DPR mengusulkan klausul tentang pembuktian terbalik bagi para calon kepala daerah untuk menunjukan dirinya bersih dari korupsi. Minat para artis menjadi kepala daerah disambut positif.
Pemberantasa korupsi yang tengah gencar dilakukan berimbas pada revisi undang-undang pemerintahan daerah. Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri saat ini sedang melakukan pembahasan terhadap revisi UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Salah satu poin yang akan diperjuangkan agar masuk dalam revisi UU Pemerintahan Daerah ini adalah persyaratan Pembuktian Terbalik bagi semua calon yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi seperti yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
Di samping itu banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dapat dijadikan cerminan pentingnya pembuktian terbalik bagi semua peserta Pilkada. Komisi II DPR RI mengusulkan agar kekayaan kepala daerah diperiksa, terutama rekening bank-nya, dan mereka harus bisa membuktikan bahwa seluruh kekayaannya diperoleh dengan cara yang wajar, bukan hasil korupsi. “Semua calon Kepla Daerah harus melakukan pembuktian terbalik, dari mana kekayaannya diperoleh. Bila tidak bersedia melakukan pembuktian terbalik, sebaiknya tidak ikut maju dalam Pilkada” ujar anggota Komisi II DPR RI dari Partai Golkar, Basuki Tjahaja Purnama. Menurutnya kalau hal itu tidak dilakukan, maka pemerintah belum sepenuhnya melakukan pemberantasan korupsi.
Basuki Tjahaja Purnama, Anggota Komisi II dari Partai Golkar
Karena itu Basuki berharap pembuktian terbalik dimasukan dalam revisi UU Pemerintahan Daerah. Ia menjelaskan, praturan tentang pembuktian terbalik berlaku untyuk semua calon termasuk incumbent dan keluarganya, seperti istri dan anak-anaknya yang maju dalam Pilkada. Basuki menegaskan, keikutsertaan istri maupun anak kepala daerah dalam Pilkada sah saja. Namun demikian, baik anak maupun istri harus tetap mengikuti pembuktian terbalik.
Selain mengusulkan pembuktian terbalik, Basuki juga berharap ada penambahan tugas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Menurut dia, KPUD dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilih dengan memasang baliho calon kepala daerah yang ikut Pilkada. “KPU seharusnya yang menyediakan semua alat peraga baliho dan memasang semua foto-foto pesera di semua desa serta memfasilitasi semua pertemuan di tiap desa” katanya.
Syarat Moral Tidak Penting
Dewasa ini ada fenomena menarik, dengan terjunnya banyak artis ke dalam pangung politik. Adanya sejumlah artis seperti Julia Perez dan Ikang Fauzi yang berniat maju dalam Pilkada telah memberi warna barudalam perkembangan demokrasi Indonesia. Sebelumnya sejumlah artis telah lebih dulu berkecimpung dalam dunia politik, seperti Dede Yusuf (saat ini menjabat Wakilk Gubernur Jawa Barat), Dicky Chandra (Wakil Bupati Garut), dan Rano Karno (Wakil Bupati Tangerang).
Menurut abasuki Tjahaja Purnama, fenomena cukup banyaknya artis yang terjun ke dunia politik dapat dinilai sebagai sebuah kemajuan dalam berdemokrasi. Antusiasme artis dalam ikut berkiprah aktif di dunia politik patut mendapat perhatian khusus. Bauki menilai banyaknya kalangan artis yang maju dalam Pilkada merupakan fenomena positif dalam hal berpartisipasi politik masyarakat.
Menteri dalam negeri, Gamawan Fauzi mengusulkan untuk memasukan persyaratan tidak cacat moral bagi calon kepala daerah pada revisi UU Pemerintahan Daerah. Basuki menilai persoalan moral tidak dapat dijadikan persyaratan karena di era demokrasi ini, rakyat memiliki hak penuh untuk menilai calon pemimpinnya.
“Biarkan masyarakat yang menilai, demokrasi itu adalah dari, oleh dan untuk rakyat!” tegas Basuki. Persyaratan tentang moral yang diwacanakan pemerintah, lanjut Basuki, tidak penting. Menurut dia, yang lebih penting adalah melakukan pembuktian terbalik bagi semua calon yang maju dalam Pilkada, untuk membuktikan bahwa dirinya bersih dari perbuatan korupsi.
Sumber: Gatra, No. 25 tahun XVI 29 April – 5 Mei 2010