Kalimantan Utara Calon Daerah Otonom Baru

2
112

(27/08)—Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang bakal dimekarkan menjadi 2 (dua) provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Timur sebagai provinsi induk dan Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai provinsi baru. Berbagai persiapan pemekaran tersebut telah diupayakan oleh Tim Masyarakat Kalimantan Utara Bersatu (MKB) yang dikomandani oleh Dr. H. Jusuf SK sebagai Ketua dan Drs. Pilipus Gaing sebagai Sekretaris.

Keinganan atau aspirasi pembentukan Provinsi ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2000,  ketika Forum Komunikasi Pelajar Mahasiswa Kaltara (termasuk Kabupaten Berau) se-Pulau Jawa dan Sulawesi di Malang pada 13 Juni 2000 mendorong pembentukan Provinsi Kaltara. Selanjutnya masyarakat Kaltara di perantauan membentuk sebuah tim, yaitu Tim Masyarakat Kaltara Bersatu (MKB) tanggal 22 November 2009.

Perjuangan tersebut sedikit demi sedikit membuahkan hasil, diantaranya adalah terbitnya Keputusan Dewan Perwakilan Daerah RI Nomor 33/DPD RI/IV/2009-2010 tanggal 3 Agustus 2010 tentang Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara sebagai Pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya Menteri Dalam Negeri dalam paparannya tanggal 13 Juli 2010 di Ruang Sidang Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (WANTIMPRES) Jakarta  menyinggung juga tentang pentingnya Pemekaran Daerah di Wilayah Perbatasan. Tim MKB pun memaparkan maksud dan tujuan Pembentukan Provinsi Kaltara di hadapan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010.

Secara geografis, Provinsi Kalimantan Timur terdiri dari 10  Kabupaten, 4 Kota, 136 Kecamatan, 1.417 Desa/Kelurahan, luas wilayah 230.277 Km² dengan jumlah penduduk 3.779.260 jiwa. Kalimantan Timur berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sabah dan Serawak  (Malaysia) di sebelah Utara, di sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat, sedangkan di sebelah timur berbatasan dengan Selat Makasar dan Laut Sualwesi.

Calon Provinsi Kalimantan Utara memiliki luas wilayah 85.618 Km² yang terdiri dari 5 Kabupaten/Kota (Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinu, Kabupaten Tana Tidung dan Kota Tarakan), 38 Kecamatan dan 460 Desa/Kelurahan dengan jumlah penduduk 530.425 jiwa. Calon Provinsi baru ini berbatasan langsung dengan Malaysia Timur, yaitu dengan Negara bagian Sabah di sebelah Utara dan dengan Negara Bagian Serawak di sebelah Barat, kemudian dengan Kalimantan Timur di sebelah Selatan, dan disebelah Timur berbatasan dengan Selat Makasar dan Laut Sulawesi.

Sedangkan secara ekonomi, Provinsi Kalimantan Timur memiliki PDRB rata-rata perkapita pertahun sebesar Rp. 101.858.100 dan laju pertumbuhan ekonomi rata-rata pertahun mencapai 7,80%, sehingga secara umum masyarakat Provinsi Kaltim berada pada posisi yang cukup strategis secara ekonomi.

Demikan pula dengan Calon Provinsi Kalimantan Utara yang memiliki PDRB perkapita pertahun sebesar Rp 26.100.000,- dan laju pertumbuhan ekonomi mencapai 9,21%. Sehingga DPD RI berpendapat bahwa potensi perekonomian Calon Provinsi Kalimantan Utara ini sangat besar dan masih berada di atas rata-rata daerah di Indonesia pada umumnya (Vide: Keputusan Dewan Perwakilan Daerah RI Nomor 33/DPD RI/IV/2009-2010 tanggal 3 Agustus 2010).

Kenapa dimekarkan?

Pada RDPU dengan Komisi II DPR RI 25 Agustus 2010, Tim MKB menyampaikan 5 alasan penting pembentukan Provinsi Kaltara, yaitu

Pertama, Kalimantan Timur sangat luas (1½ kali Pulau Jawa + Madura) berakibat rentang kendali pemerintahan belum optimal sehingga pembangunan secara holistik untuk kesejahteraan rakyat tidak terwujud terutama di pedalaman dan perbatasan (kemiskinan 9,51%: BPS Tahun 2008).

Kedua, Kesejahteraan warga perbatasan hingga saat ini sangat memprihatinkan, yang dapat berimplikasi ke masalah EPOLEKSOSBUDHANKAM.

Ketiga, Belum adanya keseimbangan faktor geografi, demografi, intellectual capital dan natural capital.

Keempat, Provinsi Kaltara sudah merupakan kebutuhan NKRI untuk membantu pemerintah mengatasi persoalan perbatasan perbatasan dalam arti luas (tidak terulang lagi kasus Sipadan dan Ligitan).

Kelima, Terdapat 500.000 penduduk Indonesia di Sabah dan Serawak 217.000 di antaranya ilegal dan rentan penyiksaan, pemerkosaan, kerja paksa, dll, 45.000 anak Indonesia tidak bisa bersekolah di negeri jiran itu, dan 45% – 50% berasal dari emberkasi Nunukan.

Tim MKB menyatakan pula bahwa prosedur pembentukan Provinsi Kaltara telah sesuai dengan PP No. 78 Tahun 2007 dimana telah memenuhi 35 variabel/sub-indikator dengan skor nilai: 413. Skor tersebut melampaui skor minimal pembentukan provinsi baru yaitu: 340.

Semoga dengan pemekaran tersebut dapat mewujudkan tujuan dan cita-cita dari pemekaran itu sendiri yaitu mewujudkan masyarakat Kaltara yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Semoga! (Kamillus Elu, SH)

2 COMMENTS

  1. terus berjuang utk realisasi kaltara dithn 2011 ini utk kesejahteraan rakyat utara dan beranda NKRI terhdp negera tetangga (Malaysia, Filipina)….kami yakin dan percaya kaltara solusi tepat mengatasi problematika keterbelakangan, keterpurukan, kebodohan kemiskinan dll…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here