Moratorium PNS

0
54

Ahok.Org – Komisi II DPR RI dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Rapat Kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI di Jakarta tanggal 3 Oktober 2011 membahas Moratorium PNS. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Hakam Naja.

Moratorium PNS diberlakukan sejak 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Menneg PAN & RB E.E. Mangindaan menjelaskan bahwa tujuan moratorium tersebut adalah: Pertama, bahwa moratorium penerimaan PNS dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, mengoptimalkan kinerja aparatur dan efisiensi anggaran melalui penataan organisasi, penataan sumber daya manusia dan penataan sistem prosedur kerja (bisnis proses). Kedua, Pelaksanaan arahan Presiden pada retret II sidang Kabinet yang diperluas dengan para Gubernur di Bogor 5-6 Agustus 2010, ”kepada Mendagri dan Men. PAN & RB serta unsur daerah untuk merumuskan jumlah pegawai yang tepat untuk di daerah yang penting tugas dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kemampuan keuangan negara serta melihat kembali PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Ketiga, Sesuai dengan Grand Disign dan Road Map Reformasi Birokrasi antara lain ditentukan bahwa pada tahun 2014 dapat diketahui jumlah kebutuhan PNS secara proporsional.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam moratorium ini masih dikecualikan untuk jabatan-jabatan tertentu antara lain: tenaga pendidik (Dosen dan Guru), tenaga kesehatan (Dokter, Perawat dan Bidan), tenaga khusus dan mendesak seperti tenaga penjaga lembaga pemasyarakatan dan tenaga untuk memenuhi standard internasional antara lain Pengawas Lalu Lintas Udara (Air Trafic Controller), Mualim, Nahkoda, tenaga keselamatan seperti Resquer, tenaga yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja. Jabatan-jabatan ini akan dibahas dan ditetapkan oleh tim reformasi birokrasi berdasarkan arahan yang ditetapkan oleh Komite Pengarah Reformasi Birokrasi.

Tenaga Honorer

E.E Mangindaan juga menjelaskan bahwa penyelesaian tenaga honorer adalah termasuk yang dikecualikan dari moratorium tersebut, yaitu bagi tenaga honorer yang telah bekerja di lembaga pemerintah pada atau sebelum tanggal 1 Januari 2005 dan telah diverifikasi berdasarkan kriteria yang diatur dalam PP No. 48 Tahun 2005 jo PP No. 43 Tahun 2007, sesuai kebutuhan organisasi, redistribusi dan kemampuan keuangan negara yang akan ditetapkan dalam PP.

Men PAN juga menjelaskan bahwa Tenaga honorer untuk kategori I lebih kurang 152.330 dan setelah dilakukan verifikasi dan validasi menjadi 67.385 dan tenaga honorer kategori II sejumlah 652.460.

Tenaga honorer ketegori I akan diangkat tahun 2011 ini dan tenaga honorer kategori II akan diproses tahun 2012-2013  totalnya ditargetkan sebanyak 200.000 orang, sisanya akan diproses lebih lanjut untuk diangkat menjadi pegawai tidak tetap (PTT).

Men. PAN juga memaparkan perkembangan jumlah PNS  di Indonesia, bahwa jumlah PNS tahun 2003 lebih kurang 3,7 juta meningkat menjadi 4.708.330 pada 13 Mei 2011. Prosentase jumlah PNS terhadap jumlah penduduk adalah 4.708.330 : 237.556.363 =  1: 50,45 (1,98%). Jumlah PNS Pusat 916.493 (19,5%), PNS Daerah 3.791.837 (80,5%). PNS Daerah terdiri dari Jabatan Struktural 208.222, Jabatan Fungsional Umum 2.338.475, Jabatan Fungsional Tertentu 2.161.633 yang terdiri dari tenaga Guru 1.712.531, tenaga Dosen/Guru Besar 78.384, tenaga Kesehatan 219.163 dan tenaga lainnya 151.555.

PNS yang akan pensiun tahun 2011-2014 sebanyak 486.504 orang. Menurut Men. PAN jumlah PNS tersebut dibandingkan dengan jumlah penduduk, sebenarnya jika dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN masih tergolong moderat akan tetapi distribusi dan kualitasnya belum proporsional serta belanja APBN kita belum begitu besar. Sebagai contoh: Usulan tahun 2010 Instansi Pusat 150.148 dan Instansi Daerah 1.459.304, jadi totalnya 1.609.452. Sedangkan usulan tahun 2011 Instansi Pusat 147.463 dan Instansi Daerah 715.733, totalnya 863.196.

Kesimpulan Rapat

Pertama, Dalam rangka penataan kepegawaian secara nasional, Komisi II DPR RI dapat memahami kebijakan pemerintah untuk melakukan moratorium PNS mulai 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012.

Kedua, Agar kebijakan moratorium PNS ini berlaku efektif dan tepat sasaran, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PAN & RB untuk segera melaksanakan langkah-langkah penting selama moratorium berlanmgsung, yaitu:

  1. Menyelaraskan jumlah, kualitas, distribusi dan komposisi PNS secara nasional, baik dalam satuan unit organisasi maupun antar instansi, baik antara Pusat dan Daerah maupun antar daerah, termasuk antara jabatan struktural, jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu.
  2. Kementerian PAN & RB bersama BKN agar melakukan supervisi dan memfasilitasi pemberian bimbingan teknis analisis jabatan, menghitung kebutuhan jumlah pegawai secara riil dan menyempurnakan sistem rekrutmen CPNS termasuk lulusan pendidikan kedinasan sehingga pada tahun 2012 proyeksi kebutuhan PNS untuk 5 (lima) tahun ke depan bisa diketahui secara proporsional, dan dilaporkan ke Komisi II DPR RI paling lambat akhir Juni 2012.
  3. Pemerintah menerapkan prinsip ”penghargaan dan sanksi” (reward and punishment) dalam upaya menetapkan kebijakan tentang belanja pegawai PNS agar menjadi lebih proporsional di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketiga, Komisi II DPR RI dan Menteri PAN & RB bersepakat bahwa kebijakan moratorium PNS ini bersifat selektif. Menteri PAN & RB agar segera melakukan kajian dan evaluasi serta menetapkan kebutuhan PNS disektor tertentu, jabatan tertentu, dan daerah tertentu yang termasuk dalam pengecualian dari kebijakan moratorium ini.

Keempat, Untuk lebih mengoptimalkan pengawasan internal di lingkungan birokrasi pemerintah, Komisi II DPR RI meminta agar Menteri PAN & RB segera melakukan kajian, evaluasi dan harmonisasi berbagai peraturan yang terkait serta penyiapan RUU yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Kelima, Terkait dengan evaluasi yang dilakukan oleg Tim Quality Assurance yang dipimpin oleh Kepala BPKP terhadap kementerian/lembaga yang menjadi proyek percontohan (pilot project) reformasi birokrasi, yaitu di Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, dan Kementerian PAN & RB, Komisi II DPR RI meminta agar laporan hasil evaluasi tersebut dapat diterima Komisi II DPR  RI selambat-lambatnya pada akhir Nopember 2011. (Kamillus Elu, SH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here