Ahok.Org (15/02) – Pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI hari Senin, 14 Februari 2011 Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo mengemukakan bahwa problematika penegakan hukum terkait penanganan pelanggaran Pemilukada Tahun 2010 adalah masih banyaknya data pelanggaran administrasi yang ditangani oleh Panwaslu, tidak sebanding dengan sedikitnya tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU provinsi/Kabupaten/Kota dan jajarannya.
Banyaknya data pelanggaran tindak pidana Pemilu yang ditangani oleh Panwaslu tidak sebanding dengan sedikitnya tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, dan pada tahun 2010, Bawaslu mendapatkan laporan pelanggaran dari Panwaslu di 154 Kabupaten./Kota dan 7 Provinsi dimana terdapat 1179 kasus pelanggaran adminstrasi, pelanggaran pidana 572 kasus dan pelanggaran Kode etik sebanyak 16 kasus (Kamillus Elu, SH).