Berita Lanjutan Persidangan Gugatan Perkara Pilkada Kabupaten Belitung Timur

0
328

(07/08)—Dokter RSPAD: Khairul Tidak Layak Ikut Pilkada, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar persidangan gugatan perkara pemilihan kepala daerah Kabupaten Belitung Timur yang diajukan oleh pasangan Khairul Effendi-Erwandi Rani. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan oleh pemohon.


Di persidangan, saksi pemohon yang juga salah satu dokter yang bertugas di RSPAD Gatot Subroto mengatakan bahwa calon bupati Belitung Timur, Khairul Effendi, tidak layak mencalonkan diri untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Hal ini diketahui berdasar hasil tes kesehatan jasmani dan rohani Khairul.

“Pada pemeriksaan yang ditemukan beliau memiliki lebar pandangan kecil, jarak pandang beliau hanya 6 sampai 7 derajat. Pedoman kecil bila kurang dari 20 derajat dinyatakan tidak bisa ikut. Ketentuannya salah satu adalah seperti itu,” ujar Dokter Rahman saat memberikan kesaksiannya di Gedung Mahkamah Konstitusi, kemarin.

Ketentuan tersebut sudah diatur dan sesuai berdasarkan MoU antara KPUD Belitung Timur dan pihak RSPAD Gatot Subroto. Selain itu, ada juga ketentuan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “Itu berdasarkan perjanjian kerjasama yang kita buat dengan KPUD pada tanggal 31 Maret 2010, juga ada ketentuan dari IDI,” jelasnya.

Sementara, saksi lainnya bernama Jahani Samid mengatakan, selama Khairul effendi menjabat sebagai Bupati Belitung Timur, tidak pernah ada yang mempermasalahkan kemampuan penglihatannya. Baru kali ini persoalan mengenai hal tersebut mencuat.

“Selama menjadi Bupati Belitung Timur meneruskan tugas dari Basuki tidak pernah terhalang karena pandangan mata, beliau masih bertugas denagn baik,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD sebelum menutup persidangan meminta kepada seluruh pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait, untuk menyerahkan kesimpulan persidangan paling lambat Jumat (6/8) sore. Pada agenda persidangan berikutnya MK akan memberikan putusan.

“Semua pihak agar membeikan kesimpulannya, jika tidak menyerahkan paling lambat besok sore maka akan kami anggap tidak sama sekali memberikan kesimpulan dan majelis berhak memutuskan sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Belitung Timur, Khairul Effendi-Erwandi Rani menjalani sidang perdana gugatan pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang, pasangan itu mengatakan KPU Kabupaten Belitung Timur telah bertindak tidak netral dan sengaja berpihak kepada kepentingan politik tertentu dengan tidak menetapkan pasangan Khairul Effendi-Erwandi Rani sebagai peserta pilkada Kabupaten Belitung Timur dengan alasan kesehatan yang tidak mendukung lantaran memiliki keterbatasan penglihatan.

Menurut salah satu kuasa hukumnya, Maheswara, KPUD Belitung Timur telah secara mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang tertanggal 30 Juni 2010 yang menyatakan bahwa pasangan Khairul Effendi-Erwandi Rani secara sah dapat ikut serta dalam ajang pilkada di Belitung Timur.

PTUN Palembang tersebut, memutuskan untuk membatalkan SK KPU tentang pasangan calon tertanggal 1 Mei 2010, memerintahkan kepada tergugat mencabut SK KPU tentang penetapan calon sebagai peserta pemilu dan wakil bupati Belitung Timur, dan memerintahkan KPU membuat SK baru untuk pasangan Khairul Effendi-Erwandi Rani agar turut serta dalam peserta.

Tidak hanya itu, Maheswara juga menilai adanya keganjilan saat pemeriksaan kesehatan para calon peserta pilkada Kabupaten Beltim, khususnya pasangan Khairul Effendi-Erwandi Rani.

Seperti diketahui, KPU Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menetapkan lima pasangan calon bupati dan wakil, dari enam pasangan bakal calon (balon) yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Pemilukada Kabupaten Beltim 2010. Dari nama-nama pasangan calon itu, tidak terdapat nama pasangan incumbent H Khairul Efendi-Erwandi A Rani.

Lima pasangan calon bupati dan wakil bupati itu ditetapkan berdasarkan SK KPU Kabupaten Beltim Nomor 25/KEP/KPU.BELTIM/ V/2010 tanggal 1 Mei 2010. SK penetapan pasangan calon itu diumumkan melalui pengumuman KPU Kabupaten Beltim Nomor 02/Peng/KPU. BT/V/2010 tentang Pengumuman pasangan calon peserta pemilu Bupati dan Wakil Bupati Beltim tahun 2010

Pasangan yang lolos dalam Pilkada Kabupaten Belitung Timur adalah pasangan Abdul Hadi Adjin-Sayono (PAN, PPRN, Gerindra, PKB, PDK dan PPD)Pasangan Basuri Tjahaja Purnama-Zarkani Mukri (Partai Golkar)Pasangan Haryoso-Ruswandi Sugeng (PDI P) Pasangan Leo Fernando-Nurul Huda (PBB, Demokrat, PPIB dan PBR)Pasangan H Usmandie Andeska – Yusti Husin(calon perseorangan).(www.tribunnews.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here