Demokrasi melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) kalau tanpa UU atau Pasal pembuktian terbalik bagi kekayaan pejabat sama saja merampok uang rakyat atas nama demokrasi. Penilaian tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR RI Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM.
–
Menurutnya, Pilkada yang menghabiskan dana miliaran hingga triliunan rupiah, baru berarti jika bukan hanya menghasilkan kepala daerah yang kaya raya. Karena belum adanya UU atau Pasal pembuktian terbalik bagi harta pejabat.
–
“uang APBN atau APBD harus dipakai untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kesejahteraan pejabat saja. Apalagi memiskinkan rakyat, mengkayakan pejabat. Makanya, demokrasi melalui pilkada kalau tanpa UU atau Pasal pembuktian terbalik bagi kekayaan pejabat sama saja merampok uang rakyat atas nama demokrasi”, tandasnya kepada Indti Jaya di Jakarta, pekan lalu.
–
Lebih jauh anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini mengakui, memang masih ada kepala daerah yang baik dan idealis, tetapi kita semua tahu kekuasaan cenderung korup. Sehingga, tanpa adanya UU atau Pasala pembuktian terbalik, maka hasilnya kebanyakan hanya pejabat yang kaya nantinya.
–
Ditegaskannya, seorang kepala daerah harus bisa menyejahterakan rakyat.
–
(telah dimuat dalam Inti Jaya mingguan edisi 16-22 Februari 2010)