Pelaksanaan Kewajiban Akuntabilitas Anggota DPR

0
126

(30/08)—Hari ini DPR merayakan ulang tahun ke-65. Dalam rangka menyambut hari ulang tahun, Ketua DPR menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna menyampaikan hasil dan evaluasi kinerja DPR selama satu tahun ini.

Penyampaian laporan kinerja seperti yang disampaikan melalui pidato Ketua DPR merupakan implementasi Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (selanjutnya disingkat UU MD3) dan Pasal 30 ayat (1) huruf k Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPR (selanjutnya disingkat Tata Tertib). Namun ada kewajiban lain yang berbeda dan mendesak yang tidak boleh diabaikan, yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari anggota DPR.

Hari ulang tahun ini penting untuk dijadikan momentum terobosan yang baik. Salah satu terobosan yang diperkenalkan dalam UU MD3 adalah terobosan tentang implementasi prinsip akuntabilitas di lingkungan DPR melalui penyusunan dan penyampaian laporan kinerja.

Pengaturan tentang penyampaikan laporan kinerja tersebar di beberapa ketentuan dalam UU MD3. Sebagian pengaturan terkait alat kelengkapan seperti Komisi, Badan Legislasi, Badan Kehormatan, dan lain-lain mengatur tentang laporan kinerja yang harus diberikan pada akhir masa keanggotaan DPR.

Penyampaian laporan kinerja yang mendesak harus dilakukan segera adalah Laporan Kinerja Anggota Fraksi sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) UU MD3 dan Pasal 18 ayat (6) Tata Tertib.

Pasal 80 ayat (2) UU MD3 menyatakan bahwa:

“Dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik”

Lebih lanjutnya, Pasal 18 ayat (6) Tata Tertib juga mengatur:

“Fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggotanya dan melaporkan kepada publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sidang”

Jelas dan tegas bahwa kedua peraturan tersebut memandatkan bagi 9 (sembilan) fraksi yang ada di DPR saat ini, untuk menjalankan salah satu mekanisme akuntabilitas individu anggota DPR (sebagai anggota fraksi) melalui Laporan Evaluasi Kinerja sedikitnya satu kali dalam satu tahun sidang.

Artinya, sejak anggota DPR periode 2009-2014 dilantik per 1 Oktober 2009 (yang merupakan awal dari Tahun Sidang 2009-2010) hingga memasuki Tahun Sidang kedua (2010-2011), harus tersedia dan terdokumentasikan Laporan Evaluasi Kinerja Anggota Fraksi.

Laporan Evaluasi Kinerja Anggota DPR merupakan salah satu cara untuk menjelaskan makna dan mekanisme keterwakilan yang selama ini terkesan semu. Suara yang diberikan oleh rakyat saat pemilihan umum lalu tidak boleh berhenti di bilik suara. Melalui wakil-wakil di parlemen, suara tersebut menjadi mandat untuk memperjuangkan nasib dan hajat hidup orang banyak. Mandat tersebut perlu diawasi bersama. Laporan Evaluasi Kinerja Anggota DPR memfasilitasi upaya partisipasi pengawasan publik tentang bagaimana mandat itu dijalankan, apakah mandat tersebut telah disalahgunakan, atau sebaliknya.

Dari paparan di atas dan evaluasi terhadap kinerja DPR Tahun Sidang 2009-2010, PSHK mendesak seluruh pimpinan fraksi di DPR untuk:

1. Segera menyusun dan mendokumentasikan Laporan Evaluasi Kinerja Anggota Fraksi. Laporan dimaksud merupakan salah satu bentuk akuntabilitas fraksi atas kinerja anggota mereka, mulai dari aspek kedisiplinan hingga kontribusi yang sudah mereka berikan dalam kerja-kerja legislasi, pengawasan, dan anggaran. Termasuk juga, peran mereka memperjuangkan keterwakilan suara dan kepentingan rakyat.

2. Menyampaikan Laporan Evaluasi Kinerja Anggota Fraksi kepada publik dengan segala kemudahan untuk mengakses dan mendapatkannya, akurat, serta memenuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik di DPR RI.

PSHK memandang pidato Ketua DPR mengenai evaluasi kinerja DPR yang disampaikan saat peringatan HUT DPR RI sebagai inisiatif yang baik. Namun demikian, pidato tersebut tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan evaluasi kinerja anggota fraksi, karena keduanya memiliki aspek akuntabilitas yang berbeda.

Desakan di atas merupakan bentuk kepedulian dan partisipasi PSHK terhadap DPR. PSHK bermaksud mendorong DPR untuk menggunakan momentum ulang tahun DPR ke-65 ini untuk memulai pelaksanaan kewajiban akuntabilitas publik sebagaimana diatur oleh UU MD3 dan Tata Tertib.

Siaran Pers Pusat Studi & Kebijakan Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here