- NO 1 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA
- NO 2 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
- NO 3 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU REPUBLIK INDONESIA NO 23 Th 1999 TENTANG BANK INDONESIA
- NO 4 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
- NO 5 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
- NO 6 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002
- NO 7 TENTANG SUMBER DAYA AIR
- NO 8 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
- NO 9 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
- NO 10 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- NO 11 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
- NO 12 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANTEN
- NO 13 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG
- NO 14 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI GORONTALO
- NO 15 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
- NO 16 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
- NO 17 TENTANG PENGESAHAN KYOTO PROTOCOL TO THE UNITED NATIONS FRAMEWORK CONVENTION ON CLIMATE CHANGE (PROTOKOL KYOTO ATAS KONVENSI KERANGKA KERJA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG PERUBAHAN IKLIM)
- NO 18 TENTANG PERKEBUNAN
- NO 19 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN MENJADI UNDANG-UNDANG
- NO 20 TENTANG PENETAPAN PP PENGGANTI UU NO 2 TH 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 12 TH 2003 TENTANG PEMILIHAN ANGGOTA DPR,DPD dan DPRD MENJADI UNDANG-UNDANG
- NO 21 TENTANG PENGESAHAN CARTAGENA PROTOCOL ON BIOSAFETY TO THE CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY (PROTOKOL CARTAGENA TENTANG KEAMANAN HAYATI ATAS KONVENSI TENTANG KEANEKARAGAMAN HAYATI)
- NO 22 TENTANG KOMISI YUDISIAL
- NO 23 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
- NO 24 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
- NO 25 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
- NO 26 TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT
- NO 27 TENTANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
- NO 28 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
- NO 29 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
- NO 30 TENTANG JABATAN NOTARIS
- NO 31 TENTANG PERIKANAN
- NO 32 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
- NO 33 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- NO 34 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI)
- NO 35 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 28 TAHUN 2003 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004
- NO 36 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005
- NO 37 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
- NO 38 TENTANG JALAN
- NO 39 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
- NO 40 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
- NO 41 TENTANG WAKAF
uu terlalu banyak apa bisa dilaksanakan?