Kamis, 03 Juni 2010 – Pimpinan PAN, PKB, PPP – Penyederhanaan parpol, tanpa mengurangi unsur demokrasi, HAM, dan nilai-nilai pancasila dan terlepas dari unsur paksaan. Sehingga tidak perlu syarat PT yang terlalu tinggi. Memperkuat eksistensi lokal dari parpol yang ada. Sehingga parpol harus ……………
PKB
- Penyederhanaan parpol, tanpa mengurangi unsur demokrasi, HAM, dan nilai-nilai pancasila dan terlepas dari unsur paksaan. Sehingga tidak perlu syarat PT yang terlalu tinggi.
- Memperkuat eksistensi lokal dari parpol yang ada. Sehingga parpol harus memiliki jumlah perolehan tertentu di daerah untuk dapat mengikuti pemilu 2014.
- UU harus mengatur tata cara dalam pengambilan keputusan dalam internal parpol diantaranya 9 item yang ada dalam AD partai.
- Meningkatan kapasitas dalam penanganan sengketa internal dalam parpol.
PPP (Lukman Haris)
- Parpol satu-satunya lembaga yang dapat menyalurkan aspirasi politik masyarakat.
- Konstitusi menjamin eksistensi parpol
- 5 prinsip dasar terhadap revisi:
|
- Tanggapan terhadap 8 isu yang dibuat oleh Baleg:
1. Persyaratan pendirian parpol | ||
UU yang lama sudah cukup memadai (pasal 3, minimal orang 50 orang)
Tidak perlu dipersulit untuk mendirikan parpol |
||
2. Persyaratan kepengurusan | ||
Setiap provinsi, kabupaten, dan kecamatan perlu ditingkatan daripada UU lama. | ||
3. Rekening partai | ||
Perlu ada syarat minimal, berjumlah satu miliar. | ||
|
Hanya forum permusyawaratan tertinggi yang dapat mengubah AD/ART, jika terjadi disputes, maka berdasarkan UU lama sudah sangat memadai (Pengadilan yang memutus, pemerintah tidak dapat intervensi) | |
|
Diserahkan pada kebijakan parpol, tidak perlu UU mengatur jabatan publik.
Tidak aada jaminan loyalitas berbanding lurus dengan lamanya menjadi anggota parpol. |
|
|
Perseorangan paling banyak 1 M, badan usaha paling banyak 4 M dalam satu tahun masa anggaran.
Tidak ada hubungan antara APBN dan APBD dengan kemandirian parpol. |
|
|
Didefinisikan jabatan publik terlebih dahulu
Menunggu putusan MK menyangkut jabatan publik (UU Kementerian Negara) Apakah pada tingkat nasional atau hingga lokal? |
|
|
Diserahkan pada internal parpol jangan dengan UU. |
PAN
- PT : Pesan pimpinan: 2,5-5%