Rapat Kerja Komisi II DPR RI Dengan Menteri Sekretaris Negara

4
75

Ahok.Org – (16/02) – Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi melakukan Rapat Kerja (Raker) pada hari Rabu, 16 Februari 2011 membahas tentang Evaluasi terhadap Kinerja Kementerian/Lembaga Negara Tahun 2010, Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2010 dan Rencana Pelaksanaan APBN Tahun 2011, Tindak lajut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun Anggaran 2010, dan masalah aktual lainnya.

Mensesneg Sudi Silalahi menjelaskan bahwa sesuai dengan PP No. 58 Tahun 2010 tentang Kementerian Sekretaris Negara sebagaimana  telah diubah dengan PP No. 80 Tahun 2010, tugas Kementerian Sekretaris Negara adalah memberikan dukungan teknis dan administrasi serta analisis kepada Presiden dan Wapres dalam menyelenggarakan kekuasaan negara.

Terkait dengan RUU inisiatif Pemerintah dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang seharusnya sudah diterbitkan Pemerintah sejak tahun 2010, Mensesneg mengatakan bahwa ada 5 RUU inisiatif Pemerintah yang menjadi prioritas 2010 dan berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 02B/DPR RI/2010-2011 tanggal 14 Desember 2010 tentang Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2011, akan diselesaikan pada Tahun 2011 ini.

Kelima RUU tersebut adalah RUU tentang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Pilkada, RUU tentang Desa, RUU tentang Administrasi Pemerintahan serta RUU tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Adapun RPP yang belum diselesaikan pada tahun 2010 dan akan diselesaikan pada tahun 2011 ini adalah RPP tentang persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer, RPP tentang Pegawai Tidak Tetap, 5 RPP amanat pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan 2 RPP amanat pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Rapat Kerja tersebut akan dilanjutkan pada waktu yang belum ditentukan karena Mensesneg ada acara lain di Istana Negara.

Ada 3 (tiga) kesimpulan Sementara dari Rapat tersebut, yaitu:

Pertama, Komisi II DPR RI mendesak kepada Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara untuk segera memproses penyelesaian Rancangan Undang-Undang yang diinisasi oleh Pemerintah khususnya yang menjadi Prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2011, diantaranya RUU tentang Pemerintahan Daerah, Desa, Pemilu Kepala Daerah, Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Pemerintah yang diperintahkan Undang-Undang khususnya terkait dengan kepentingan pelayanan publik dan Pemerintahan Daerah.

Kedua, Terkait dengan Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2010 di lingkungan Sekretariat Negara yang memberikan opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Komisi II DPR RI meminta kepada Sekretariat Negara untuk segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang menjadi temuan BPK. Komisi II DPR RI juga meminta kepada Sekretariat Negara untuk meningkatkan pernannya dalam mengkoordinir satuan kerja yang tercakup dalam Bagian Anggaran 007 dalam rangka peningkatan kualitas  manajemen tata kelola dibidang keuangan dan pengadministrasiannya, sehingga opini BPK terhadap Laporan Keuangan Sekretariat Negara (Bagian Anggaran 007) bisa meningkat menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Ketiga, Komisi II DPR RI mendesak kepada Menteri Sekretaris Negara untuk merealisasikanm seluruh Rekomendasi Panja Aset-Aset Negara, antara lain penyelesaian saham 5% (lima persen) pada PT. Jakarta International Expo melalui jalur hukum dan perkembangannya segera dilaporkan kepada Komisi II DPR RI. (Kamillus Elu, SH).

4 COMMENTS

  1. Salam hormat Bapak SUDI SILALAHI Sebagai Menteri Sekret negara kami Ketua Forum PTT/GTT Honorer DIKPORADA Kab.Nganjuk Katagori I yg sengaja ditinggal Menanyakan apakah masih ada harapan untk diangkat CPNS.Mohon untuk RPP Honorer segera di tuntaskan pak karena kami sdh lama menunggu.

  2. Salam Hormat Bpk. Ahok, mohon segera RPP honorer terbaru dibahas/ diterbitkan oleh Mensetneg, untuk bisa menindak lanjuti SE Menpan No. 5 tahun 2010, yang telah dilakukan pendataan oleh BKN. mohon Pak, Kami menunggu dan sangat-sangat menunggu realisasinya, kami warga negara khususnya tenaga honorer diperhatikan Nasib-nasib kami,kami-kami didaerah menunggu, tolong pak anggota dewan yang terhormat Khususnya komisi gabungan Panja Tenaga Honorer!.

  3. SALAM HORMAT KEPADA MENSESNEG DARIPADA KEBIJAKAN ANGGARAN UNTUK TUNJANGN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TIDAK PROFESIONAL LEBIH BAIK ANGGARAN ITU DIALIHKAN UNTUK PENGANGKATAN HONORER YANG BEBAN KINERJANYA SAMA. TETAPI UPAH JAUH DARI SETARA. DEMIKIAN UNTUK MENJADIKAN KOREKSI KEBIJAKAN TUNJANGN PROFESI GURU……………..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here