Kesimpulan Rapat Kerja dan Anggaran TA. 2011

0
106

(27/09)—Komisi II DPR RI melanjutkan Rapat Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Negara (RKAK/L) dengan mitra kerjanya di pemerintah. Rapat sebelumnya dilakukan tanggal 1 – 2 September 2010. Rapat tersebut baru dilanjutkan kembali setelah lebaran, yaitu tanggal 20 – 23 September 2010. Pada umumnya Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Sementara yang diajukan pemerintah, kecuali program-program kerjanya akan dibahas lagi pada rapat berikutnya. .

Rapat-rapat tersebut dibagi dalam 4 (empat) kelompok, yaitu:

Kelompok I, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, tanggal 20 September 2010 jam 10.00 – 13.00 Wib. Kelompok II, Kementerian Dalam Negeri, tanggal 20 September   2010 jam 14.00 – 17.00 Wib. Kelompok III, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Ombudsman Republik Indonesia, tanggal 22 September 2010 jam 10.00 -13.00 Wib, dan kelompok IV adalah Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tanggal 23 September 2010 jam 10.00 – 17.00 Wib.

Selain itu tanggal 21 September 2010 Komisi II DPR RI juga melakukan Rapat Kerja Dengan Menteri Dalam Negeri yang membahas Grand Disign Penataan Daerah, jam 14.00 – 21.00 Wib. Rapat kerja tersebut akan dilanjutkan hari  Senin, tanggal 27 September 2010 untuk membahas Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pemerintah Daerah (EKPPD), Evaluasi Kemampuan Penyelenggara Otonomi Daerah (EKPOD), dan Kemampuan Penyelenggara Daerah Otonom Baru (DOB).

Berikut adalah kesimpulan dari Rapat-rapat tersebut di atas:

CATATAN

RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI II DPR RI

DENGAN

SEKRETARIS JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN

KEPALA SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILU

SENIN, 20 SEPTEMBER 2010

——————————————————————

Komisi II DPR RI menerima usulan anggaran Tahun Angaran 2011 KPU sebesar Rp 980.870.000.000,- dan BAWASLU sebesar Rp 116.223.111.000,- namun belum dapat  menyetujui pengalokasian anggaran terhadap kegiatan-kegiatan yang diusulkan, untuk itu :

1.      Dalam rangka memperbaiki kualitas Pemilu, maka Komisi II DPR RI meminta kepada KPU untuk melakukan revisi Rencana Kerja/Anggaran (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2011, antara lain:

a.       Memprioritaskan anggaran untuk Program Penguatan Kelembagaan Demokrasi dan Perbaikan Proses Politik, mengingat tugas, pokok dan fungsi KPU tercermin dalam program tersebut.

b.      Alokasi anggaran untuk Program/Kegiatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota lebih besar dari alokasi anggaran untuk Program/Kegiatan KPU Pusat.

2.      Komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan BAWASLU agar dalam mengalokasikan anggaran, dan kegiatan khususnya kegiatan sosialisasi yang berkaitan dengan kepemiluan tidak tumpang tindih dengan kegiatan yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga lain.

3.      Komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan BAWASLU untuk menyampaikan rincian belanja mengikat (rutin) dan belanja tidak mengikat, dan dilaporkan ke Komisi II DPR RI dalam waktu 1 (satu) minggu.

CATATAN

RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI II DPR RI

DENGAN

SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN DALAM NEGERI

SENIN, 20 SEPTEMBER 2010

——————————————

1.      Komisi II DPR RI menerima usulan anggaran Pagu Sementara Tahun Anggaran 2011 Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 13.261.679.349.000,-, namun belum dapat menyetujui pengalokasian anggaran terhadap kegiatan-kegiatan yang diusulkan. Untuk itu Komisi II DPR RI meminta agar Kementerian Dalam Negeri melakukan realokasi anggaran dengan memperhatikan masukan-masukan yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI;

2.      Terkait dengan usulan Tambahan Anggaran Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 3.630.215.000.000,-, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri agar dapat dialokasikan sebagian dari Pagu APBN Tahun 2011, dengan melakukan rasionalisasi terhadap anggaran pada beberapa  kegiatan yang belum urgent sifatnya. Sedangkan sebagian lagi agar diusulkan lagi pada APBN Perubahan Tahun 2011 dan atau APBN Tahun 2012.

KESIMPULAN

RAPAT KERJA KOMISI II DPR RI

DENGAN

MENTERI DALAM NEGERI

SELASA, 21 SEPTEMBER 2010

—————————————————————–

1.      Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk menyempurnakan Desain Besar Penataan Daerah di Indonesia terkait syarat, prosedur, tahapan, sistem, metode/indikator dalam pembentukan/pemekaran/penggabungan daerah yang selanjutnya dapat dijadikan landasan awal dalam merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

2.      Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri sepakat bahwa hasil penyempurnaan Desain Besar Penataan Daerah akan dibicarakan lebih lanjut dalam Rapat Kerja yang akan datang.

CATATAN

RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI II DPR RI

DENGAN

SEKRETARIS MENTERI SEKRETARIS NEGARA,

DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI SEKRETARIS KABINET, DAN

SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

RABU, 22 SEPTEMBER 2010

——————————————

3.      Komisi II DPR RI menerima usulan anggaran Pagu Sementara Bagian Anggaran 007 (Sekretariat Negara) Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 2.154.736.257.950,- (dua triliun seratus lima puluh empat miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dari 8 (delapan) unit Eselon I (satu), namun belum dapat menyetujui pengalokasian anggaran dan kegiatannya dengan catatan, antara lain :

a.      Pengalokasian anggaran dan kegiatan tidak tumpang tindih dengan kegiatan Kementerian/Lembaga lainnya.

b.      Pengalokasian anggaran dititikberatkan kepada anggaran untuk kegiatan yang menjadi tugas, pokok dan fungsi masing-masing satuan kerja.

c.      Mereview program-program yang telah dianggarkan tetapi tidak mendukung tugas, pokok, dan fungsi lembaganya

d.      Penyerapan anggaran tahun sebelumnya menjadi pertimbangan dalam pengajuan alokasi anggaran untuk pelaksanaan program/kegiatan.

4.      Komisi II DPR RI meminta kepada Sekretariat Negara untuk menyusun rincian Program, Kegiatan dan Alokasi anggarannya untuk selanjutnya dibahas kembali pada Rapat Dengar Pendapat yang akan datang.

Mengkaji kembali besaran/persentase Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Badan Layanan Umum yang akan disetor ke kas negara.

KESIMPULAN

RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI II DPR RI

DENGAN

KEMENTERIAN NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN

REFORMASI BIROKRASI, LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA (LAN),

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (ANRI), DAN

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN)

KAMIS, 23 SEPTEMBER 2010

——————————————————————

1.   Komisi II DPR RI menerima usulan anggaran Tahun Angaran 2011 Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebesar Rp153.900.000.000,-, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebesar Rp448.460.000.000,-, Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebesar Rp244.128.857.000,-, dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebesar Rp129.244.869.000,-, namun Komisi II minta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, LAN, BKN dan ANRI memperbaiki alokasi anggaran dan kegiatan sesuai dengan masukan Komisi II DPR RI, antara lain :

a.       Memperbesar persentase alokasi anggaran dengan dititik beratkan pada tugas pokok dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga;

b.      Agar Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negera juga mengalokasi anggaran untuk penyempurnaan sistem rekrutmen kepegawaian;

c.       Untuk Lembaga Administrasi Negara diharapkan dalam melakukan kegiatan pengkajian benar-benar memperhatikan kerangka waktu agar hasil-hasil kajian tersebut dapat digunakan dalam rangka perumusan kebijakan oleh Kementerian/Lembaga terkait maupun DPR RI;

d.      Untuk Arsip Nasional Republik Indonesia diharapkan dapat memprioritaskan pengalokasian anggaran untuk kegiatan menghimpun arsip-arsip yang masih tersimpan di luar wilayah Indonesia, dan memberikan bantuan kepada Lembaga Kearsipan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun 2011;

e.       Untuk Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diharapkan dapat memprioritaskan alokasi anggaran untuk pembinaan terhadap kegiatan pelayanan publik;

f.       Untuk Badan Kepegawaian Negara dalam mengalokasikan anggaran juga memperhatikan upaya penyelesaian pengangkatan tenaga honorer; dan

g.      Dalam penetapan kegiatan agar tidak tumpang tindih dengan kegiatan yang diajukan oleh kementerian/lembaga lainnya.

2.      Hasil perubahan alokasi anggaran dan kegiatan tersebut untuk selanjutnya dibahas kembali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan datang.

Demikian beberapa kesimpulan dari RKAK/L Tahun Anggaran 2011 Komisi II DPR RI dengan Mitra Kerjanya di Pemerintah. Semoga bermanfaat.(Kamillus Elu, SH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here