Ahok – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali mengingatkan adanya Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan toko modern menyediakan kantong plastik ramah lingkungan. Bila aturan ini tak digubris, siap-siap denda maksimal Rp 25 juta menanti.
“Kita mau sosialisasi dan tegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2013, bahwasanya Pasal 21 dikatakan kalau toko modern tak sediakan kantong plastik ramah lingkungan maka denda Rp 5-25 juta,” ujar Ahok di Balai Kota Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Duit denda dipastikan Ahok akan disetor ke kas negara. Hal tersebut juga sudah diatur dalam Perda. “Perda kami jelas uangnya langsung masuk Pemda DKI. Itu disetor kas negara,” tuturnya.
Aturan penggunaan kantong plastik ramah lingkungan ini menurut Ahok menekankan denda pada penggunaan plastik yang tidak ramah lingkungan. Sedangkan surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.
“Saya bilang Jakarta lebih maju menekannya. Kalau edaran menteri kan boleh tidak memakai kantong plastik ramah lingkungan asal bayar menyumbang Rp 200. Nah kita Jakarta enggak mau. Mau Rp 200 ribu kek, mau Rp 2 juta kek, selembar plastik yang tidak ramah lingkungan akan kami kenakan denda,” tegasnya.
Bila surat edaran KLHK menerapkan biaya Rp 200 untuk pembelian kantong plastik di toko modern, maka Pemprov DKI akan menerapkan harga yang jauh lebih mahal untuk penggunaan kantong plastik ramah lingkungan.
“Kita ikutin yang menteri minimum Rp 200 peralihan 3 bulan. Kami akan lakukan juga 3 bulan. Kalau yang ramah lingkungan plastik modalnya Rp 800 atau Rp 1.000 maka pasti minta. Kalau yang ramah lingkungan bisa Rp 800 rupiah itu satu harga kantong plastik. Kita lakukan secara bertahap. Kita juga enggak ingin industri plastik mati,” ujarnya. [Detik.com]