiayai bukan oleh APBN/APBD.

    Kriteriannya adalah:

    1. Diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang.

    2. Dibiayai bukan oleh APBN/APBD.

    3. Bekerja di instansi pemerintah.

    4. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus.

    5. Usia tidak lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.

    (DISETUJUI, untuk diangkat tanpa test, hanya melalui verfikasi dan validasi)

    PERMASALAHAN :

    HONORER DEPKEU TIDAK DIVALIDASI SESUAI SE MENPAN DAN SEBAGIAN HONORER DI PHK SEPIHAK.

    TERUS NASIB HONORER DEPKEU BAGAIMANA?

  8. selamat berjuang Mr.BTP, perjuangkan honorer pemda DI pROP.kEP.bANGKAbelitung, dan setelah berhasil jadi PNS…, jangan-jangan MEREKA lupa, dan nggak ngucapin terima kasih, sama Mr.BTP. Salam dari prumnas btn karya makmur.

  9. Selamat berjuang pak, saya adalah salah satu tenaga honorer di Instansi pemerintah pusat yang teranulir masuk tenaga honorer sejak tahun 1999 s/d sekarang tidak pernah terputus-putus. Kalau melihat teman-teman yang sengkatan sekarang sudah jadi PNS rasanya senang sekali mereka sudah mendapat penghasilan sudah lebih baik, Oleh karenanya saya tunggu perjuangan bapak Ahok. Terima kasih.

  10. hahahaaa…kita menunggu bukti n janji pd mu Negeri..tp semua berubah krn kepentingan kelompok/politik..kami pegawai RSKD jiwa Durensawit th.2002 hgg saat ini walau sudah dibayar Apbd Prov.DKI tetap aja merana.., kami akhirnya mohon Doa nya aja semoga kami TIDAK seperti pasien2 kami yg sekarang sdh lebih baik..Bp.Foke Gubernur DKI suka mengunjungi kami..pasien2 kami sdh baik n sejahtera tapi kami sebaliknya makin menderita..tertawa n menanggis tiada terasa..Pak Foke bantu kami y..kami berdoa untuk Bapak agar te2p sehat..aminnn

  11. masa kerja minimal 1 th per 31 desember 2005 sangat merugikan tenaga honorer yang TMT nya di kisaran tahun 2005 pdhl mereka sdh sekian tahun menjadi guru, jadi kalau pengen tuntas akomodir yang model begitu, karena akan menjadi masalah besar dikemudian hari, tolong dong

  12. Saya honorer Kemenkeu yg sudah terdaftar di BKN dan mendapat NITH dan dibayar APBN sampai sekarang masih bekerja di Bea Cukai menjadi Petugas Keamanan Dalam ( PKD ) dari thn 2005 sampai sekarang belum ada perkembangan bahkan ada SE Menpan no. 05 tahun 2010 kemarin kami tidak didata, yang saya tidak mengerti kenapa hanya Kemenkeu saja tidak mengangkat honornya sementara Kementerian lain sudah bertahap padahal dalam hal keuangan pengadaan CPNS pasti pengajuannya ke Kemenkeu tapi di Kemenkeu malah tidak mengangkat honor kan aneh, kami-kami ini jadi merasa tidak adil.padahal kalo para pejabat itu mengerti , keputusannya sangat berpengaruh ke anak istri kami.ya Allah bukalah hatinya para pejabat di Kemenkeu..Amin

  13. SAYA TERHARU SEKALI, SY JUGA HONORER TELAH MENGAJAR 13 THN LEBIH, KRN HONOR DISWASTA TIDAK PERNAH DIANGKAT-ANGKAT. ANGIN SEGAR DATANG KARENA SY JUGA HONOR DI SEKOLAH NEGERI DR THN 2004 MAKA SY BOLEH MENGURUS BERKAS KE BKD, RAMADHAN INI SUDAH SETAHUN. TP BELUM ADA PANGGILAN. SATU HAL YG MENYAKITKAN SEHUBUNGAN 20 PERSEN DANA BOS UNTUK GURU HONOR MAKA HONOR KAMI DIPOTONG, JANJINYA DITALANGI DARI APBD TP SAMPAI SEKARANG BELUM ADA SEMENJAK JANUARI 2011.

  14. saya honorer depkeu dari tahun 1996-2007 bersama teman-teman,kami diPHK sepihak di tahun 2007,awal 2008 nasib saya lebih baik dr teman yg lain,saya dipanggil kerja lg sampai sekarang..saya sdh msk DataBase BKN Pusat,Punya Nomor Induk Honorer,,Kami bersama teman2 jg pernah mempertahankan nasib kami dgn berdemo di DepKeu Pusat..tp sampai skng belum ada hasil,,,LBH pun jg ikut membantu saya….kami jg bukan sekedar pengantar surat ataupun pengantar Teh saja…justru kamilah yg didepan melaksanakannya…

  15. menurut saya aslinya ngurusi honorer itu tidak RUMIT, siapa bilang rumit, kalau memang pemerintah punya NIAT. APA gunanya substansi2, adanya atasan bawahan ada struktur organisasi. semua digerakkan bukan cuman pegawai isinya baca koran melulu. apalagi sudah sistem canggih pakai komputer semua bisa diakses cepat, kalau ada niat semua akan bisa, tapi beda kalau ga da ya udah ditunda2 pai mati. banyak teman2 saya yang hanya pengalaman kerja 1 tahun aja udah masuk database, yg kemarin, itu tidak hanya 1, 2 orang tok ada banyak sekali malah puluhan. ga tau deh.

  16. Ininformasi dan usulan, saya Andre sebagai tenaga SPN (Sensus Pajak Nasioanal) sudah menjalankan sensus dengan sukses dan mencapai target di kantor kami 4500 WP target sensus sukses, dengan keringat semangat yang saya perjuangkan selamanya ini demi membantu instanti kantor KPP, Mengapa status saya di KPP koq sebagai Tenaga OUTSOURCE bukan TENAGA HONORER, sampai sekarang saya pun belum mendapatkan SK HONORER, Apakah pantas di Departemen Keuangan ini sytem pegawai lepas boleh di kerjakan, padahal kerja kita membantu Negara, kita kerja di kantor pajak pak bukan kerja di PABRIK, saya juga berkeluarga, Tolong PAK MENTERI KEUANGAN tolong di buatkan SK kayak Pegawai PEMDA yang mau merekrut Tenaga Honorer, sekarang saya nganggur di Rumah nunggu panggilan SPN Tahap Tahun 2012 lagi, Tolong pak…..Usulkan suara Kami, kita manusia yang punya harga diri….saya memang wong cilik tapi saya juga punya Hak dan Pendapat,Mungkin nasib yang kayak saya bukan saya aja mungkin teman teman senasib kayak saya juga banyak sekali….

  17. Terimakasih Pak Wagub, mudah-mudahan Kami PTT 2006 DKI dapat cepat diperjuangkan semoga amal dan kebaikan Anda dibalas melebihi kebaikan yang telah engkau kerjakan. Amin…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here