(15/07)—Istilah ini saya dengar dari salah satu rekan wartawan, ketika itu saya ditanya perihal kenapa ada absen yang dilakukan beberapa kali pada rapat di komisi atau di badan legislasi lalu Saya jawab, bahwa saya tidak bisa membagi diri saya pada dua rapat pada waktu yang bersamaan atau hampir bersamaan. Di saat itulah rekan warawan tersebut tersenyum dan berkata Tekab saja. Saya tanya apa artinya? lalu rkan wartawan menjawab, maksudnya adalah TEKAB = tekken (tanda tangan) dan kabur.
Suka tidak suka itulah memang fenomena yang terjadi dalam tiap rapat baik paripurna maupun rapat-rapat komisi atau badan di parlemen, banyak anggota dewan yang hanya tanda tangan pada satu rapat tapi yang bersangkutan berada pada rapat yang lain.
Lalu bagaimana fraksi bisa mengevaluasi efektifitas kehadiran anggota ? Hal ini hampir tidak bisa, karena banyaknya TEKAB tadi. Dan yg lebih mengejutkan adalah kemaren (Rabu, 14/07), ketika staf menawarkan kepada saya untuk menandatangani semua daftar hadir yg saya tidak bisa hadiri (sebelum dibuat laporan kepada fraksi dan Pimpinan DPR). Kalau hampir semua yang tidak sempat melakukan TEKAB karena mangkir atau absen. Maka semakin sulit pimpinan DPR atau fraksi mengetahui siapa saja yang sesungguhnya rajin hadir atau yang hanya rajin TEKAB atau bahkan yang absen sama sekali.
Kalau hal ini terus terjadi bagaimana mungkin fraksi bisa mengatur penempatan para anggota secara efektif pada tiap rapat komisi dan rapat badan, panja dan pansus ? karena kenyataannya adalah adanya laporan (daftar hadir) yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Sungguh kasian rakyat Indonesia yang terlah membayar pajak guna menggaji para wakil rakyat yang terhormat ini
Jakarta , Thu, Jul 15, 2010
BTP