RDP Komisi II DPR RI dengan Kemenneg PAN, BKN, LAN, dan ANRI

2
190

(18/10)—-Komisi II DPR RI kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tanggal 18 Oktober 2010 dengan acara: Penyesuaian RKAK/L Tahun Anggaran 2011”.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat DR. Drs. H. Taufiq Effendi, MBA. Rapat ini merupakan lanjutan dari RDP tanggal 23 September 2010.

Pada Rapat ini Komisi II DPR RI dan mitranya dari penmerintah tersebut tidak mengubah besaran Pagu Anggaran Tahun 2011 karena besaran Pagu Anggaran tersebut sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI pada Rapat Anggaran tanggal 23 September 2010. Rapat tersebut hanya menyesuaikan beberapa program kegiatan dengan anggaran yang sudah disetujui tersebut.

Kesimpulan Rapat tanggal 23 September 2010 selengkapnya adalah:

Pertama, Komisi II DPR RI menerima usulan anggaran Tahun Angaran 2011 Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebesar Rp153.900.000.000,-, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebesar Rp448.460.000.000,-, Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebesar Rp244.128.857.000,-, dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebesar Rp129.244.869.000,-, namun Komisi II minta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, LAN, BKN dan ANRI memperbaiki alokasi anggaran dan kegiatan sesuai dengan masukan Komisi II DPR RI, antara lain :

a.       Memperbesar persentase alokasi anggaran dengan dititik beratkan pada tugas pokok dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga;

b.      Agar Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negera juga mengalokasi anggaran untuk penyempurnaan sistem rekrutmen kepegawaian;

c.       Untuk Lembaga Administrasi Negara diharapkan dalam melakukan kegiatan pengkajian benar-benar memperhatikan kerangka waktu agar hasil-hasil kajian tersebut dapat digunakan dalam rangka perumusan kebijakan oleh Kementerian/Lembaga terkait maupun DPR RI;

d.      Untuk Arsip Nasional Republik Indonesia diharapkan dapat memprioritaskan pengalokasian anggaran untuk kegiatan menghimpun arsip-arsip yang masih tersimpan di luar wilayah Indonesia, dan memberikan bantuan kepada Lembaga Kearsipan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun 2011;

e.       Untuk Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diharapkan dapat memprioritaskan alokasi anggaran untuk pembinaan terhadap kegiatan pelayanan publik;

f.       Untuk Badan Kepegawaian Negara dalam mengalokasikan anggaran juga memperhatikan upaya penyelesaian pengangkatan tenaga honorer; dan

g.      Dalam penetapan kegiatan agar tidak tumpang tindih dengan kegiatan yang diajukan oleh kementerian/lembaga lainnya.

Kedua, Hasil perubahan alokasi anggaran dan kegiatan tersebut untuk selanjutnya dibahas kembali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan datang.

Pada RDP tanggal 18 Oktober hanya membicarakan mengenai penyesuaian anggaran yang telah disetujui tersebut dengan program kegiatannya agar lebih jelas dan dapat dipertanggung jawabkan dalam pelaksanaannya.

Ada beberapa catatan dan masukan Komisi II DPR RI atas Usulan Kegiatan dan Anggaran pada Pagu Sementara APBN Tahun Anggaran 2011 Kementerian PAN & RB, BKN, LAN, dan ANRI yang disampaikan pada RDP tanggal 18 Oktober 2010, yaitu:

A. Kementerian Negara PAN & RB

1.      Anggaran  memprioritaskan juga pengalokasian anggaran untuk penyelesaian permasalahan tenaga honorer.

2.      Dalam usulan kegiatan dan angaran tahun 2011 harus mempertimbangkan pula alokasi untuk penyelesaian RUU yang berkaitan dengan Reformasi Birokrasi seperti RUU Administrasi Pemerintahan, RUU Etika Penyelenggara Negara, RUU Akuntabilitas Kinerja Penyelenggara Negara.

3.      Kementerian PAN & RB juga harus memperjelas target penyelesaian RUU tentang Remunerasi Penyelenggara Negara.

4.      Upaya untuk menciptakan budaya kerja bersih, melayani, dan kompeten di lingkungan aparatur perlu ditingkatkan anggarannya karena output kegiatan ini sangat penting dan memang relevan dengan kondisi saat ini.

B. Badan Kepegawaian Negara

1.      Dalam penganggarannya, BKN juga harus memperhatikan upaya peningkatan pengawasan terhadap oknum pegawai di lingkungannya, terutama yang terkait dengan pengangkatan tenaga honorer.

2.      Kenaikan gaji PNS tiap tahun seharusnya diiringi pula dengan peningkatan kinerja dalam memberikan pelayanan publik. BKN perlu menyempurnakan pola penggajian yang ada, yang nantinya dapat dijadikan sebagai standar baku.

3.      Pengurusan pensiun seharusnya ditangani langsung oleh negara, sehingga para pensiunan PNS yang ada di daerah tidak perlu datang ke Jakarta untuk mengurusnya. Bagaimana kebijakan BKN mengenai hal ini dikaitkan dengan pengalokasian anggaran.

4.      Program Pendidikan dan Pelatihan Aparatur sebaiknya dilakukan secara desentralisasi pada kantor regional yang ada. Untuk itu anggaran yang dialokasikan untuk program ini harus cukup memadai.

5.      BKN hendaknya dalam kebijakan penganggarannya tidak hanya terfokus pada kegiatan-kegiatan yang bersifat rutin saja. Tapi harus mampu menciptakan suatu sistim yang mampu memecahkan masalah-masalah kepegawaian di Indonesia. Salah satunya adalah masalah pendistribusian PNS yang tidak merata.

C. Lembaga Administrasi Negara

(1)   Pada kegiatan Pengkajian Kinerja Otonomi Daerah, dinyatakan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja manajemen PNS daerah. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya diprioritaskan untuk wilayah Indonesia bagian Barat sebagaimana yang tertulis dalam rencana kegiatan dan anggaran LAN, akan tetapi harus diterapkan ke seluruh wilayah Indonersia secara proporsional sesuai dengan alokasi anggaran yang ada.

(2)   Terhadap anggaran untuk kegiatan Pengembangan Kerangka Umum Hukum Administrasi Negara (KUHAN) perlu dikaji kembali karena belum jelas urgensi dari perlu atau tidaknya penyempurnaan tersebut.

(3)   Agar kajian-kajian yang dilakukan oleh LAN harus mengikuti perkembangan yang terjadi sehingga hasilnya bisa dimanfaatkan oleh berbagai stakeholder. Dengan kata lain, hasil kajian tersebut jangan sampai tidak bermanfaat lagi karena sudah tidak sesuai dengan perekembangan yang ada, sehingga hanya akan memboroskan anggaran.

(4)   Penyelenggaran pendidikan dan latihan dalam rangka peningkatan kualitas aparatur daerah juga harus menjadi prioritas LAN dalam pengalokasian anggaran.

(5)   LAN harus mengkoordinasikan kegiatan-kegiatannya yang berkaitan dengan Diklat maupun pengkajian-pengkajian dengan instansi seperti BKN, LIPI, dan lain-lain sehingga tidak terjadi double anggaran, padahal output yang dihasilkan tidak jauh berbeda.

D. Arsip Nasional Republik Indonesia

(1)   Komposisi alokasi anggaran ANRI harus diubah karena anggaran yang dialokasikan untuk Program Penyelenggaraan Kearsipan Nasional yang notabene berisikan kegiatan-kegiatan pengembangan kearsipan di Indonesia lebih kecil dibandingkan dengan Program Dukungan manajemen dan Pelaksanaan Tugas Lainnya yang kegiatan-kegiatannya lebih banyak bersifat administratif rutin.

(2)   Masih banyak arsip-arsip di Indonesia yang harus dilestarikan dan belum tertangani dengan baik oleh ANRI. Untuk itu ANRI harus memprioritaskan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan penyelamatan arsip.

(3)   ANRI harus memprioritaskan juga alokasi anggaran untuk mengumpulkan arsip-arsip yang masih tersebar di luar negeri karena hal ini juga berkaitan erat dengan bukti yang dapat digunakan apabila terjadi sengketa dengan negara-negara lain. Untuk itu ANRI juga harus mengintensifkan kerja samanya dengan instansi lain.

(4)   Program Arsip Masuk Desa perlu dimaksimalkan fungsinya karena program ini akan sangat membantu upaya-upaya untuk penyelamatan arsip. Di samping itu, ANRI juga harus mempergiat sosialisasi UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan kepada daerah-daerah.

(5)   Anggaran-anggaran yang dialokasikan untuk peningkatan sarana dan prasarana sebaiknya lebih diprioritaskan untuk perbaikan kantor-kantor arsip ataupun gudang/depo arsip di daerah-daerah karena banyak yang kondisinya sudah tidak layak.

(6)   Terkait dengan rencana kegiatan renovasi gedung di jalan Gajah Mada, harus diselesaikan dulu sengketa dan permasalahan yang berkaitan dengan gedung tersebut.

Tenaga Honorer.

Sekretaris Utama BKN Edy Sujitno menjelaskan bahwa kegiatan penyelesaian tenaga honorer kategori I telah dilaksanakan pada tahun 2010, pada tahun 2011 akan dilaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori II yang telah dinyatakan lulus seleksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendapatkan data yang akurat, terhadap tenaga honorer yang lulus seleksi dengan cara memeriksa data administrasi dan meneliti kebenaran dokumen pengangkatan sebagai tenaga honorer. Kegiatan verifikasi dan validasi tenaga honorer ini dilaksanakan pada 75 instansi pusat, 33 provinsi dan 496 kabupaten/kota.

Sekretaris Kemenneg PAN dan BKN sama sekali tidak menyinggung mengenai masalah Tenaga Honorer  Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat (TLD) DKI Jakarta yang berkas dan data mereka disampaikan Bapak Ir. Basuki Purnama, MM kepada Sekretaris

Kemenneg PAN & RB dan Sekretaris Utama BKN pada rapat tanggal 23 September 2010. Pada rapat tanggal 18 Oktober 2010 ini, beliau sedang melakukan kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke Manila, Filipina.

Wakil Ketua Komisi DPR RI Taufiq Effendi menanyakan perkembangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tenaga Honorer kepada  Sekretaris Kemenneg PAN.  Tasdik Kinanto. Tasdik menjelaskan bahwa RPP tersebut sudah disiapkan dan  tinggal menunggu persetujuan dari Presiden.

Terkait dengan masalah soal ujian CPNS baru-baru ini, seperti soal tentang nama lagu yang diciptakan Presiden SBY dan sebagainya, Sekretaris Kemenneg PAN juga  menjelaskan  bahwa masalah itu diluar kebijakan yang dilakukan, dan itu hanya  karena ketidakhati-hatian dari perdagangan. Itu akan menjadi perhatian kami  karena masalah tersebut sangat sensitif sekali.

Kesimpulan

Ada 3 (tiga) kesimpulan pada RDP Komisi II DPR RI dengan Kemeneng PAN, BKN, LAN dan ANRI  tanggal 18 Oktober 2010, yaitu:

Pertama, Komisi II DPR RI sepakat dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Arsip Nasional Republik Indonesia bahwa dalam pembahasan RAPBN kedepan, penyusunan RAPBN harus memiliki korelasi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan pengalokasian anggarannya, dengan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 khususnya yang terkait dengan mekanisme pembahasan anggaran.

Kedua, Dalam penetapan RAPBN Tahun 2011 Komisi II DPR RI bersepakat dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Arsip Nasional Republik Indonesia dalam pengalokasian anggaran dan kegiatan untuk menindaklanjuti catatan-catatan, koreksi, dan masukan dari Komisi II DPR RI selanjutnya dibahas lebih detail bersama dengan Badan Anggaran Komisi II DPR RI untuk kemudian dibahas dan dilaporkan pada Pleno Komisi II DPR RI.

Ketiga, Dalam penyusunan anggaran Komisi II DPR RI bersepakat dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Arsip Nasional Republik Indonesia memprioritaskan antara lain pada :

a.       Pencapaian kinerja Kementerian/Lembaga;

b.      Percepatan Reformasi Birokrasi;

c.       Pemenuhan Pelayanan Publik;

d.      Penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan sengketa gedung yang terletak di Jalan Gajah Mada (ANRI)

Demikian beberapa catatan dari RDP Komisi II DPR RI  dengan Sekretaris Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BKN, LAN dan ANRI. Semoga bermanfaat. (Kamillus Elu, SH).

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here