RDP Komisi II DPR RI dengan Setjen Kemendagri

0
111

(22/10)—Rapat Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Negara (RKAK/L) antara Komisi II DPR RI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri kembali dilaksanakan pada hari Kamis 21 Oktober 2010 dengan agenda: ”Penyesuaian RKAK/L Tahun Anggaran 2011”. Rapat tersebut merupakan kelanjutan dari rapat tanggal 20 September 2010.

Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni menjelaskan bahwa Pagu Sementara Kementerian Dalam Negeri sebesar 13.251.775.280.000,- tersebut terdiri dari Rupiah Murni (RM) sebesar Rp 11.546.806.400.000,- yang terdiri atas Pagu Mengikat sebesar Rp 440.989.051.000,- dan Pagu Tidak Mengikat sebesar Rp 11.105.817.349.000,- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 26.083.980.000,- Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebesar Rp 1.678.884.900.000,-

Sekjen Kemendagri juga menjelaskan bahwa Pagu Anggaran tersebut akan dikelola di tingkat Pusat dan Daerah dengan rincian:

Pusat sebesar  Rp 3.651.952.050.000,- , Daerah sebesar Rp 9.599.823.230.000,- yang terdiri dari Dekonsentrasi sebesar Rp 1.131.934.949.000,- Tugas Pembantuan sebesar Rp 209.396.833.000,- dan Urusan Bersama sebesar Rp 8.258.491.448.000,-

Selain menjelaskan tentang masalah anggaran, Sekjen Kemendagri juga menyampaikan jawaban tertulis terhadap pertanyaan dari beberapa Anggota Komisi II DPR RI pada RDP tanggal 20 September 2010 lalu, termasuk pertanyaan Bapak Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM (BTP) terkait dengan Pelaksanaan SIAK dan e-KTP, yaitu:

a.        Pelaksanaan SIAK, untuk pelaksanaan NIK anggaran dana sebenarnya sudah diajukan sejak tahun 2007 – 2009, anggaran yang ada sejumlah Rp 90 Miliar, apakah masih diperlukan untuk menganggarkan kembali tahun 2010 ini?

b.        Untuk pelaksanaan e-KTP DPR maklum. Untuk pelaksanaannya kenapa tidak bekerja sama dengan BPD yang bersedia memberikan kredit. Setiap pembuatan e – KTP otomatis memiliki rekening di Bank.

Menanggapi pertanyaan BTP tersebut, Sekjen Kemendagri menjelaskan bahwa:

Anggaran yang dialokasikan Tahun 2003 – 2009 sebagian besar dimanfaatkan untuk pembangunan data center kependudukan di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil  penyediaan perangkat keras dan perangkat lunak SIAK untuk kabupaten/kota dengan hasil sebagai berikut:

1.          Data center kependudukan di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah terbangun dan pada saat ini telah menyimpan data kependudukan semua kabupaten/kota yang didapatkan melalui CD karena SIAK di kabupaten/kota belum tersambung (off line) dengan Pusat dan Provinsi.

2.          Semua kabupaten/kota sudah terbangun SIAK untuk mengelola database kabupaten/kota namun belum tersambung dengan data data center di pusat.

3.          Anggaran yang khusus diperuntukkan untuk Penerbitan NIK sampai Tahun 2009 belum ada. Sedangkan NIK yang sudah tersimpan dalam data center di pusat dan database kependudukan kabupaten/kota selama ini bersumber dari hasil konversi dari data P4B 2004 yang diserahkan oleh KPU kepada Kementerian Dalam Negeri, dan didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota melalui CD.

4.          Sejak diterbitkannya UU No. 23 Tahun 2006 maka prosedur dan persyaratan penerbitan NIK telah diatur secara ketat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 yang dijadikan acuan dalam Penerbitan NIK saat ini dan untuk selanjutnya.

5.          Anggaran sebesar Rp 90 Miliar dalam APBN Tahun 2010 digunakan untuk Penerbitan NIK di 329 kabupaten/kota yang peruntukannya adalah untuk pemasangan jaringan komunikasi data serta perangkat pendukung untuk menyambungkan (online) dari 329 kabupaten/kota ke Pusat dan Provinsi yang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2006 serta peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian pemanfaatan anggaran tersebut tidak tumpang tindih dengan anggaran tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan mengenai e-KTP Sekjen Kemendagri menjelaskan bahwa:

1.      Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 1 angka 14, Pasal 5,6,7 dan Pasal 8 yang antara lain mengamanatkan bahwa penerbitan KTP merupakan kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah (Dalam Negeri).

2.      Dalam e-KTP disimpan data perorangan penduduk yang menurut UU Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 85 antara lain mengamanatkan bahwa data pribadi penduduk harus dijaga kebenarannya dan dilindungi kerahasiaannya oleh penyelenggara dan instansi pelaksana.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pelaksanaan penerbitan e-KTP tidak dimungkinkan untuk dikerjasamakan dengan pihak lain. Namun chip yang tersimpan dalam e-KTP sangat dimungkinkan untuk dikembangkan pemanfaatannya dalam rangka mengakomodir kebutuhan daerah dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi.

Pada RDP tanggal 20 September menghasilkan 2 (dua) kesimpulan, yaitu:

Pertama, Komisi II DPR RI menerima usulan anggaran Pagu Sementara Tahun Anggaran 2011 Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 13.261.679.349.000,-, namun belum dapat menyetujui pengalokasian anggaran terhadap kegiatan-kegiatan yang diusulkan. Untuk itu Komisi II DPR RI meminta agar Kementerian Dalam Negeri melakukan realokasi anggaran dengan memperhatikan masukan-masukan yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI;

Kedua, Terkait dengan usulan Tambahan Anggaran Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 3.630.215.000.000,-, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri agar dapat dialokasikan sebagian dari Pagu APBN Tahun 2011, dengan melakukan rasionalisasi terhadap anggaran pada beberapa  kegiatan yang belum urgent sifatnya. Sedangkan sebagian lagi agar diusulkan lagi pada APBN Perubahan Tahun 2011 dan atau APBN Tahun 2012.

Sedangkan kesimpulan RDP tanggal 21 Oktober 2010 adalah:

Pertama, Komisi II DPR RI dapat menerima usulan anggaran Kementereian Dalam Negeri sebesar Rp 13.251.775.280.000,- untuk ditetapkan sebagai Pagu Devinitif APBN Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.

Kedua, Terhadap usulan tambahan anggaran Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 3.713.565.000.000,- Komisi II DPR RI mengamanatkan kepada Badan Anggaran Komisi II DPR RI untuk memperjuangkan usulan tambahan anggaran tersebut melalui mekanisme yang berlaku.

Usulan penambahan Pagu Anggaran Kemendagri sebesar Rp 3.713.565.000.000,- menunjukkan bahwa kebijakan Presiden SBY untuk melakukan penghematan anggaran masih jauh dari yang diharapkan. Hal ini berbeda dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) yang melakukan pengurangan Pagu Sementara Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 201.271.321.060.,- (10,47%) sehingga menjadi Rp 1.953.464.936.890,-

Apa yang dilakukan oleh Kementerian Sekretaris Negara perlu dicontoh oleh Kementerian/Lembaga Negara lainnya. Bukannya hemat pangkal kaya?(Kamillus Elu, SH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here