Masa Persidangan IV DPR RI (Pekerjaan Menumpuk Ditengah Keterbatasan Waktu)

0
104

(13/07)—Pada Senin, 12 Juli diselenggarakan Rapat Paripurna DPR RI yang sekaligus merupakan pembukaan dari masa persidangan sesi keempat tahun 2009-2010. satu hal yang sangat membedakan masa persidangan kali ini adalah durasi waktunya, jika biasanya satu masa persidangan DPR berkisar antara satu hingga tiga bulan, kali ini hanya 19 hari saja termasuk hari libur, atau efektif hanya 15 hari kerja.

“Masa persidangan IV DPR akan berlangsung selama 15 hari kerja atau 19 hari kalender. Sedangkan reses masa persidangan IV akan dimulai tanggal 31 Juli sampai 15 Agustus 2010 selama 10 hari,” ujar Ketua DPR Marzuki Alie dalam pidato pembukaannya. Dengan masa persidangan yang relatif singkat ini, Marzuki menekankan tugas legislasi atau pembahasan Rancangan Undang-undang akan mendapatkan prioritas. Oleh karena itu Pimpinan DPR RI akan mendorong masing-masing komisi atau pansus yang menangani RUU agar fokus terhadap penyelesaian RUU yang sedang dibahas di Komisinya masing-masing. Selain itu perlu ada terobosan dalah hal legislasi DPR seperti pengalokasian ulang penjadwalan RUU dalam rapat-rapat Dewan, serta memaksimalkan peran tenaga ahli dan legal drafter untuk mengoptimalkan fungsi legislasi serta meningkatkan kerjasama dengan pihak luar seperti perguruan tinggi untuk membantu persiapan penyusunan naskah akademik dan hal lainnya yang bersifat legal. Sebagai informasi, dari sekitar 70 RUU Prolegnas prioritas 2010, hingga kini DPR baru menyelesaikan proses pembahasan lima RUU.

Selain fokus dalam hal fungsi Legislasi, DPR juga akan tetap melaksanakan fungsi pengawasannya, saat ini Dewan telah membentuk beberapa tim seperti penanggulangan bencana alam, tim pengawas tindak lanjut rekomendasi panitia Hak Angket tentang pengusutan kasus Bank Century, dan juga tim pemantau tentang pemerintahan Aceh dan Otonomi Khusus Papua.

Selain itu dalam pidatonya tersebut Ketua DPR mengungkapkan perhatiannya pada masalah kependudukan. Dewan akan mendorong pihak-pihak terkait agar sistem administrasi kependudukan dapat diaplikasikan secara baik dengan menjamin adanya perencanaan yang efektif, efisien dan akurat, yang akan dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dibentuknya Sistem Informasi Administarsi Kependudukan (SIAK) adalah jalan menuju cita-cita tersebut. Diharapkan nanti pada Pemilu 2014 tidak akan ada lagi permasalahan DPT.

Terkait pelaksanaan Otonomi Daerah yang merupakan bidang kerja dari Komisi II, DPR akan meningkatkan pengawaan dengan meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menyerahkan Laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah daerah (EKPPD) dan juga Evaluasi Daerah tonom Baru (EDOB) yang harus secara eksplisit menyebutkan nama daerah dan peringkat keberhasilannya, karena selama ini Komisi II hanya mendaatkan laporan berupa jumlah dan bukan nama daerahnya secara eksplisit.

Selanjutnya DPR perlu mendorong Pemerintah untuk menyempurnakan kriteria dan persyaratan pembentukan daerah otonom baru. Dewan berharap Grand Design daerah otonom baruyang akan dibuat akan menjadi acuan penataan daerah di Indonesia untuk jangka panjang dengan memperhatikan potensi dan keunikan yang dimiliki oleh setiap daerah di Indonesia.

Dalam rangka merespon tuntutan masyarakat akhir-akhir ini, terutama masyakarat dan aparatur di Pedesaan, maka DPR memutuskan untuk menjadikan RUU tentang Desa (atau pemerintahan desa) untuk diangkat menjadi RUU prioritas tahun 2010. RUU ini sedang disiapkan oleh pemerintah. dalam RUU tersebut akan mengatur mengenai kewenangan desa, peraturan desa, keuangan desa, badan usaha milik desa, kerjasama desa, lembaga kemasyarakatan, pembinaan dan pengawasan, dan termasuk juga masalah perangkat desa.

Terkait dengan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) yang telah dan akan berlangsung sepanjang tahun 2010 ini, Dewan meminta kepada Bawaslu untuk meningkatkan kinerja pengawasan untuk meminimalisir potensi pelanggaran yang kerap terjadi. Banyaknya sengketa masalah Pilkada kerap menghantui pelaksanaan Pilkada di Indonesia. Selain itu ada juga pro kontra mengenai wacana emberian hak suara bagi TNI untuk Pemilu 2014. DPR beranggapan bahwa saat ini masih terlalu pagi untuk membicarakan hal tersebut. Tentu hal ini akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat beserta argumentasinya masing-masing. Namun yang terpenting apaun hasilnya nanti adalah bahwa TNI secara institusi haruslah tetap menjaga netralitasnya dalam politik praktis.

Itulah beberapa bagian dari banyak permasalahan yang menjadi pekerjaan DPR RI dalam masa sidang kali ini. Dalam waktu yang sangat singkat DPR akan dituntut dapat menghasilkan solusi bagi permasalahan bangsanmengingat peran DPR yang sangat vital dan terkait ketiga fungsi Lembaga Legislatif ini. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dalam srilis persnya juga menyatakan peran penting fungsi legislasi DPR untuk segera mentuntaskan proses pembahasan draft RUU agar dapat segera diuji dan diperundangkan. (Iqbal)

SIARAN PERS
Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK)
Tentang Kinerja Legislasi di Masa Sidang IV Tahun Sidang 2009-2010 (12 Juli s/d 30 Juli 2010)
MENGAWASI KINERJA LEGISLASI DPR 15 HARI MENDATANG: KERJA TAKTIS DI WAKTU TERBATAS Klik disini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here