Honor Pansus RUU PPP

8
252

Ahok.Org – Kamis, Aug 18, 2011, Saya tadi menyepatkan diri mampir ke ruang pansus RUU, sebelum reses RUU peraturan pembentukan perundang-undangan (PPP) disetujui , sehingga yang menjadi anggota pansus menerima honor pansus sbg anggota sebanyak Rp.5,300,000. Dikurangi pph Rp.795,000. Saldo yg diterima menjadi Rp.4,505,000.

Pertanyaan saya selalu sama, kami tidak pernah diperlihatkan bukti setor semua pph kami yang dipotong.  Hal ini menyulitkan kami dalam melaporkan pajak kami. Sering ada yang bilang anggota DPR jangan kuatir, pajaknya tidak akan diperiksa? Apa benar? Jika benar jelas ini membuat hukum tidak sama bagi setiap warga negara.

Dan lebih gawat lagi bagaiman mau mensinkronkan jumlah harta dengan pajak yang dibayar? Bagaimana pemerintah bisa berharap dan mengejar masyarakat untuk memenuhi target pajak 2012 yg di atas Rp.1,000 trilyun lebih, jika anggota DPR saja tidak beres bayar pajaknya dan sekjen DPR  juga tidak pernah transparan memberikan bukti setoran potongan pajak kami ke negara!

Jakarta

BTP

8 COMMENTS

  1. Koq bisa? bukti setor itu kan kewajiban si penyetor. Seharusinya ini bisa di-cross-check ke KPP terkait. DPR seharusnya bahkan punya wewenang untuk menegur Dirjen Pajak sekalipun jika diperlukan.

  2. Pak Ahok, untuk PPh terutang atas honor adalah menggunakan rumus : Rp. 5.300.000,00 x 15% = Rp. 795.000,00 sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010. Bukti Potong PPh Pasal 21 wajib diberikan kepada Bapak sebagai bukti bahwa atas penghasilan yang Bapak terima tersebut telah dipotong Pajak dan tidak ditanggung negara, sehingga dapat menjadi kredit Pajak dalam perhitungan SPt Tahunan Bapak. Semoga dapat membantu Pak.

    Salam,

    Winarto Sugondo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here