(27/09)—Komisi II DPR RI kembali melanjutkan Rapat Kerja dan Anggaran dengan Kementerian PAN & RB, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia Kamis 23 September 2010. Rapat sebelumnya dilakukan pada hari Rabu, 1 September 2010.
Rapat dimulai Jam 10.50 wib dan baru berakhir jam 17.00 wib. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap, SH, MH. Kesempatan pertama diberikan kepada Sekretaris Kemenneg PAN & RB untuk memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Kemenneg PAN & RB Tahun Anggaran 2011. Selanjutnya LAN, BKN, dan ANRI.
Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan No. SE-294/MK.02/2010 tanggal 24 Juni 2010, jumlah Pagu Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2011 untuk keempat mitra Komisi II DPR RI tersebut antara lain: Kemenneg PAN & RB sebesar Rp 153.900.000.000,- Namun Kemenneg PAN mengusulkan tambahan anggaran ke Menteri Keuangan dan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas sebesar Rp 6,5 milyar untuk kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Pusat dan Daerah, Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebesar Rp 244.128.857.000,-, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebesar Rp 448.460.000.000,- BKN juga mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 150 M, dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebesar Rp 129.052.792.000,- dengan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 35.500.000.000,-
Tenaga Honorer dan Pensiun
Mengenai lambannya penyelesaian masalah pengangkatan tenaga honorer juga menjadi perhatian para Anggota Dewan di Komisi II DPR RI, termasuk perkembangan pembahasan dan Pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Tenaga Honorer yang pernah dibahas Panitia Kerja (Panja) Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang juga pernah menjadi Anggota Panja Gabungan Tenaga Honorer DPR RI, Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM menyatakan Kemenneg PAN & RB dan BKN jangan hanya menghabiskan uang miliaran rupiah untuk mendzalimi orang susah, terutama para tenaga honorer. Selanjutnya Bapak Basuki juga mempertanyakan kepada BKN, kenapa BKN menolak mengakomodir tenaga honorer Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat/Dikmas (TLD) DKI Jakarta melalui Surat Nomor E 26-30/v.139-9/47 tanggal 20 September 2007? Kenapa Sekretaris Daerah DKI Jakarta juga ikut-ikutan menolak mereka dengan menerbitkan Surat Nomor 22/SE/2010 tanggal 6 Agustus 2010 yang hanya mengakomodir tenaga honorer APBD saja? Padahal Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menneg PAN No. 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Inti Surat Edaran Menneg PAN tersebut mengatur bahwa tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD dan telah memenuhi persayaratan PP 48 Tahun 2005 jo. PP 43 Tahun 2007 datanya dapat disampaikan ke BKN untuk dilakukan verifikasi dan validasi, paling lambat tanggal 31 Agustus 2010. Sedangkan yang tidak dibiayai APBN/APBD disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2010. Ini artinya BKN, BKD maupun Sekretaris Daerah DKI Jakarta telah membangkang terhadap Menteri Negara PAN & RB. Selain itu BKD dan Sekda DKI Jakarta juga membangkan terhadap Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena mengabaikan Surat Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan No. 13716/F/LL/2010 tanggal 16 Agustus 2010, dan Surat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 5515/082.71 tanggal 16 Agustus 2010, dimana dalam kedua Surat Dinas tersebut mengatakan bahwa para tenaga honorer TLD DKI Jakarta telah memenuhi semua persyaratan sesuai PP 48 Tahun 2005 jo. PP 43 Tahun 2007, termasuk lampiran nama dan data-data mereka.
Tenaga honorer TLD DKI Jakarta yang termasuk Kategori I (APBN/APBD) sebanyak 37 dan tenaga honorer TLD DKI Jakarta yang belum masuk database, namun sesuai dengan PP No. 48 Tahun 2005 jo PP No. 43 Tahun 2007 sebanyak 3 orang, sehingga jumlahnya 41 orang. Sampai tanggal 31 Agustus 2010 mereka tetap ditolak oleh BKD DKI Jakarta.
Pada kesempatan itu juga Bapak Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM menyerahkan secara langsung data dan berkas tenaga honorer TLD DKI Jakarta yang diterimanya dari para tenaga honorer tersebut beberapa waktu lalu kepada Sekretaris Utama (Sestama) BKN Bapak Edi Suyitno dan Sekretaris Kementerian Negara PAN & RB Bapak Tasdik Kinanto di ruang rapat Komisi II DPR RI yang disaksikan Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI dan para pejabat dari Kemenneg PAN, BKN, LAN, ANRI, juga perwakilan dari tenaga honorer TLD DKI Jakarta yang menyaksikan dari atas Balkon Komisi II DPR RI, yaitu Rahdiyati, Nurhaeni, dan Inar Junarti. Mereka cukup senang ketika Bapak Basuki menyerahkan data dan berkas mereka kepada Sekretaris Kemenneg PAN & BB dan Sekretaris Utama BKN. Mereka merasa senang dan semangat karena aspirasi dan harapan mereka ditindaklanjuti oleh Anggota Dewan yang terhormat, terutama Bapak Basuki Tjahaja Purnama. Mereka mulai percaya bahwa DPR RI itu benar-benar sebagai wakil rakyat. Mereka juga tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Basuki Tjahaja Purnama yang telah bersedia membantu mereka dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai tenaga honorer yang selama ini tidak ada kejelasannya. Padahal mereka sebenarnya sudah memenuhi semua persyaratan PP 48 tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007.
Menanggapi permasalahan tersebut, Sestama BKN dan Sekretaris Kemenneg PAN mengatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.
Kita harapkan mudah-mudahan ada solusi terbaik buat mereka. Bukan solusi yang meyesatkan. Kita meminjam istilah Pegadaian ”Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah”.
Bapak Basuki juga mengharapkan agar proses seleksi CPNS harus dilakukan dengan transparan dan profesional. Sehingga menghasilakn aparatur negara yang bersih, transparan dan profesional pula. Selain itu Beliau juga mengharapkan agar urusan pensiun yang dilakukan pemerintah pusat harus lebih jelas, cepat dan transparan. Karena orang pensiun tiap hari harus makan. Kalau urusan (uang) pensiunnya tidak jelas, bagaimana mau hidup? Apalagi kalau banyak tanggungan keluarga. Bagaimana seorang pensiunan mau sejahtera setelah pensiun, kalau urusan pensiunnya tidak jelas?
(Kamillus Elu, SH).
Tolong pak …….kenapa tenaga honorer K-2 yang sudah lama dan berumur tua ( 45 tahun ) mengabdi dan tdk ada masalah juga di sikat juga ( alias tdk Lulus ) bukankah tenaga guru honor K-2 alias tenaga Honore K-1 yang tertinggal pak…..tolong dong pak …kita kan 15 tahun lagi pensiun …kenapa Menpan tega banget ya……? pak Nuh kok tdk ada suaranya,,,sih…? kmn beliau …kok diam aja.tolonggggggggg !