Lebih Dari 50% Pemilukada 2010 Masuk MK

0
98

(22/07)—Salah satu pesta demokrasi terakbar di tanah air saat ini adalah Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang dikobarkan sejak tahun 2005 silam. Tahun 2010 ini merupakan tahapan Pemilukada jilid II yang diselenggarakan di 7 Provinsi, 202 Kabupaten, dan 35  Kota atau sejumlah 244 daerah.

Sampai dengan pertengahan bulan Juli 2010, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara terdiri dari 151 daerah dan 6 diantaranya adalah Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan sisanya tersebar di 25 Provinsi lainnya. Dari 151 daerah tersebut terdapat 11 daerah yang menyelenggarakan Pemilukada dalam 2 (dua) putaran, yaitu: Kabupaten Kebumen, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Agam, Kota Medan, Kota Binjai dan Kota Banjarbaru.

Pelaksanaan Pemilukada tersebut masih diliputi berbagai macam persoalan, seperti politik uang (money politic), coblos tembus, DPT ganda, pemilih siluman dan sebagainya. Singkatnya adalah bahwa pelnaggaran Pemilukada tahun ini cukup tinggi, baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu.

Bahwa berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) per 18 Juli 2010, ada 1873 pelanggaran Pemilukada, dimana 1474 diantaranya adalah pelanggaran administrasi pemilu  pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih (17 kasus), pencalonan (33 kasus), pelanggaran pada masa kampanye (72 kasus), pelanggaran pada saat pemungutan dan penghitungan suara (1353 kasus). Disusul pelanggaran pidana sebanyak 211 kasus yang terjadi pada  tahapan pemutahiran daftar pemilih 2 kasus, pencalonan 21 kasus, masa kampanye 52 kasus, pemungutan dan penghitungan suara 136 kasus. Adapun beberapa jenis pelanggaran lainnya seperti Kode Etik 54 kasus. Pelanggaran Kode Etik tersebut terbanyak dilakuakn pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (28 kasus), dan  tahapan pencalonan (20 kasus). Sedangkan sengketa pemilukada sebanyak 98 kasus, terbanyak adalah tahapan penetapan hasil pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak  79 kasus, disusul pemungutan dan penghitungan suara 10 kasus, pencalonan 8 kasus, dan pemutakhiran daftar pemilih sebanyak 1 kasus.

Gugatan ke MK
KPU melaporkan bahwa dari 151 Pemilukada yang telah dilaksanakan tersebut terdapat 87 gugatan ke MK (57,62%). Dari 87 gugatan tersebut, 66 permohonann telah diputuskan oleh MK, dan 21 permohonan masih dalam proses persidangan. Bahwa dari 66 permohonan tersebut, 3 permohonan ditarik kembali oleh pemohon, 37 permohonan ditolak seluruhnya, 15 permohonan tidak dapat diterima, 3 permohonan dikabulkan sebagian, yaitu Kota Tebing Tinggi: Pemungutan suara ulang, Kabupaten Konawe Selatan: Pemungutan suara ulang, dan Kota Lamongan: Penghitungan ulang, 2 permohonan gugur, 4 permohonan dijatuhkan putusan sela (Kabupaten Bangli: Pemungutan suara ulang 12 TPS  di 3 Kecamatan, Kabupaten Sintang: Pemungutan suara ulang di seluruh TPS di 3 Kecamatan dan 23 TPS di 1 Kecamatan serta penghitungan ulang pada 67 TPS di 6 Kecamatan, Kabupaten Gresik: Pemungutan suara ulang di 9 Kecamatan, Kota Surabaya: Pemungutan suara ulang di 6 Kecamatan, dan 2 kelurahan selebihnya penghitungan suara ulang) dan 2 permohonan dikabulkan seluruhnya, yaitu Kabupaten Mandailing Natal: Pemungutan suara ulang, dan Kota Waringin Barat: Menetapkan Pasangan Calon sebagai Terpilih.

Bahwa masih tersisa 93 Pemilukada di tahun 2010 ini. Diharapkan semua dapat terlaksana dengan baik, demokratis, luber dan jurdi, dan yang terpenting adalah menghasilkan pemimpin yang BTP (Bersih Transparan Profesional).

Kamillus Elu, SH

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here