Penyempurnaan UU Otsus
Komisi I DPR-RI dan tim peneliti dari LIPI sepakat bahwa UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua harus disempurnakan dan dilakukan penajaman agar dapat diimplementasikan secara optimal. Implementasi UU ini harus dilakukan, mengingat otonomi khusus tersebut adalah solusi yang sampai saat ini masih dianggap merupakan penyelesaian yang tepat terhadap berbagai masalah yang terjadi di Papua.
–
Secara prinsipil, FPG memandang UU Otonomi khusus masih relevan dengan permasalahan di Papua. FPG mendukung usulan penajaman UU Otonomi khusus dengan memperhatikan berbagai kesulitan implementasi yang selama ini terjadi dalam otonomi khusus.
–
–