Tanggapan dari Bapak Gabriel Mahal, S.H Terkait Artikel Perihal RUU PDRTK

2
261

(27/07)—Dibawah ini adalah tanggapan dari Bapak Gabriel Mahal, S.H (Advokat/Pengamat Prakarsa Bebas Tembakau) perihal tanggapan saudara Dwi (Tanggapan Terhadap Artikel Terkait dengan RUU Pengendalia Dampak Rokok), berikut tanggapannya:

Pak Dwi Putra Nugraha Yang Baik,
Salam dari sesama Anak Bangsa Indonesia! Terimakasih atas tanggapan dan komentarnya atas Catatan tentang Draft RUU Pengendalian Dampak Rokok terhadap Kesehatan yang ternyata dimuat dalam website ini. Sekalipun yang diminta Pak Nugraha adalah tanggapan/komentar dari Pak Ahok, tetapi saya merasa berkepentingan untuk memberikan tanggapan, karena: pertama, yang ditanggapi Pak Nugraha itu adalah catatan yang saya buat. Kedua, dalam tanggapan Pak Nugraha terdapat penilaian/judgement subyektif Pak Nugraha terhadap pandangan dan posisi saya yang sangat penting saya berikan klarifikasi, seperti pada kalimat “salah satu kalimat dan paragraf yang menunjukkan artikel ini mengarah ke anti RUU”; “Menurut hemat saya secara nyata Pak Mahal ‘menuduh’ pihak ITCN dan kaum segolongannya adalah pendukung NRT (obat pengganti nikotin) yang disokong oleh kepentingan farmasi internasional”; “Jika dilihat latar belakang pak Mahal sendiri sebagai penulis epilog buku nicotine war nya wanda hamilton, perlu ‘dicurigai’ berasal dari kaum industri rokok”, sbb:

Pertama, terlalu sumir menyimpulkan bahwa kalimat/paragraf tersebut menunjukkan bahwa artikel tersebut mengarah ke anti RUU. Paragraf tersebut mesti dibaca dalam konteks sejarah dan latar belakang lahirnya proyek Tobacco Free Initiative sebagai salah satu dari 3 proyek WHO di bawah rejim Direktur Jenderal Gro Harlem Brundtland, termasuk sejarah dan latar belakang lahirnya FCTC yang merupakan ide dan prakarsa Prof. Ruth Roemer di tahun 1993 dari University of California, Los Angeles – universitas yang memiliki Program Riset Nikotin yang pada tahun 1984 telah menemukan teknologi transderma (pemindahan nikotin melalui kulit). Jika kita pahami sejarah dan latar belakang FTI dan FCTC ini sulit kita menghindarkan diri dari fakta adanya kepentingan korporasi farmasi internasional ini. Brundtland sendiri menyatakan hal tersebut dalam pidatonya di tahun 1999. Demikian juga terungkap dalam Advisory Kit WHO 1999 yang secara khusus mencantumkan bab tentang produk NRT ini.

Kita juga tidak dapat menghindarkan diri kenyataan bahwa RUU itu merupakan bagian pelaksanaan dari proyek FTI ini dalam aspek hukum nasional Indonesia. Karena itu, menurut saya, sangat penting bagi pembuat UU untuk memahami benar sejarah dan latar belakang kepentingan di balik proyek FTI itu dan FCTC itu untuk dihadap-hadapkan dengan fakta-fakta kepentingan nasional atas tembakau dengan segala industrinya, dari hulu hingga hilir. Itulah yang saya sebut sebagai pilihan kita. Dalam hukum dikenal prinsip “ratio legis est anima legis”. Ratio legis hukum nasional Indonesia harus bersumber pada apa yang Bung Karno bilang sebagai “volkgeists” bangsa Indonesia dan kepentingan rakyat Indonesia. Sepengetahuan saya petani tembakau, petani cengkeh, para buruh/tenaga kerja dalam industri tembakau dalam negeri, baik terkait langsung maupun tidak langsung, adalah rakyat Indonesia. Belum lagi soal kepentingan penerimaan negara dari industri tembakau. Ini fakta-fakta yang harus dipertimbangkan. Ini bukan fiksi, bukan juga prediksi. Tetapi fakta!

Kedua, dalam artikel tersebut saya tidak menulis kata-kata “anti RUU” atau kata-kata yang mengindikasikan sebagai sikap “anti RUU”. Yang saya kemukakan adalah alternatif pilihan berdasarkan pengetahuan dan pemahaman saya tentang sejarah dan latar belakang proyek TFI dan FCTC dan fakta-fakta kepentingan nasional atas tembakau dengan segala industrinya. Pengajuan suatu pandangan berupa alternatif pilihan berdasarkan argumentasi tertentu, tidak berarti sebagai “anti RUU”, bukan?!

Ketiga, dalam paragraf tersebut saya tidak menuduh pihak manapun sebagai pendukung NRT itu. Pak Nugraha sendiri yang mengatakan itu. Pernyataan Pak Nugraha berbunyi “secara nyata Pak Mahal ‘menuduh’ pihak ITCN dan segolongannya adalah pendukung NRT” dapat saya anggap sebagai tuduhan kepada saya yang saya masih pertimbangkan untuk meminta pertanggungjawab Pak Nugraha secara hukum.

Keempat, demikian juga “kecurigaan” Pak Nugraha yang tentu harus dibuktikan. Sebab, saya bukan dari kaum industri rokok. Jikapun ada pihak lain dari industri rokok yang bersuara memperjuangkan kepentingannya, bukan orang tersebut juga memiliki hak yang sama seperti Pak Nugraha? Atau, apakah industri rokok itu merupakan industri yang ilegal di Indonesia?!

Demikian tanggapan dan klarifikasi saya. Terimakasih.

Gabriel Mahal
Advokat/Pengamat Prakarsa Bebas Tembakau

2 COMMENTS

  1. Dear All,

    Kayaknya para aktivis LSM yang berkoar-koar menghadapi kampanye anti tembakau nampaknya MUNGKIN telah ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan ekonomi dari para produsen rokok di negeri ini.

    Sebagai contoh salah satunya adalah bahwa di antara mereka, para aktivis LSM ini, ternyata ada yang berprofesi sebagai Konsultan Hukum dari sebuah perusahaan Advertising. Yang mana perusahaan Advertising ini, yang pada beberapa tahun yang lalu, telah mengadakan kerjasama dengan pihak pemda di ibukota negara ini guna membangun puluhan Pos Polisi di ibukota yang di atasnya dipasangi billboard/reklame disponsori oleh salah satu produsen rokok di negara ini.

    Hal ini membuktikan akan kontroversial terhadap pernyataan-pernyataan yang mereka kemukakan dengan lantang tersebut dalam sebuah forum diskusi terpisah di Jakarta pada beberapa bulan yang lalu itu. Memang sangatlah ironis JIKALAU ternyata mereka adalah juga merupakan bagian dari kaum industri rokok di negeri ini yang notabene ingin melindungi kepentingan-kepentingan ekonomi dari mata rantai bisnisnya. Yang mana di antara mata rantai ini juga terdapat perusahaan-perusahaan Advertising beserta para Konsultan Hukum-nya.

    Beberapa pranala luar yang mendukung argumentasi yang saya kemukakan tersebut adalah sebagai berikut :
    http://www.hedwigus.com/iklan-di-atas-pos-polisi
    http://snydez.wordpress.com/2008/01/24/pos-polisi-beriklan/

    Sekian dan terima-kasih sebelumnya.

    Semoga bermanfaat,
    Best Regards.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here