RDP Komisi II dengan Pakar Politik (Bpk. Syamsudin Haris dan Bpk. Hadar Gumay)

0
136

MASUKAN TERHADAP RUU TENTANG PERUBAHAN UU NO. 22 TAHUN 2007 (Senin, 15 Februari 2010)

  • Negara kita menganut sistem pemilu stelsel pasif dimana calon pemilih didata oleh petugas KPU.
  • Sering terjadi bahwa menurut KPU Data Pemilih Sementara (DPS) sudah diumumkan tetap di lapangan terutama di daerah sebenarnya belum diumumkan karena tidak ada dana.

  • Pemda tidak mengeluarkan dana dari APBD untuk pemilu.
  • Harus menata kembali masalah pemilu untuk masa yang akan datang. Dalam jangka  menengah harus  ada desain besar (grand design) tentang penataan semua proses pemilu sehingga hanya ada pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional untuk memilih Presiden, DPR dan DPD. Sedangkan pemilu lokal untuk memilih Kepala Daerah dan DPRD.
  • Ada beberapa faktor penyebab kekisruhan pemilu tahun 2009, yaitu anggota KPU yang tidak profesional, proses seleksi dan kriteria anggota KPU belum sesuai dengan yang sebenarnya terutama latar belakang pendidikan dan kepakaran calon anggota KPU.
  • UU ini harus segera diselesaikan.
  • Harus ada penataan terutama jenjang karier karyawan yang bekerja di KPU.
  • Hubungan KPU pusat dan KPUD  banyak masalah. Sehingga KPUD banyak tergantung kepada KPU Pusat. Aspirasi KPUD sering tidak direspon oleh KPU Pusat.
  • Komposisi anggota dewan kehormatan dari luar harus lebih banyak.
  • KPU harus mandiri, tetapi tidak berarti  mereka harus mencari dana sendiri. Anggaran KPU tetap APBN/APBD.
  • Pemilu ke depan masih butuh Bawaslu dan Panwaslu karena pelanggaran-pelanggaran pemilu tersebut merusak kualitas pemilu.
  • Otoritas Bawaslu dan Panwaslu harus diperkuat. Jangan merupakan bagian dari KPU.
  • Pelanggaran pidana mudah dipatahkan karena jangka waktunya lewat (hanya 3 hari). Untuk itu perlu waktu yang agak panjang.
  • Diusulkan agar ada peradilan khusus pemilu agar menghasilkan produk-produk pemilu yang berkualitas.

MASUKAN-MASUKAN DARI KOMISI II

  • Sistem pemilu masih amburadul.
  • Penyelenggara pemilu tidak profesional/tidak berkompeten.
  • Biaya pemilu semakin membengkak. Pemilu tahun 2004  Rp 9 triliun, pemilu 2009 diusulkan oleh KPU Rp 41 triliun, kemudian direvisi menjadi Rp 31 triliun.
  • KPU tidak perlu ada di daerah, yang ada Panitia Pemilihan yang sifatnya ad hoc.
  • KPU harus bebas dari PNS. KPU harus diisi oleh orang-orang yang profesional.
  • Apabila Bawaslu tidak mempunyai keputusan yang dapat dieksekusi/eksekutorial, sebaiknya ditiadakan saja untuk lebih menghemat biaya.
  • Institusi, sistem dan aktor pemilu harus independen.
  • Tim seleksi KPU harus ditentukan oleh DPR, bukan Presiden.
  • Hasil tim seleksi sebelum diajukan ke Presiden harus disampaikan kepada DPR untuk memperoleh rekomendasi.
  • Bawaslu harus tetap ada hanya harus diperkuat agar mempunyai kekuatan eksekutorial.
  • Ada usulan agar Bawaslu dibubarkan, pengawasan masuk ke KPU. Pelanggaran hukum berikan kepada aparat penegak hukum.
  • KPU jangan dibentuk oleh pemerintah, sehingga independen. KPU harus dibentuk oleh DPR dengan tim seleksi.
  • Biasanya manipulasi data di tingkat PPS, PPK atau KPU.
  • Harus ada pasal sanksi yang bisa membuat jera pelaku yang curang dalam pemilu.
  • Caleg juga harus diatur oleh UU ini karena ada banyak caleg yang ikut dalam manipulasi/beli suara.
  • Menurut Bapak Taufiq Effendi, tugas penegak hukum bukan membawa sebanyak-banyaknya orang ke tahanan.
  • KPU diawasi oleh kode etik. Kode etik diawasi oleh Dewan Kehormatan.
  • Panwas harus bersifat Ad Hoc

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here