Sosialisasi Putusan MPR tentang Perubahan UUD 1945

0
98

(13/08) – Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)/ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ir Basuki Tjahaja Purnama MM,Kamis (12/8) menyosialisasikan putusan MPR RI tentang perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di Aula Eks Wisma Ria II Kecamatan Manggar,Kabupaten Belitung Timur.
Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini, para guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) pada SMA,SMK dan SMP se-Kabupaten Beltim, siswa-siswi calon Paskibraka HUT RI ke 65 Beltim asal SMA,SMK se- Kabupaten Beltim, perwakilan organisasi profesi PGRI, Wartawan. perwakilan perempuan, tokoh agama, masyarakat,pemuda dan perwakilan parpol yang berasal dari Kabupaten Belitung Timur.

Ketua DPRD Kabupaten Beltim Jafri,  Komandan Koramil Manggar 0414-02 Kapten (inf) Safrin dan Ketua Panwaslukada Beltim Mahmud turut pula hadir dann mendengarkan dengan seksama penyampaian materi sosialisasi yang selain disampaikan anggota DPR RI Ir Basuki Tjahaja Purnama,juga disampaikan Dosen Fak Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) Dwi Haryadi,SH,MH dan Marwansyah SSi mantan ketua KPUD Beltim.

Menurut Basuki, salah satu tujuan kegiatan sosialisasi ini agar berbagai kalangan masyarakat dapat lebih memahami materi dari perubahan UUD 1945, selanjutnya melalui kegiatan UUD 1945 akan semakin memasyarakat dan memudahkan masyarakat memahaminya.

“Kegiatan ini merupakan kewajiban semua anggota MPR yakni DPR sebanyak 560 dan anggota DPD 132. Peserta juga selain dapat penjelasan secara langsung atas materi UUD 1945 yang telah diamandemen, juga dapat penggantian biaya keikutsertaanya sebesar seratus ribu perorang yang bersumber dari setjen MPR RI,” ujar Basuki dihadapan sebanyak tujuh puluh peserta sosialisasi.

Lebih jauh ia menerangkan, amandemen UUD 1945 bertujuan menyempurnakan aturan dasar. Yakni mengenai tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, kesejahteraan sosial, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain sesuai perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.

Adapun lebih jauh kegiatan ini terlaksana berkat upaya dan kerjasama dengan lembaga demokrasi dan politik local (Leksikal) yang juga peduli akan perwujudan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sadar dan taat akan konstitusi Negara.
Sementara itu, Dwi Haryadi SH,MH dosen fakultas hukum UBB mengatakan Setelah dilakukan perubahan UUD 1945, terdiri atas pembukaan, pasal-pasal, 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, dan 3 pasal aturan peralihan serta 2 pasal aturan tambahan.
Pada kesempatan itu, Narasumber lainya Marwansyah SSi mengharapkan agar para peserta dapat mengikuti sosialisasi tersebut dengan baik. Hal ini penting agar tujuan utama yang ingin dicapai oleh tim kerja sosialisasi dapat berhasil sesuai yang diharapkan.

Reses, kunjungi mitra kerja Komisi II DPR RI
Sedangkan aktivitas lain dari anggota Komisi II DPR RI Ir Basuki Tjahaja Purnama jelang satu minggu terakhir masa reses (reses 31 Juli-15 Agustus 2010) selain menyosialisasikan UUD 1945, ia juga berkunjung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim dan Belitung.

Kunjungan dalam kaitan melihat kinerja dari pelaksanaan kegiatan pembuatan sertikat tanah untuk rakyat yang menjadi program nasional dan salah satu  mitra kerja dari Komisi II DPR RI tyakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Rencana pada Jumat (13/8),  Basuki akan memberikan bantuan buku pelajaran bagi anak kurang mampu atau kesulitan biaya untuk memenuhi kebutuhan buku dan alat alat tulis lainya yang berlokasi di Desa Lalang, Kecamatan Manggar. “Bantuan buku ini untuk kurangi beban orang tua yang masih terus termotivasi untuk sekolahkan anaknya tapi kesulitan biaya buat beli buku. Ini juga biar semangat anak untuk sekolah tetap tinggi jangan pula hanya gara-gara ndak mampu beli buku berenti atau drop out sekolah,” kata Basuki yang perhatian terhadap peningkatan SDM selalu menjadi utama. (iwan, BTP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here