Ahok.Org – Pada hari Selasa (21/6) Komisi II DPR RI mengadakan Rapat Konsultasi dengan Ketua MK dalam rangka mendapatkan keterangan terkait dugaan denggelapan dan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 yang juga melibatkan oknum dari KPU yang merupakan mitra kerja dari Komisi II DPR RI.
Dalam kesempatan ini Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kembali menegaskan bahwa surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009, adalah palsu. Menurut Mahfud, surat yang benar, adalah surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 17 Agustus 2009
Agenda Komisi II berikutnya adalah meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat sebagaimana sudah disebut dalam penjelasan MK. Komisi II juga akan melakukan kroscek kepada orang-orang yang sudah disebut dalam Rapat Konsultasi dengan MK. Termasuk, Andi Nurpati dan mantan Hakim MK Arsyad Sanusi.
Kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat MK tersebut diperkirakan setidaknya melibatkan tiga pihak.