Status Tanah Aset Negara PPKGBK dan PPKK

3
515

(29/09)-Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Dengan Sekretaris Menteri Sekretaris Negara (Sesmensesneg), Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), dan Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK), Rabu 29 September 2010, jam 10.45 – 14.15 Wib. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI  dari Fraksi Partai Demokrat Dr. Taufik Effendi, MBA. RDP tersebut membahas tentang ”Status Tanah Aset Negara di Komplek Kemayoran dan Komplek Gelora Bung Karno”

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno

Sekretaris Menteri Sekretaris Negara  Ibnu Purna dan Direktur Utama PPKGBK Bambang Prajitno menjelaskan bahwa Kawasan Komplek Gelora Bung Karno merupakan Hak Pengelolaan (HPL) dengan 5 (lima) sertifikat yang luas keseluruhannya adalah 2.790.835 m² atau 279,08 Ha, dengan rincian sebagai berikut:

1. Setifikat HPL No. 1/Gelora seluas                                     : 2.664.210 m²

2. Sertifikat HPL No. 1/Grogol Utara            seluas               :       30.100 m²

3. Sertifikat HPL No. 1/Grogol Selatan         seluas  :       14.555 m²

4. Sertifikat HPL No. 2/Grogol Utara            seluas               :       43.035 m²

5. Sertifikat HPL No. 2/Grogol Selatan seluas           :    38.935 m²

Total                                                                            : 2.790.835 m²

HPL tersebut di atas dimanfaatkan untuk olah raga dan sarana pendukungnya (termasuk BOT PT.SKIG, PT AA, PT.ASP) seluas 148, 18 Ha (53,10%) terdiri dari: Stadion Utama, Gedung-gedung olah raga (Hall Basket, Hall A, B, C, D, Hall Volley dan Hall Bulutangkis), Istora, Stadion Tenis dan Hall Senam, Stadion Renang dan Kridaloka, Stadion Madya, Lapangan Menembak, Lapangan Panahan, Lapangan Hocky, Lapangan Sepak Bola A,B,C,D,E, Sirkuit Radio Control, Lapangan Soft Ball dan Base Ball, Gedung Serbaguna dan Masjid Al-Bina, Taman Parkir Timur, Taman Persahabatan, Taman Jalur Utara, Taman Pembibitan DKI Jakarta, Plaza Stadion Utama (Plaza Utara, Plaza Timur, Plaza Selatan, Plaza Tenggara, dan Jalur Sepatu Roda), Jalur jalan dan irigasi, Hutan Kota, Lapangan Golf (kerja sama BOT dengan PT.SKIG), Golf Driving Range (kerja sama BOT dengan PT.Adil Andaru), dan Gedung Serbaguna Olah Raga (kerja sama BOT dengan PT. Achipelago Sapta Pesona).

Selanjutnya lahan seluas 604.087 m²  (60,41 Ha) dengan status HPL yang digunakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemprov. DKI Jakarta terdiri dari: Kemenetrian Kehutanan seluas 100.023 m², Komplek MPR, DPR/DPD RI seluas 26.915 m², Kementerian Pendidikan Nasional seluas 40.345 m², LPP TVR RI – Hak Pakai seluas 46.791 m², Pemprov. DKI Jakarta (Kantor Kelurahan Gelora) – Hak Pakai seluas 1.611 m², dan Pemprov. DKI Jakarta (SMU 24 dan Puskesmas) – Hak Pakai seluas 3.399 m².

Sedangkan lahan yang dikerjasamakan dengan mitra usaha seluas 70,49 Ha dengan rincian sebagai berikut:

1. Kerja sama BOT

N0. Mitra Usaha Luas Lahan (Ha) Status Tanah
1. PT. Aneka Bina Lestari 1,15 Ha HPL
2. PT. Graha Sidang Pratama 6,22 Ha HPL
3. PT. Mulia Intan Lestari 4,00 Ha HPL
4. PT. Mandiri Karya Indah Sejahtera 0,54 Ha HPL
5. PT. Ariobimo Laguna Perkasa 10,05 Ha HPL
6. PT. Marlin Citra Mandiri 0,21 Ha HPL
7. PT. Selaras Nusa Perkasa 2,17 Ha HPL
8. PT. Interland Citra Mandiri 1,20 Ha HPL
9. PT. Manggala Gelora Perkasa (Senayan City) 4,00 Ha HGB di atas HPL
10. PT. Kajima Overseas Asia Pte.Ltd (PT. Senayan Tri Karya Sempana) 20,00 Ha HGB di atas HPL
Total 49,53 Ha

2. Kerja Sama Operasi

No. Mitra Usaha Luas Tanah (Ha) Status Tanah
1. PT. Lingga Hamparan Krida 1,84 Ha HPL
2. PT. Mitra Indotama Karsajaya 1,00 Ha HPL
Total 2,84 Ha

3. Pemberian Rekomendasi HGB di atas HPL

No. Mitra Usaha Luas Lahan Status Tanah
1. PT. Terminal Builders 1,06 Ha HGB di atas HPL
2. PT. Amana Jaya 0,62 Ha HGB di atas HPL
3. PT. Ratu Sayang Internasional 1,72 Ha HGB di atas HPL
4. PT. Indobuildco (Hotel Sultan) 13,73 Ha HGB di atas HPL
Total 17,13 Ha

4. Sewa Menyewa Lahan untuk Jalan

No. Mitra Usaha Luas Lahan Status Tanah
1. PT. Indobuildco 0,99 Ha HPL
Total 0,99 Ha

Badan Pertanahan Nasional

Sekretaris Utama BPN Managam Manurung, SH, M.Kn yang mewakili Ketua BPN menjelaskan bahwa HPL No. 1/Gelora seluas 2.664.210 m² (266,421 Ha), atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia Cq. Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan yang diterbitkan tanggal 19 Agustus 1989 berdasarkan SK Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989.

Menurut Managam, ada 26 Hak Atas Tanah yang terbit di atas HPL No. 1/Gelora dengan rincian: sebelum HPL, ada 15 HGB dan 3 Hak Pakai, dan sesudah HPL  ada 8  HGB.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebagian dari HGB yang terbit sebelum HPL No. 1/Gelora, menjadi obyek perkara di  Pengadilan, yaitu:

1.      HGB No. 26 dan No. 27/Gelora atas nama PT. Indobuildco, berkedudukan di Jakarta, menjadai obyek gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pada Tingkat Kasasi telah diputus oleh Mahkamah Agung RI.

2.      HGB No. 410/Gelora atas nama PT. Terminal Builders, berkedudukan di Jakarta seluas 10.569  m² menjadi obyek gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara No. 256/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst. tanggal 17 Maret 2010.

3.      HGB No. 411/Gelora atas nama PT. Amana Jaya yang berkedudukan di Jakarta. Seluas 6.207 m² menjadi obyek gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara No. 257/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst. tanggal 17 Maret 2010.

Sesuai Surat Sekretaris Jenderal DPR RI  tanggal 12 Agustus 2010 Nomor: DA.00/5922/DPR RI/VIII/2010, sebagian dari tanah HPL No. 1/Gelora seluas 385.003 m², yang penggunaannya sebagai Komplek DPR RI/MPR RI/DPD RI, saat ini sedang dimohon pengukuran pada Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, yang belum dipenuhi oleh Sekjen DPR RI sebagai PNBP sebesar Rp 24.010.078,- berdasarkan PP No. 13/2010 (sesuai SPS No. 12078/2010 tanggal 24 September 2010).

Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran

Sekretaris Menteri Sekretaris Negara  Ibnu Purna  menjelaskan bahwa berdasarkan PP No. 31 Tahun 1985, Kekayaan Negara yang merupakan sebagian modal Perum Angkasa Pura I berupa tanah dan bangunan serta fasilitas lainnya dalam Pelabuhan Udara Kemayoran telah ditarik kembali oleh pemerintah sebagai kekayaan negara.

Tanah eks Pelabuhan Udara Kemayoran itu berstatus HPL yang dikuasai oleh Sekretariat Negara cq. Badan Pengelola Komplek Kemayoran yang sekarang berubah menjadi Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran. Keseluruhan luas tanah adalah 418,0115 Ha yang terdiri dari:

1. HPL No. 1/Pademangan Timur      seluas   : 182,3530 Ha.

2. HPL No.1/Gunung Sahari Utara    seluas   : 102,0990 Ha

3. HPL No. 1/Gunung Sahari Selatan seluas  :   94,5315 Ha

4. HPL No. 1/Kebon Kosong                         seluas   :   39,0280 Ha

Total                                                    seluas   : 418,0115 Ha

Sesmensesneg mengatakan  bahwa sesuai dengan hasil Inventarisasi dan Revaluasi terhadap lahan itu yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: S-252/MK.6/2008 tanggal 22 Desember 2008, total nilai aset yang terdapat di 4 (empat) blok, yaitu Blok A, Blok B, Blok C, dan Blok D seluas 428,0356 Ha adalah  Rp 24.193.088.741.309,40,- dengan rincian sebagai berikut:

1.      Blok A seluas 46,4579 Ha dengan nilai    Rp 2.557.562.877.950,00,-

2.      Blok B seluas 67,2327 Ha dengan nilai    Rp 4.272.252.115.680,00,-

3.      Blok C seluas 93,4529 Ha dengan nilai    Rp 5.748.188.821.025,00,-

4.      Blok D seluas 101,0798 Ha dengan nilai  Rp 5.329.658.889.654,40,-

5.      Blok E seluas 119,8123 Ha dengan nilai  Rp 6.284.426.036.000,00,-
:

Sesmensesneg juga menyampaikan bahwa selisih antara luas HPL dengan luas Inventarisasi dan Revaluasi seluas 10,0241 Ha adalah luas lahan yang telah dibebaskan dalam rangka pengembangan dan perencanaan kawasan yang ditetapkan dalam RUTR Tahun 2005, namun belum dimasukan ke dalam HPL.

Badan Pertanahan Nasional

Sekretaris Utama BPN menjelaskan pula bahwa HPL Kawasan Kemayoran terdiri dari:

1.      HPL No. 1/Gunung Sahari Selatan terletak di Jl. Landasan, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat seluas 945.315 m² (94,5315 Ha) atas nama Sekretariat Negara RI Cq. BPKK yang diterbitkan tanggal 14 September 1987 atas dasar SK Kepala BPN No. SK.24/HPL/DA/87 tanggal 27 Mei 1987.

2.      HPL No. 1/Gunung Sahari Utara terletak di kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan luas 1.020.990 m² (102,099 Ha) atas nama Sekretariat Negara RI Cq. Badan Pengelola Komplek Kemayoran yang diterbitkan berdasarkan SK Kepala BPN No. SK.24/HPL/DA/87 tanggal 27 Mei 1987.

3.      HPL No. 1/Kebon Kosong terletak di Jl. Landasan, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat seluas 390.280 m² (39,028 Ha) atas nama Sekretariat Negara RI Cq. Badan Pengelola Komplek Kemayoran yang diterbitkan berdasarkan SK Kepala BPN No. SK.24/HPL/DA/87 tanggal 27 Mei 1987.

Menurut Managam Manurung ada 2 (dua) permasalahan yang dihadapi oleh BPN (Jakarta Pusat) di atas HPL Kawasan Kemayoran, yaitu terdapat bidang-bidang tanah yang masih dikuasai oleh masyarakat, dan masyarakat yang menguasai serta mengaku memiliki tanah di atas HPL mengajukan permohonan hak atas tanah, namun BPN belum dapat memproses lebih lanjut sebelum mendapat rekomendasi dari pemegang HPL.

Ada beberapa kesimpulan dari RDP tersebut, yaitu:

1.      Dalam rangka pengamanan aset-aset negara di Komplek Gelora Bung Karno dan Kawasan Kemayoran, Panja Aset-Aset Negara Komisi II DPR RI meminta PPKGBK dan PPKK perlu melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Keuangan secara efektif, terbuka dan transparan dalam menjaga legalitas aset negara baik yang berbentuk HGB maupun HPL.

2.      Dalam rangka penyelesaian kasus-kasus sengketa dan gugatan HGB di atas HPL Gelora yaitu PT. Indobuildco, PT. Terminal Builders, dan PT. Amana Jaya, Panja Aset-Aset Negara Komisi II DPR RI meminta kepada Sekretariat Negara, PPKGBK, dan Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan upaya yang sungguh-sungguh agar aset negara tersebut tidak lepas ke pihak lain.

3.      Panja Aset-Aset Negara Komisi II DPR RI meminta kepada PPKK dan PPKGBK untuk merenegosiasi (addendum) kembali berbagai MoU dengan mitra usaha yang bermasalah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan memperkuat posisi negara dalam pengelolaan aset negara serta dalam tiap-tiap jenis kerjasama baik BOT ataupun KSO.

4.      Panja Aset-Aset Negara Komisi II DPR RI meminta kepada PPKGBK, terkait pengelolaan dan peruntukan Taman Ria Senayan agar dijadikan Kawasan Hijau.

5.      Terhadap penyelesaian masalah Perum Perumnas dan PT. Pelita Propertindo Sejahtera (Apartemen Pallazo), PT. Oceania Development, Panja Aset-Aset Negara Komisi II DPR RI meminta kepada Sekretariat Negara c.q PPKK untuk memprioritaskan penyelesaiannya pada bulan November 2010, karena tindakan tersebut telah merugikan negara dan masyarakat dan Komisi II DPR RI mengundang PT. Pelita Propertindo Sejahtera (Apartemen Pallazo), PT. Oceania Development dalam Rapat Dengar Pendapat yang akan datang.

6.      Komisi II DPR RI meminta kepada Badan Pertanahan Nasional untuk menyampaikan laporan daftar HGB dan HPL yang dalam jaminan Bank dan HGB dan HPL yang kepemilikannnya diserahkan kepada Pihak Lain. Laporan tersebut diserahkan pada Rapat Dengar Pendapat yang akan datang.

Demikian beberapa catatan penting dari hasil Rapat Komisi II DPR RI dengan Sesmensesneg, Sestama BPN, Dirut PPKGBK, dan Dirut PPKK. (Kamillus Elu, SH)

3 COMMENTS

  1. Lahan yang di bangun apartemen pallazo (PT. Pelita Propertindo Sejahtera) di Kemayoran adalah lahan peruntukan awal nya untuk bangunan Rumah Susun Sederhana (bukan apartemen), hal ini dilakukan kerja sama yang menyimpang antara PERUM PERUMNAS bersama PT. Pelita Propertindo Sejahtera (Apartemen Pallazo), akibatnya 1. Masyarakat miskin dirugikan yaitu tidak bisa memiliki rumah susun sederhana, misalnya korban gusuran tahun 1989 (peserta peremajaan kampung kumuh tahun 1990 di Kemayoran) masih banyak yang belum mendapatkan ganti rugi dalam bentuk rumah susun (pemegang voucher rumah susun). 2. Misi negara untuk merumahkan rakyat miskin gagal akibat ulah birokrat yang korup dan amburadul, dan hanya menguntungkan kaum pengusaha (berduit) demi setoran ke oknum-oknum pejabat. Solusinya adalah : 1. PT. Pelita Propertindo Sejahtera (Apartemen Pallazo) harus mengganti sebidang tanah (seluas untuk bangunan apartemen) diserahkan ke PERUM PERUMNAS untuk dibangun Rumah Susun Sederhana sebagai gantinya, dan lokasi tanah harus di Kota Baru Bandar Kemayoran (KBBK). 2. Jika PT. Pelita Propertindo Sejahtera (Apartemen Pallazo) tidak mengganti tanah untuk Rumah Susun Sederhana maka apartemen pallazo harus diberikan kepada warga yang terkena gususan (peserta peremajaan kampung kumuh) yang belum mendapatkan Rumah Susun Sederhana. Hal ini harus di selesaikan secara tutas dan tidak bertele – tele, semoga wakir rakyat ini bisa memperjuangkan keadilan dibumi Indonesia, jika semuanya korup dan menipu rakyat tinggal tunggu azab dari Tuhan YME, atau terkena bencana alam yang akan menghukumnya.

  2. Yth. Pak Ahok.
    Tanah alamarhum ayah saya (Kolonel Polisi, Purnawirawan)Budi Santoso yang terletak di Kemayoran Gempol Rt. 007 Rw 09 (alamat lama sebelum di bongkar PPKK/DP3KK) Jakarta Pusat, yang dibebaskan pada tahun 1991, hingga sekarang belum dibayar lunas. Saya sudah menyampaikan surat ke Sekneg dan hingga kini belum ada jawaban.
    Dari artikel di atas, tanah almarhum ayah saya jelas kepemilikannya karena sudah dibayar ganti rugi sebagian, namun sisanya belum dibayarkan hingga hari ini.

    Mohon keadilan dan bantuan dari Pak Ahok.
    Saya ahli waris Bapak Budi Santoso dapat dihubungi di 0817743167

    Terima kasih
    RINI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here