Honorarium Gubernur dan Wagub Sebagai Pembina LPMJ

4
80

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama berjanji akan selalu mempublikasikan semua pendapatan yang diterimanya, bukan hanya gaji namun juga termasuk Honorarium.

Berikut Honorarium BTP sebagai salah satu pembina Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta (LPMJ), Honorarium ini sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 1493 Tahun 2010.

Jumlah  yang diterima BTP sama dengan Honorarium yang diterima Gubernur Jakarta, Jokowi.

Jumlah per bulan yang diterima:

No Nama Besarnya Uang PPh Ps 21, 15% Jml Yang Diterima
1 Joko Widodo Rp 1.000.000 Rp 150.000 Rp. 850.000
2 Basuki T Purnama Rp 1.000.000 Rp 150.000 Rp. 850.000

Honorarium LPMJ ini diberikan per tiga bulan sekali.[Sak]

4 COMMENTS

  1. Pak Ahok, Pergub-nya di cabut saja, percuma nilai honornya kecil, aneh juga ya masa untuk nilai kecil segitu pake pergub, kan tidak ada manfaatnya. Trims.

    • yg namanya lembaga apalagi pemerintah musti ada peraturannya mas bro. wong perusahaan saya yg swasta pun dianjurkan konsultan utk sll perbarui SOP lah.. tata aturan lah..

  2. Mau tanya nih, Pak Wagub… dalam konteks LPMJ (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta) : Legalitas/dasar hukum LPMJ itu apa? Peran, fungsi dan tanggung jawabnya apa saja, bagaimana, dan sampai sejauh mana? Pemberdayaan Masyarakat di sektor apa saja? Lembaga atau institusi apa yang harus bertanggung jawab terhadap pemberdayaan politik dan hak-hak warga kota Jakarta? Terima kasih.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here