Hari Jumat, (15/10), rapat baru dimulai jam 09:17:45, rapat yang dihadiri 4 anggota plus pimpinan rapat, guna membahas RUU NO 10/2008 Tentang Pemilu, Anggota DPR, DPR dan DPRD.
Rapat yang dijadwalkan malam tadi akhirnya dihentikan pada pukul 22:34 karena banyaknya anggota dewan yang sedang mengikuti fit and proper test calon Kapolri.
Jadwal rapat Panja RUU yang terkait apapun biasanya dijadwalkan selama 3 hari 2 malam, selama setahun ini tidak pernah selesai sesuai dengan jadwal (kadang pada hari kedua rapat dilakukan sampai dengan dini hari dengan begitu pada hari ketiganya sudah tidak ada rapat karena diselesaikan selama dua hari).
Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa rapat-rapat tersebut tidak diselenggarakan di DPR saja? tidak rapat di kantor DPR saja ? (Seandainya kalau alasan membangun gedung DPR baru, agar tiap anggota DPR punya kamar mandi sendiri dan tempat tidur sendiri, sehingga semua rapat tidak dilakukan di hotel atau wisma Kopo, maka sekalipun kita bangun gedung DPR seharga Rp.1,6 Trilyun, maka kita akan menghemat uang APBN dari uang SPPD/Surat Perintah Perjalanan Dinas).
Persoalannya selanjutnya adalah, apakah benar kalau anggota DPR mempunyai ruangan kerja yang lengkap dengan kamar mandi dan ruang tidur akan mau rapat di gedung DPR dan real SPPD-nya hilang ? Saya kira sekalipun ada fasilitas seperti itu, tetap saja SPPD akan dipakai! Kenapa? Bayangkan saja rapat Panja saja lebih suka di laksanakan di Wisma Kopo (wisma milik DPR) yang fasilitasnya jauh dibandingan dengan Hotel. Apa agar lebih hemat uang negara jika menginap dan pakai wisma DPR di Kopo dari pada pemborosan di hotel ? Secara awam kesannya iya, sesungguhnya uang APBN lebih terkuras kalau semua rapat diadakan di wisma Kopo. Bahkan jika dibandingkan rapat di hotel di jakarta?
Ini semua terjadi terkait dengan jumlah SPPD yang diperoleh setiap anggota DPR yang mengikuti rapat, kalau rapat diadakan di Hotel-hotel yang berada di Jakarta maka para anggota dewan tidak akan memperoleh SPPD.
Kalau rapat dilaksanakan diluar Jakarta, misalnya di Hotel Sheraton Bandara (masih wilayah “Jakarta”) peserta rapat akan memperoleh SPPD karena Hotel tersebut terletak di wilayah yang secara administratif masuk di Prov. Banten, namun saat ini seiring dengan surat edaran dari Menteri Keuangan dimana isi surat edaran mengatakan bahwa apabila terdapat kegiatan dinas yang dilaksanakan di luar Jakarta namun masih berjarak 5 km lagi Jakarta tidak ada kewajiban untuk memberikan SPPD.
Karena alasan tersebut makan rapat dipindahkan ke Hotel Aryaduta Karawaci, Tangerang Banten agar SPPD dapat dikeluarkan untuk para anggota Dewan.
Berikut perhitungan SPPD kalau rapat dilaksanakan di Karawaci Banteng :
uang harian 3 hari x @Rp.225.000,-
Uang representasi 3 hari x
@ Rp.200.000,I
Uang transport sekali rapat Rp.400.000
Total setiap anggota rapat (misalnya anggota Panja) akan mendapatkan uang SPPD sebesar Rp.1.675.000,- (biarpun banyak yang hanya sekedar hadir atau hanya hadir setengah hari). Hal ini juga berlaku pada rapat-rapat Departemen lainnya, bisa dibayangkan berapa uang yang dibayarkan dari anggaran negara hanya untuk rapat-rapat tersebut ?
Hal ini juga terjadi pada saat melakukan kegiatan rapat di Wisma DPR yang berada di Kopo (masuk wilayah Prov Jawa Barat). Tentu dengan letak tempat rapat yang lebih jauh bila dibandingkan rapat di Hotel yang masuk wilayah Bekasi (sama-sama masuk wilayah Jabar) maka uang SPPD juga agak lebih besar, berikut perinciannya :
Angkutan dalam kota 3 hari x @Rp.520.000,_
Uang harian di propinsi Jabar 3 hari x @ Rp.350.000,
Biaya representasinya sama semua 3 hari x @Rp.200.000,-
(Sistemnya uang hotel harus bayar sendiri, di Kopo hanya Rp.150 ribu/malam x 2 malam, baik menginap atau tidak,harus dipotong dari uang tsb Rp.300 ribu, seharusnya untuk Wisma Kopo tidak perlu dianggarkan lagi biaya pemeliharaannya oleh Sekjen DPR? karena dengan kondisi kamar penuh/tidak tetap akan dibayar penuh ?),
Jadi kalau rapat diadakan di wisma Kopo maka setia anggota yang ikut rapat akan membawa pulang uang sebesar Rp.3.210.000,-.
Dari uraian diatas jelas rapat di Wisma Kopo lebih “menguntungkan” dibandingkan menginap di hotel mewah yang terletak di Karawaci (jarak lebih dekat dari Jakarta).
Jadi jangan heran wisma Kopo selalu penuh dibandingkan dengan rapat yang dilaksanakan di Hotel , kalaupun ada yang sedang rapat di Hotel berarti wisma Kopo sedang digunakan rapat oleh Panja atau Badan Perlengkapan DPR yang lainnya.
Selama ini banyak yang mengira kalau anggota DPR melakukan rapat di luar hotel akan menghemat biaya yang dikeluakan, namun sesungguhnya justru kebalikkannya.
Apakah saudara yakin kalau anggota DPR akan mau berhemat anggaran rapat dengan cara dibuatkan gedung mewah lengkap dengan fasilitas kamar hotelnya, sehingga tidak akan rapat diluar Senayan? tanpa biaya SPPD ?
Saya yakin biarpun Gedung Mewah DPR dibangun lengkap dengan segala fasilitas layaknya hotel berbintang tidak akan merubah kebiasaan rapat diluar lingkungan DPR (terutama di Wisma Kopo) biarpun biaya perawatan Wisma tersebut tidak efisien karena tetap akan dianggarkan kembali oleh Sekjen padahal setiap anggota Dewan dipotong untuk biaya akomodasi pada saat rapat di wisma tersebut.
Lebih jauh lagi, kita mulai mengerti kenapa uang APBN di atas 1.000,- triyun rupiah ditambah triyunan APBD tidak sanggup mencapai cita-cita proklamasi kemerdekaan yaitu mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia, karena sebagian habis untuk kegiatan perjalanan dinas para “penguasa” dan pejabat ” pelayan rakyat” yg bertambah kaya dgn gaji yang kecil.
Jakarta, 16 okt 2010
BTP
Mari menghemat kalau bisa rapat di kantor untuk apa ke hotel.Ini namanya pemborosan
Kalau sj para pejabat Negara jujur dalam penggunaan Anggaran dan transparan melalui hal yg bapak lakukan Negara Indonesia Makmur rakyatnya.tp apa hal ini sudah di lapor KPK Pak ? Soalnya ini Mark Up SPPD nya