(18/10)—Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tanggal 18 Oktober 2010 dengan acara: Penyesuaian RKAK/L Tahun Anggaran 2011”. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Ganjar Pranowo. KPU diwakili Sekretaris Jenderal KPU, Drs. Suripto Bambang Setyadi, M.Si dan Bawaslu diwakili oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Gunawan Suswantoro, SH, M.Si.
Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat tanggal 20 September 2010 tentang RKAK/L TA 2011 yang juga merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya, yaitu rapat tanggal 1 September 2010.
KPU
KPU menyampaikan jawaban secara tertulis atas pertanyaan dari beberapa Anggota Komisi II DPR RI pada rapat tanggal 20 Oktober 2010 dan penjelasan KPU tentang perubahan RKAK/L KPU Tahun Anggaran 2011.
Sekjen KPU menjelaskan bahwa sesuai dengan hasil RDP antara Komisi II DPR RI dan KPU tanggal 20 September 2010, KPU telah melakukan revisi RKAK/L sesuai arahan Anggota Komisi II DPR RI bahwa pagu secara keseluruhan untuk 3 (tiga) program adalah sebesar Rp 980.870.000.000,- Belanja mengikat disepakati tidak ada perubahan yaitu sebesar Rp 532.690.820.000,-
Sedangkan untuk komponen belanja tidak mengikat sebesar Rp 448.179.180.000,- Sekjen KPU juga menjelaskan bahwa KPU telah melakukan perubahan pada beberapa komponen belanja, dengan melakukan pengurangan alokasi belanja perjalanan dinas dan honorarium pokja pada seluruh kegiatan, untuk dialokasikan/ditambahkan pada Program Penguatan Kelembagaan Demokrasi dan Perbaikan Proses Politik. Selain itu, KPU juga telah melakukan revisi dan realokasi secara keseluruhan alokasi pagu dana, sehingga komposisi besaran pagu dana antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjadi lebih berimbang. Perbandingannya dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
No. | Uraian | Rencana Awal | Perubahan | Selisih |
1 | KPU | 324.307.032.000,- | 250.597.246.000,- | -73.709.784.000,- |
2 | KPU Provinsi | 66.519.598.000,- | 70.764.123.000,- | 4.244.525.000,- |
3 | KPU Kabupaten/Kota | 590.043.370.000,- | 659.508.629.000,- | 69.465.259.000.- |
Jumlah | 980.870.000.000,- | 980.870.000.000,- |
BAWASLU
Kepala Sekretariat Bawaslu menjelaskan bahwa Pagu Anggaran Bawaslu Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 116, 22 Miliar. Usulan anggaran tersebut dibagi dalam 2 (dua) kategori, yaitu anggaran rutin sebesar Rp 20,27 Miliar (17,45%) dan anggaran untuk pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu sebesar Rp 95,94 Miliar (82,55%).
Menurut Sekjen Bawaslu, anggaran rutin digunakan untuk uang kehormatan, gaji, honor, pemeliharaan dan operasional perkantoran, penyusunan dan pelaporan program kerja, serta monitoring dan evaluasi. Sedangkan anggaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu antara lain digunakan untuk penyempurnaan produk hukum pemilukada, pembentukan kelembagaan pengawas pemilukada, pembekalan, pembinaan, dan peningkatan kapasitas pengawas pemilukada, pengawas tahapan pemilukada, advokasi dan fasilitasi penanganan pelanggaran pemilukada, pengembangan pengawasan partisipatif, dan sosialisasi
Kegiatan-kegiatan dan alokasi anggaran dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu antara lain: pembentukan/penyempurnaan produk hukum peraturan bidang pengawasan pemilu/pemilukada (Rp 2,00 Miliar), pembentukan Panwaslu Kada Provinsi/Kabupaten/Kota (Rp 6,50 Miliar), peningkatan kompetensi pengawas pemilukada (Rp 6,00 Miliar), rapat kerja nasional pengawasan pemilukada (Rp 7,50 Miliar), rapat kerja nasional kesekretariatan pengawasan pemilukada (Rp 800 juta), supervisi dan pengawasan penyelenggaraan pemilukada (Rp 48,32 Miliar), penanganan dan penyelesaian perkara pemilukada (Rp 4,19 Miliar), advokasi dan fasilitasi pemilukada (Rp 2,50 Miliar), peningkatan peran partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dan pemilukada (Rp 5,52 Miliar), fasilitasi sentra penegakan hukum terpadu (Rp 2,00 Miliar), penerapan keterbukaan informasi publik (Rp 3,00 Miliar), pengembangan sistem informasi (Rp 3,00 Miliar), dan pengembangan pusat pendidikan dan pelatihan pengawasan pemilu (Rp 2,50 Miliar).
Kesimpulan
RDP ini sampai pada suatu kesimpulan bahwa:
Pertama, Komisi II DPR RI dapat menerima usulan anggaran KPU sebesar Rp 980.870.000.000,- untuk ditetapkan sebagai Pagu Definitif Tahun Anggaran 2011. Namun demikian Komisi II DPR RI belum dapat menyetujui rincian pengalokasian dari anggaran tersebut dan akan mengkajinya lebih dalam.
Kedua, Komisi II DPR RI bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu akan membahas kembali rincian pengalokasian anggaran untuk masing-masing kegiatan pada minggu pertama awal Masa Persidangan II Tahun Sidang 2010-2011. (Kamillus Elu, SH)
RDP dengan KPU dan Bawaslu harus sering diadakan,tujuan untuk mencari solusi menghemat anggaran pemilu baik itu pilkada,pilgub,pilleg dan pilpres.Yang terpenting bisa mengurangi tingkat golput dan tingkat kecurangan.Sehingga pemilu bisa bersih dan kredibel.