Pajak Progresif Mulai 2011 (Untuk Bangun Angkutan Massal)

1
152

Ahok.Org (28/12) – Untuk menekan tingkat kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pajak kendaraan bermotor secara progresif pada 2011. DPRD meminta hasil pajak itu digunakan untuk perbaikan sektor transportasi.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi, Minggu (26/12/2010) di Jakarta Pusat, mengatakan, kendaraan pribadi pertama akan dikenai pajak kendaraan bermotor sebesar 1,5 persen dari harga beli kendaraan. Pajak bagi kendaraan pribadi kedua meningkat menjadi 1,75 persen, kendaraan ketiga 2,5 persen, dan kendaraan keempat serta seterusnya 4 persen.

Pajak progresif yang diberlakukan itu masih lebih rendah ketimbang aturan pajak progresif yang ditetapkan dalam UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu 10 persen. Dalam UU itu, setiap pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk menentukan besaran pajak sesuai potensi ekonomi masing-masing, sepanjang tidak memberatkan warga.

Menurut Iwan, langkah ini dapat berdampak dua hal, bertambahnya pemasukan secara drastis atau anjloknya pendapatan daerah dari pajak. Namun, penerapan pajak ini bertujuan menekan kepemilikan kendaraan bermotor yang ujungnya adalah mengurangi pemakaian kendaraan dan tingkat kemacetan.

”DKI Jakarta siap jika pemasukan dari pajak kendaraan bermotor turun. Setiap kebijakan pasti ada konsekuensinya. Kami akan menggenjot pemasukan dari sektor bangunan,” kata Iwan.

Berdasarkan data Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan pribadi di Jakarta 8,5 juta unit (sepeda motor dan mobil). Dengan populasi 9,6 juta orang, setiap keluarga rata-rata memiliki tiga kendaraan pribadi atau lebih.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan, banyaknya kendaraan pribadi yang dimiliki setiap keluarga memicu banyaknya penggunaan kendaraan. Hal itu menjadi penyebab utama timbulnya kemacetan.

Untuk infrastruktur

Penerapan pajak progresif diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi kemacetan. Pajak progresif diharapkan juga berlaku di Bodetabek agar kepemilikan kendaraan tidak digeser ke daerah pinggiran dan tetap masuk ke Jakarta sehingga memicu kemacetan.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi mengatakan, jika kebijakan pajak progresif meningkatkan pendapatan daerah, alokasi dananya untuk membangun infrastruktur jalan dan angkutan massal. Jika angkutan massal dan infrastruktur bertambah, kemacetan dapat berkurang.

”Dana dari pajak progresif harus dicampur dengan dana lain dan masuk ke sisi pendapatan APBD. Tambahan pemasukan itu harus dicatat dan dialokasikan untuk membangun infrastruktur dan angkutan massal,” katanya.

Bus transjakarta dapat menjadi angkutan massal yang ideal jika armadanya ditambah secara signifikan dan sistem manajemennya diperbaiki, seperti manajemen Transmilenio di Bogota. [Kompas 27/12/10]

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here