(25/10)—Bukalah koran atau majalah yang ada di sekitar anda, atau bukalah website berita yang sering anda akses sehari-hari, niscaya anda akan sulit untuk tidak menemukan kata “korupsi” pada media tersebut.
Berita dan ulasan mengenai korupsi di berbagai sudut media sesungguhnya bermuara pada satu hal, bahwa usaha-usaha untuk memberantas korupsi membuktikan kita semua membenci korupsi dan menginginkan korupsi dibabat habis dari bumi Indonesia tercinta ini. Dan Agar pemerintahan dapat dijalankan oleh individu-individu yang BTP (Bersih, Transparan dan Profesional).
Usaha pemberantasan korupsi sesungguhnya merupakan gerakan moral skala nasional yang perlu didukung semua stakeholder negeri ini. Korupsi adalah jahat, korupsi harus dihindari, korupsi harus diberantas, itu pasti! Namun dalam rangka pemberantasan korupsi tersebut, kita perlu mengetahui beberapa modus dari perilaku korupsi yang marak terjadi di pemerintahan maupun swasta, mari kita kaji kembali 18 modus korupsi yang pernah dikemukakan oleh KPK:
1. Pemerintahan : Pengusaha menggunakan pejabat pusat untuk membujuk kepala daerah mengintervensi proses pengadaan barang/jasa dalam rangka memenangkan pengusaha tertentu dan meninggikan harga ataupun nilai kontrak.
Swasta : Manajer atau karyawan yang ditunjuk dalam proyek pengadaan barang/ jasa di perusahaan mendekati rekanannya dan berjanji menggunakan jasa atau barangnya asal harga barang atau nilai kontrak ditinggikan untuk masuk kantong pribadi.
2. Pemerintahan : Pengusaha mempengaruhi kepala daerah untuk mengintervensi proses pengadaan barang/jasa agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung dan harga barang dinaikkan (di-mark up).
Swasta : Manajer atau karyawan memenangkan rekanan tertentu dalam tender atau menunjuknya secara langsung dan harga barang/jasa dinaikkan (di-mark up) untuk masuk kantong sendiri.
3. Pemerintahan : Panitia pengadaan yang dibentuk Pemda membuat sepesifikasi barang yang mengarah pada merek produk atau spesifikasi tertentu untuk memenangkan rekanan tertentu, serta melakukan mark up harga barang dan nilai kontrak.
Swasta : Manajer atau karyawan membuat spesifkasi barang yang mengarah pada merek produk atau spesifikasi tertentu untuk memenangkan rekanan tertentu, dengan maksud mendapatkan keuntungan pribadi dengan melakukan mark up harga barang dan nilai kontrak.
4. Pemerintahan : Kepala daerah ataupun pejabat daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian membuat laporan pertangungjawaban fiktif.
Swasta : Manajer atau karyawan menggunakan dana/anggaran dari pos yang tidak sesuai dengan peruntukannya, lalu membuat laporan fiktif.
5. Pemerintahan : Kepala daerah memerintahkan bawahannya menggunakan dana untuk kepentingan pribadi si pejabat yang bersangkutan atau kelompok tertentu kemudian membuat pertanggungjawaban fiktif.
Swasta : Manajer atau karyawan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan membuat pertanggungjawaban fiktif.
6. Pemerintahan : Kepala daerah menerbitkan Perda sebagai dasar pemberian upah pungut atau honor dengan menggunakan dasar peraturan perundangan yang lebih tinggi, namun sudah tidak berlaku lagi.
Swasta : –
7. Pemerintahan : Pengusaha, pejabat eksekutif dan DPRD membuat kesepakatan melakukan ruislag (tukar guling) atas aset Pemda dan menurunkan (mark down) harga aset Pemda, serta meninggikan harga aset milik pengusaha.
Swasta : Manajer atau karyawan menjual aset perusahaan dengan laporan barang rusak atau sudah tidak berfungsi lagi.
8. Pemerintahan : Kepala daerah meminta uang jasa dibayar di muka kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek.
Swasta : Manajer atau karyawan meminta uang jasa dibayar di muka kepada rekanan sebelum melaksanakan proyek.
9. Pemerintahan : Kepala daerah menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan.
Swasta : Manajer atau karyawan menerima sejumlah uang atau barang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan.
10. Pemerintahan : Kepala daerah membuka rekening atas nama Kas Daerah dengan specimen pribadi (bukan pejabat atau bendahara yang ditunjuk). Maksudnya, untuk mempermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur.
Swasta : Manajer atau kepala bagian membuka rekening atas nama perusahaan dengan specimen pribadi untuk mempermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur.
11. Pemerintahan : Kepala daerah meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana pemerintah yang ditempatkan di bank.
Swasta : Manajer atau bagian keuangan meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana perusahaan yang ditempatkan di bank atau menempatkan dana perusahaan di bank atau pasar modal atas nama pribadi.
12. Pemerintahan : Kepala daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Swasta : Manajer atau kepala bagian atau karyawan menyewakan atau men-swakelola aset perusahaan dan hasilnya masuk ke kantong sendiri.
13. Pemerintahan : Kepala daerah menerima uang/barang yang berhubungan dengan proses perijinan yang dikeluarkannya.
Swasta : Manajer atau karyawan menerima uang/barang sehubungan dengan tugas dan pekerjaannya dari pihak ketiga yang diuntungkan olehnya.
14. Pemerintahan : Kepala daerah, keluarga ataupun kelompoknya membeli lebih dulu barang dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali ke Pemda dengan harga yang sudah di-mark up.
Swasta : Manajer atau karyawan membeli barang dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali kepada perusahaan dengan harga yang di-mark up.
15. Pemerintahan : Kepala daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya menggunakan anggaran daerah.
Swasta : Manajer atau karyawan mencicil harga barang pribadinya dengan menggunakan uang kantor.
16. Pemerintahan : Kepala daerah memberikan dana kepada pejabat tertentu dengan beban pada anggaran dengan alasan pengurusasn DAK (Dana Alokasi Khusus) atau DAU (Dana Alokasi Umum).
Swasta : –
17. Pemerintahan : Kepala daerah memberikan dana kepada DPRD dalam proses penyusunan APBD.
Swasta : –
18. Pemerintahan : Kepala daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi dengan beban anggaran daerah.
Swasta : Manajer atau karyawan menggunakan dana untuk keperluan pribadi dengan beban perusahaan.
Demikianlah 18 modus tindak pidana korupsi yang pernah dikemukakan oleh Ketua KPK ini. Semoga setelah kita mengetahui modus-modus korupsi yang kemungkinan sering terjadi di sekitar tempat kita bekerja, kita bisa menghindarinya. Yang penting adanya kemauan dan niat yang kuat dari kita sebagai individu yang BTP (Bersih, Transparan dan Profesional) untuk menghapuskan budaya korupsi di negara Indonesia. Semoga…
Referensi :
http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?ID=10437
Diperlukan tekad,prinsip serta motivasi yang kuat untuk melawan korupsi.semuanya dimulai dari diri masing masing.Mari kita mulai hidup ini dengan kejujuran
PERDA KOTA BOGOR NO.4 2012
sepihak dan menyulit masyarakat yang cendrung mematikan kawasan jln.Suryakencana dan Siliwangi Bogor. kami sendiri tidak pernah tau apa isinya dan meminta copynya pun tidak di berikan.
betapa tidak, kenaikan parkir 300% secara tiba2 tanpa sosialisasi yg jelas baik pada proses pembuatan PERDA maupun pelaksanakannya. yg tadinya motor Rp1000 jadi Rp3000 mobil yg tadinya Rp2000 jadi Rp6000 dab mobil box mencapai Rp.24000.. dengan alasan kemacetan yg tidak ada hubungannya dengan perparkir melainkan tidak adanya petugas DLLAJ pada titik2 dimana mereka di perlukan..pelangan engan datang dan suplayer engan mengantar barang. jalan ini notabennya kawasan perdagangan. bukti tiket dan poster pengumumannya pun ada tapi anehnya tidak ada tanda tangannya. hanya tertulis dinas LLAJ KOTA BOGOR dan ttd begitu saja.
saya dengar2 dari teman yang punya kenalan pejabat DPRD bogor bahwa pada PERDA kota bogor NO.4 2012 itu ada di sebutkan tarif parkir untuk di daerah macet naik 4000 dan di daera lainnya tetap 2000. berarti ada selisih pada peraktek di lapangan. perda ini apa isi sebenarnya aja susah cari taunya. apa mungkin juga ada hubunganya dengan 2 hotel dan 1 rumah sakin yg akan di bangun di jalan ini?
Kami sudah melaporkan ke DPRD dan belum ada tangapan, sementara kami makin hari makin kesulitan karena sepi pengunjung omset kami tidak dapat menutupi tagihan suplayer. mohon di bantu secepatnya agar usaha kami tetap hidup. setau saya undang-undang hak asasi manusia pasal 9 ayat 1 “setiap orang berhak untuk hidup, bertahan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya” ini sudah dilanggar. kami tidak tau lagi mau mengadu kemana, karena sebentar lagi kami pun harus memberikan hak THR pegawai kami. pelangan2 kami yg makin sedikit dan kerap mengomel soal parkir saat berbelanja..
kami sudah mengirimkan tembusan ke DPR RI tapi kami pun tidak yakin itu sampai dan di baca. kami warga jalan Suryakencana-Siliwangi Bogor harus gimana pak Ahok?
lebih dari 50 tahun warga suryakencana ini sudah jadi sapi perah pemda setempat.. kareana mereka tauma, kaum tua mengajarkan anak2 nya untuk terima perlakuan apa pun..
tapi tidak kali ini.. kami akan melawan.. kini generasi muda mulai pegang peranan di masing2 keluarga di suryakencana.. cuma gimana langkah2 nya masih binggung..
mungkin ada masukan boss?