(14/07)—Pasal 14 Ayat (1) UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (selanjutnya disebut UU MD3) berbunyi, “Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR”………………….selengkapnya klik disini
Saya sedang mengikuti perkembangan terakhir tentang perubahan UUMD3 ini. Sayangnya, saya tidak bisa membaca file PDF yang ada pada penjelasan di atas. Apakah bis adiberi opsi lebih judah untuk bisa mengunduh atau membacanya sehingga safari saya tidak protea “can’t find the server?”
Termakasih
Tresya-Polandia