Paripurna DPR RI, 5 April 2010
Ada beberapa hal penting dari pidato Ketua DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI pembukaan masa persidangan III Tahun Sidang 2009 – 2010, antara lain:
1. Masa Persidangan III dimulai 5 April – 18 Juni 2010. Reses masa persidangan III Tahun Sidang 2009-2010 dimulai tanggal 19 Juni – 11 Juli 2010.
2. Masa Persidangan III ini secara khusus akan menangani tugas-tugas legislaasi oleh Badan Legislas (Baleg)/Komisi dalam menyiapkan RUU usul inisiatif sesuai sesuai prioritas Program Legislasi Nasional untuk tahun 2010, monitoring pelaksanaan APBN tahun anggaran 2010, pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2011, dan pembahasan RUU APBN tahun 2010.
3. Ada 6 (enam) RUU yang telah diajukan Presidan kepada DPR, yaitu:
(1) RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara.
(2) RUU tentang Perubahan UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
(3) RUU tentang Transfer Dana.
(4) RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(5) RUU tentang Keimigrasian.
(6) RUU tentang Perubahan Atas UU No. 47 Tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010.
4. Baleg dan Komisi-komisi telah menyiapkan RUU-RUU Inisiatif DPR antara lain:
(1) RUU tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
(2) RUU tentang Hortikultura.
(3) RUU tentang Pencegahan dan Pembalakan Liar.
(4) RUU tentang Kelauatan.
(5) RUU tentang Perumahan dan Pemukiman.
(6) RUU tentang Rumah Susun.
(7) RUU tentang Informasi Geospasial.
(8) RUU tentang Pengelolaan Zakat.
(9) RUU tentang Fakir Miskin.
(10) RUU tentang Pekerja Rumah Tangga.
(11) RUU tentang Benda Cagar Budaya.
(12) RUU tentang Bantuan Hukum.
5. RUU usul inisiatif yang disiapkan dan telah disetujui menjadi RUU DPR adalah:
(1) RUU tentang Mata Uang.
(2) RUU tentang Protokol.
6. Ketentuan Pasal 141 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR RI memberikan pembatasan waktu pembahasan 1 (satu) RUU dalam jangka waktu 2 (dua) kali masa Sidang, yang dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah (Bamus) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) kali masa sidang atas permintaan pimpinan alat kelengkapan yang membahas RUU.
7. Sampai dengan awal April 2010 terdapat 15 (lima belas) perkara uji materi undang-undang yang ada di Mahkamah Konstitusi. MK dalam putusannya tanggal 31 Maret 2010 membatalkan UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).
8. Ada 39 (tiga puluh sembilan) perkara sebagai luncuran tahun 2009. MK meminta DPR memberikan keterangan terhadap undang-undang yang diuji.
9. Menurut DPR, pasokan gas untuk Perusahaan Gas Negara (PGN) mengalami defisit hingga 300 juta standar kaki kubik. Akibatnya supali gas ke sektor industri, antara lain industri pupuk dan untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik dipangkas. PLN terpaksa mengganti gas dengan solar industri jenis high speed diesel yang mengakibatkan naiknya biaya opersional pembangkit. Jika hal ini terus berlangsung, listrik akan mengalami “byar-pet”, ongkos produksi juga akan bertambah. Akibatnya rakyat akan makin sulit.
10. Sebenarnya jumlah pasokan gas ke pasar dometik sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Pemerintah wajib mengutamakan suplai gas untuk kebutuhan dalam negeri, bukan untuk ekspor. Untuk industri pupuk diperlukan gas sebanyak 1.436 MMSCFD (Million Metric Standard Cubic Feet per Day) untuk jangka waktu 4-15 tahun ke depan bagi kurang-lebih 11 unit pabrik pupuk Urea pada beberapa industri pupuk. Kelangkaan gas untuk industri/pabrik berdampak pada penurunan produksi pupuk dan suplai pupuk ke pasar.
11. DPR juga mengkritisi rencana pemerintah menagas untuk industri/pabrik berdampak pada penurunan produksi pupuk dan suplai pupuk ke pasar.
12. DPR juga mengkritisi rencana pemerintah menaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 15% pada bulan Juli 2010. DPR berpendapat bahwa kenaikan ini harus dipertimbangkan dampaknya terhadap kenaikan biaya produksi dan harga barang, yang kemudian akan menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Pemerintah harus dapat mencari jalan keluar antara lain dengan memberikan kompensasi terhadap berbagai sub-sektor industri yang paling terkena dampak langsung kenaikan tarif listrik, agar daya saing industri tidak berkurang, terutama menghadapi liberalisasi pasar global dan perdagangan bebas dunia (free trade).
13. DPR berpandangan bahwa kenaikan tarif listrik bukanlah satu-satunya solusi untuk mengurangi subsidi, harusnya diikuti dengan langkah-langkah terobosan berupa peningkatan efisiensi dari produksi listrik baik berupa efisiensi dalam overhead cost yang masih harus diupayakan ditekan, maupun direct cost berupa pemakaian energi yang digunakan untuk pembangkit listrik. Kecepatan pembangunan pembangkit dengan energi yang lebih murah, harusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah.
14. Komisi VII DPR RI mendesak PT PLN agar melakukan review terhadap keputusan Direksi mengenai peningkatan TDL sesuai dengan harga keekonomian khusunya untuk kelompok pelanggan dengan daya 6600 VA ke atas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
15. DPR meminta pemerintah untuk segera mengirimkan notifikasi ke Sekretariat ASEAN dan pemerintah China guna melakukan penangguhan dan renegosiasi sejumlah pos tarif untuk berbagai sektor industri.
16. DPR memberikan perhatian terhadap beberapa masalah hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Dalam penegakan hukum, masih maraknya mafia peradilan, “markus” (makelar kasus), termasuk markus pajak. Terkuaknya kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus HP Tambunan, menjadi bukti bahwa reformasi birokrasi selama ini belum berhasil ditegakan. Hal ini pertanda bahwa KKN, manipulasi dan berbagai bentuk korupsi nampaknya sudah “membudaya”.
17. Menurut Dewan, harapan masyarakat juga tertumpu pada kinerja aparat penegak hukum lasinnya, seperti Lembaga Pengadilan, Kejaksaan Agung dan KPK untuk menyelesaikan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk diantaranya menindaklanjuti rekomendasi DPR terkait dengan permasalahan Bank Century.
Demikian beberapa catatan dari Rapat Paripurna DPR RI tanggal 5 April 2010.
Semoga bermanfaat. (Kamil).