Inilah kesimpulan rapat intern Komisi II DPR RI terkait RUU Perubahan UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang diadakan pada tanggal 24 November 2011 kemarin:
- Setiap WNI dpt menjadi calon anggota KPU, KPU propinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu termasuk yang berasal dari Partai Politik, tetapi harus sudah mundur pada saat mendaftar.
- Keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berasal dari 1 orang unsur KPU, 4* orang unsur masyarakat, serta unsur partai politik yang berada di DPR. (penjelasan: apabila jumlah keanggotaan DKPP genap maka unsur masyarakat ditambah satu orang)
- Anggota KPU, KPU Propinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak boleh menduduki jabatan politik, pemerintahan, BUMN/BUMD selama 5 (lima) tahun setelah selesai menjadi anggota KPU, KPU Propinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Dengan kompensasi diberikan tunjangan kesejahteraan selama 5 tahun.
- Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Propinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota adalah pegawai negeri organik sekretariat jenderal KPU (hirarkis).
Adapun rapat intern dalam pengambilan keputusan ini sempat diwarnai dengan aksi walkout partai demokrat. selengkapnya dapat dilihat dari hasil wawancara wartawan Detik.com dengan Ketua PD, Anas Urbaningrum, lihat disini
Dwi Putra Nugraha
Peneliti CDT
U U penyelenggaraan pemilu perlu disempurnakan
Apakah kesimpulan tsb, tidak mencederai demokrasi pak a hok