(23/09)—I. Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pada RDP Komisi II DPR RI dengan Kemenneg PAN tanggal 26 Mei 2010 dan tanggal 3 Juni 2010, disimpulkan bahwa Pagu Indikatif Kemenneg PAN Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 153.900.000.000,- Jumlah ini sesuai dengan Pagu Sementara yang telah disepakati Kemenneg PAN dengan Menkeu (Vide: Surat Edaran Bersama Menkeu No. SE-294/MK.02/2010 tanggal 24 Juni 2010).
Kemenneg PAN juga mengusulkan tambahan anggaran ke Menteri Keuangan dan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas sebesar Rp 6,5 milyar untuk kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Pusat dan Daerah
(Bahan RDP Kementerian PAN & RB dengan Komisi II DPR RI tanggal 1 September 2010, hal. 4).
Namun Kemenneg PAN tidak menjelaskan lebih lanjut apa tanggapan Menkeu dan Bappenas terhadap usulan Kemenneg PAN tersebut.
Permasalahan:
1. Kemenneg PAN perlu menjelaskan kenapa usulan tambahan anggaran itu tidak disampaikan kepada Komisi II pada rapat tanggal 26 Mei 2010 atau tanggal 3 Juni 2010. Tapi justru langsung diajukan ke Menkeu dan Bappenas. Apakah ini hanya akal-akalan pemerintah? Komisi II DPR RI perlu mencermati, apa motivasi dibalik itu semua? Jangan hanya dijadikan “TUKANG STEMPEL” pemerintah.
2. Kemenneg PAN juga perlu menjelaskan mengenai Program/Kegiatan Prioritas Pengembangan Sistem dan Standarisasi Pelayanan Publik. Kenapa hanya 20 unit pelayanan model uji coba dengan satu pedoman membutuhkan anggaran sebesar Rp 2.625.000.000,- (Dua milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah).—-(Sumber: Bahan RDP Kementerian PAN & RB dengan Komisi II DPR RI tanggal 1 September 2010, Kegiatan Prioritas Nomor 22).
3. Di samping itu perlu dijelaskan pula, apakah ke 20 unit pelayanan tersebut tersebar di seluruh wilayah RI, dilakukan di tingkat provinsi atau di Kabupaten/Kota? Daerah atau unit mana saja yang akan dijadikan unit percontohan?
4. Kenapa Indonesia yang nota bene sudah merdeka 65 tahun pelayanan publiknya masih dalam tahap uji coba? Bagaimana mekanisme uji coba tersebut? Berapa lama uji coba itu dilakukan? Misalanya setahun, dua tahun atau lima tahun?
Masalah Tenaga Honorer:
1. Menneg PAN perlu menjelaskan perkembangan penyelesaian masalah tenaga honrer, terutama implementasi atas Surat Edaran Menneg PAN No. 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah. Sebab sesuai dengan Surat Edaran tersebut tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD, pendataannya sampai dengan tanggal 30 Agustus 2010. Padahal sampai akhir september 2010 ini masih banyak tenaga honorer yang belum terdata.
2. Sekretariat Daerah dan BKD DKI Jakarta tidak mengakomodir tenaga honorer TLD (Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat ) yang dibiayai APBN. Padahal Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui Surat Nomor 13716/F/LL/2010 tanggal 16 Agustus 2010, perihal Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, mengatakan bahwa data Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat (TLD) dan Fasilitator Desa Intensif (FDI) tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PP No. 48 Tahun 2005 jo PP No. 43 Tahun 2007. Namun BKD DKI Jakarta tetap menolaknya.
3. Bagaimana tanggapan Menneg PAN terkait dengan masalah tersebut, mengingat aparatur negara di bawahnya justru yang tidak patuh kepada kebijakan Menterinya (membangkang)?
II. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Pagu Definitif BKN TA 2010 sebesar Rp 437.651.200.000,- Jumlah anggaran tersebut meningkat 21,55% dari TA 2009. Realisasi anggaran pada TA 2010 sampai dengan Akhir Agustus 2010 sebesar Rp 188.277.533.334,- atau sebesar 43,02%.
Sedangkan Pagu Sementara BKN TA 2011 sesuai Surat Edaran Menkeu No. SE-294/MK.02/2010 tanggal 24 Juni 2010 sebesar Rp 448.460.000.000,- Selain itu
BKN masih minta tambahan anggaran sebesar sebesar Rp 150 M berdasarkan Surat
Sekretaris Utama BKN No. A.26-30/V.224-8/21, tanggal 29 Juli 2010. Namun di lampiran Bahan Rapat tanggal 1 September 2010 disebutkan bahwa Total anggaran keseluruhan Rp 358.010.636.417.
Permasalahan:
1. BKN perlu menjelaskan perbedaan jumlah anggaran pada Pagu Sementara, usulan
tamabahan anggaran dengan jumlah anggaran pada lampiran tersebut.
- BKN juga perlu menjelaskan kenapa tidak ada program yang spesifik mengenai masalah penguatan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di lingkungan BKN dan jajarannya, termasuk BKD? Padahal itu sangat penting. Apalagi BKN berada dibawah koordinasi Menneg PAN & Reformasi Birokrasi.
- BKN juga tidak merinci jumlah anggaran yang sifatnya mengikat dan yang tidak mengikat. Jadi tidak jelas besarnya anggaran untuk belanja mengikat dan tidak mengikat tersebut.
- BKN juga perlu menjelaskan secara jelas dan transparan mengenai rencana kerja dan alokasi anggaran sebagaimana tercantum pada lampiran RKAK BKN TA 2010 halaman 6 point o disebutkan bahwa:
”Pelayanan Administrasi Pengadaan PNS dengan anggaran sebesar Rp 2 M”. Padahal rincian kegiatannya hanya meliputi 4 (empat) hal, yaitu melaksanakan penetapan NIP, melaksanakan penetapan kartu pegawai, melaksanakan penetapan Karis/Karsu, dan melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan CPNS/PNS. Hal ini penting karena proses rekrutmen CPNS ada pada daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. BKN hanya menetapkan NIP saja. Kenapa anggarannya begitu besar? Begitupun dengan monitoring. Di setiap daerah ada BKD. Jadi BKN sebenarnya hanya melakukan evaluasi atau pemantauan dengan berkoordinasi dengan BKD melalui saluran media komunikasi dan informasi yang saat ini tersedia, seperti telepon, E-mail, majalah, website, dll.
- BKN maupun BKD tidak transparan mengenai pendataan tenaga honorer, para tenaga honorer termasuk masyarakat umum, sulit mengakses data dan informasi melalui website BKN. Hal ini perlu dijelaskan oleh BKN mengapa demikian? Sebab bisa saja hal itu sengaja dilakukan oleh (oknum-oknum) BKN untuk membuka peluang terjadinya mafia penerimaan tenaga honorer maupun CPNS dan Ketua BKN tentu mengetahui hal tersebut.
Masalah Tenaga Honorer
1. BKN perlu menjelaskan perkemnangan pendataan tenaga honorer sesuai Surat Edaran Menneg PAN No. 5 Tahun 2010 terkait pendataan tenaga honorer, baik APBN/APBD maupun yang non APBN/APBD. Tenaga honorer APBN/APBD sampai tanggal 31 Agustus 2010. Namun sampai saat ini masih banyak tenaga honorer yang belum terdata. BKD juga termasuk bagian dari permasalahan tenaga honorer tersebut. Sebab di daerah-daerah tertentu, justru BKD dan Sekretaris Daerah yang tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan termasuk SE Menneg PAN No. 5 Tahun 2010 tersebut. Buktinya adalah Sekretaris Daerah dan BKD DKI Jakarta. Kedua institusi ini membangkang terhadap SE tersebut dengan tidak menerima atau tidak mengakomodir tenaga honorer Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat (TLD) yang dibiayai APBN. Padahal mereka sudah dinyatakan memenuhi semua persyaratan sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 oleh Direktorat Jenderal Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Vide: Surat Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Nomor 13716/F/LL/2010 tanggal 16 Agustus 2010 dan Surat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 5515/082.71 tanggal 16 Agustus 2010 ).
2. BKN juga perlu menjelaskan kepada Komisi II DPR RI tentang Surat BKN Nomor E 26-30/v.139-9/47 tanggal 20 September 2007, perihal Klarifikasi Data Tenaga Lapangan Dikmas (TLD) yang ditujukan kepada BKD DKI Jakarta. Surat tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas Surat para tenaga honorer TLD yang disampaikan kepada BKN tanggal 24 Mei 2007.Tenaga honorer tersebut sampai saat ini data dan berkas mereka tetap ditolak BKD DKI Jakarta karena Surat BKN tersebut.
Inti Surat BKN dimaksud antara lain dikatakan bahwa:
1. Sesuai Pasal 1 PP Nomor 48 Tahun 2005 dikatakan tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah.
2. Menurut penjelasan PP Nomor 48 Tahun 2005 antara lain dikatakan tenaga honorer atau yang sejenis yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini termasuk guru bantu, guru honorer, guru wiyata bhakti, pegawai honoer, pegawai kontrak, pegawai tidak tetap, dan lain-lain yang sejenis dengan itu.
3. Dengan demikian tenaga lapangan dikmas (TLD) yang masuk dalam database tenaga honorer Provinsi DKI Jakarta tidak diakomodir, untuk itu dimohon kepada Saudara untuk berkoordinasi dengan Departemen Pendidikan nasional.
III. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Pada RDP Komisi II DPR RI dengan LAN tanggal 26 Mei 2010 dan tanggal 3 Juni 2010, disimpulkan bahwa Pagu Indikatif LAN Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 223.500.000.000,-
Sedangkan pada RDP Komisi II DPR RI dengan LAN tanggal 1 September 2010, jumlah Pagu Anggaran TA 2011 yang diajukan LAN bertambah menjadi Rp 244.128.857.000,- (Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menkeu No. SE-294/MK.02/2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang Pagu Sementara Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2011).
Pada halaman 6 Makalah LAN (Lanjutan) dijelaskan bahwa :
“Apabila dibandingkan antara pagu indikatif dan pagu sementara LAN tahun 2011 secara umum tidak mengalami perubahan. Namun berdasarkan hasil pembahasan dengan Kementerian Keuangan terdapat kenaikan usulan target rencana penerimaan pagu PNBP pada pagu indikatif dari Rp 38.859.333.000,- menjadi Rp 59.488.157.000,- Dengan demikian terdapat kenaikan pagu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 20.628.824.000,- sehingga total pagu LAN secara keseluruhan juga mengalami kenaikan dari Rp 223.500.000.000,-(pada pagu indikatif) menjadi 244.128.857.000,- (pada pagu sementara)”.
Permasalahan:
(1) Kenapa LAN tidak mengusulkan kenaikan tersebut pada saat rapat dengan Komisi II tanggal 26 Mei 2010 atau pada rapat dengan Komisi II tanggal 3 Juni 2010?
(2) Komisi II DPR RI perlu melakukan terobosan baru terkait dengan mekanisme pengajuan, pembahasan, dan persetujuan Pagu Indikatif maupun pagu anggaran sementara yang diajukan pemerintah. Apabila ada perubahan, harus ada batasan jumlah maksimal/prosentasi perubahannya. Sehingga tidak semau hati pemerintah melakukan perubahan-perubahan. Apalagi dalam jumlahnya besar.
(3) LAN juga masih kekurangan anggaran sebesar Rp 25 M. untuk belanja mengikat (belanja gaji pegawai, operasional perkantoran, pemeliharaan dsb) sebesar Rp 15 M, dan belanja tidak mengikat (untuk memenuhi kekurangan biaya kegiatan peningkatan kualitas pembinaan dan penyelenggaraan diklat aparatur serta pengkajian administrasi Negara) sebesar Rp 10 M.
LAN sangat berkepentingan dengan tambahan dana Rp 25 M tersebut. Sehingga sangat mengharapkan kebijakan dan dukungan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. (Pokok-Pokok Penjelasan tentang Rencana Kerja dan Anggaran LAN-RI Tahun 2011, 1 September 2010, halaman 9).
Permasalahan:
- Kenapa LAN tidak sekaligus mengajukan usulan (dana) tersebut dalam Pagu Indikatif untuk dibahas dengan Komisi II tanggal 26 Mei 2010 atau tanggal 3 Juni 2010? Kenapa perubahan tersebut baru diajukan pada saat rapat tanggal 1 September 2010?
- LAN perlu menjelaskan pula program-program kerja tidak mengikat yang jumlahnya cukup besar (Rp 25 M) tersebut.
- LAN juga perlu menjelaskan sejauh mana pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan LAN. Hal ini penting karena sampai saat ini LAN belum pernah melaporkan hasil evaluasi terhadap pelanggaran-pelanggaran PNS di berbagai daerah terkait dengan PILKADA.
- Apabila Komisi II DPR RI menyetujui kedua usulan LAN tersebut, maka LAN akan memperoleh tambahan kucuran dana sebesar Rp 45. 628.824.000,–. Hal ini berarti total pagu anggaran LAN Tahun 2011 menjadi Rp 289.757.681.000,-
Informasi:
- Dalam DIPA APBN Tahun 2010 LAN mendapatkan Pagu Anggaran sebesar Rp 196.020.933.000,- Sedangkan Pagu Anggaran Sementara yang diajukan untuk Tahun Anggaran Tahun 2011 sebesar Rp 244.128.857.000,-. Berarti ada peningkatan sebesar Rp 48.107.924.000,- atau naik sekitar 22%.
- Berdasarkan Laporan Singkat RDP Komisi II DPR RI dengan Kemenneg PAN, BKN, LAN dan ARSIP Nasional tanggal 12 April 2010 disimpulkan bahwa:
”Terhadap Usulan Anggaran Belanja Tambahan/Perubahan Tahun Anggaran 2010 yang diajukan, Komisi II DPR RI pada dasarnya dapat menyetujui usulan-usulan yang diajukan oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebesar Rp 6.000.000.000,- (Enam milyar rupiah), Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebesar Rp 144.073.491.550,- (Seratus empat puluh empat milyar tujuh puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh sebesar sati ribu lima ratus lima puluh rupiah), Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebesar Rp 18.821.173.300,-(Delapan belas milyar delapan ratus dua puluh satu juta seratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus rupiah), dan Arsip Nasional (ANRI) sebesar Rp 24.000.000.000,- (Dua puluh empat milyar rupiah)”.
Data dan informasi ini membuktikan bahwa pada prinsipnya kecenderungan Komisi II DPR RI untuk menyetujui usulan perubahan/penambahan anggaran pemerintah cukup besar. Padahal anggaran sebesar ini tidak signifikan dengan hasil yang dicapai pemerintah.
Pemerintah dan DPR RI selalu setuju menaikan gaji PNS maupun sarana dan prasarana lainnya, tetapi tidak diimbangi dengan etos kerja yang baik dan cenderung korupsi. Apakah ini juga membuktikan bahwa Pemerintah dan DPR RI serta semua pemangku kekuasaan lainnya hanya berani menerima, tetapi tidak berani memberikan apa yang menjadi hak rakyatnya?
IV. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Pagu Anggaran Sementara ANRI TA 2011 sebesar Rp 129.052.792.000,- Kemudian ANRI mengajuan tambahan anggaran sebesar Rp 35.500.000.000,-
Tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk 6 program kegiatan, yaitu:
1. Pembiayaan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan sebesar Rp 10 miliyar.
2. Rehabilitasi/renovasi gedung ANRI Jl. Gajah Mada sebesar Rp 1.377.640.000,-
3. Pekerjaan Renovasi Bagian luar dan dalam Gedung E ANRI Ampera Raya Jakarta Selatan sebesar Rp 4.019.000.000,-
4. Rehabilitasi pekerjaan renovasi bagian luar dan dalam Gedung F ANRI Jl. Ampera Raya Jakarta Selatan sebesar Rp 4.513.800.000,-
5. Pekerjaan penambahan 2 lantai bangunan gedung B Jl. Ampera Raya Jakarta Selatan sebesar Rp 5.089.560.000,-
6. Mobil Layanan Masyarakat Sadar Arsip sebanyak 25 unit sebesar Rp 10.5 miliar
Permasalahan
1. ANRI perlu menjelaskan tentang kondisi arsip-arsip di setiap daerah, termasuk masalah-masalah pokok yang dihadapi oleh ANRI di daerah. Hal ini penting sebab kelihatannya dana tambahan tersebut sebagian besar digunakan untuk membangun dan merehabilitasi gedung ANRI di Jakarta. Kemudian harus dijelaskan pula bahwa 25 unit mobil tersebut untuk memperkuat operasional ANRI di daerah atau di Pusat.
2. Kegiatan prioritas ANRI 2011 sebesar Rp 26.941.000.000,- Sedangkan kegiatan non prioritas sebesar Rp 57.886.136.000,- Kenapa anggaran kegiatan non priotitas lebih besar dari kegiatan prioritas? Apa dasarnya?
Terima kasih.
Jakarta, 23 September 2010
Kamillus Elu, SH