Salam Merdeka !!! RUU Pendidikan Tinggi yang dibahas ternyata kurang menekankan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dharma pendidikan dan pengajaran terlalu dominan, sedangkan dharma penelitian dan pengabdian pada masyarakat kurang diatur. Semestinya RUU PT harus berorientasi pada riset dan pengabdian pada masyarakat yg lebih dominan, bukan teaching oriented seperti di pendidikan dasar dan menengah (Isom kasi penelitian Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Kemenag RI)
Kalau dapat dalam RUU PT harus betul-betul jelas pemisahan antara pelaksana pendidikan vokasi dan akademik. Vokasi di laksanakan oleh Politeknik dan Akademik oleh Universitas atau Sekolah Tinggi. Universitas atau sekolah tinggi di larang untuk melaksanakan kegiatan vokasi (diploma). Politeknik juga diberi untuk melaksananakan pendidikan pasca (master terapan dan doktor terapan). Jangan sarjana terapan pindah ke akademis dengan penyetaraan-penytaraan tertentu.
Dalam RUU PT ketentuan tentang Ketua Senat juga harus dipertegas. Selama ini Rektor/Direktur/Ketua langsung menjadi ketua senat. Kalau bisa ketua Senat adalah anggota senat yang bukan berjabatan sturuktural sehingga betul betul berfungsi wewenang senat akademik tersebut.
Kenapa kami dosen po0liteknik dibatasi kepangkatan hanya sampai golongan IVc walaupun kualifikasi kami sudah doktor, sementara guru SD saja bisa mencapai golongan IVe kan kami sama guru sebagai unsur pendidik. ini sudah kami rasakan semenjak Politeknik berdiri sampai sekarang merasakan peraturan yang diskriminatif…wahai anggota DPR ini yang harus saudara perjuangkan, waalupun kepercayaan kami kepada bapak2 ini 0% bakal memperjuangkannya, karena disini enggak ada kepentingan mereka.
Sebaiknya Ketua Senat PT dipesahkan. saya setuju pendpt Edi J. Ya selama ini Rektor menjadi ketua senat. Akhirnya senat tidak berfungsi sebagaimana mestinya, bahkan untuk melakukan perubahan hrs menunggu rektornya. Ini juga menguatirkan terjadi status quo. Oleh karena itu Ketua Senat sebaiknya seorang Guru Besar yang tdk memiliki tendensiun, ia independen dari kepentingan sebuah universitas, walaupun ia bagian dari citivitas akademika.
Salam Merdeka !!! RUU Pendidikan Tinggi yang dibahas ternyata kurang menekankan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dharma pendidikan dan pengajaran terlalu dominan, sedangkan dharma penelitian dan pengabdian pada masyarakat kurang diatur. Semestinya RUU PT harus berorientasi pada riset dan pengabdian pada masyarakat yg lebih dominan, bukan teaching oriented seperti di pendidikan dasar dan menengah (Isom kasi penelitian Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Kemenag RI)
Kalau dapat dalam RUU PT harus betul-betul jelas pemisahan antara pelaksana pendidikan vokasi dan akademik. Vokasi di laksanakan oleh Politeknik dan Akademik oleh Universitas atau Sekolah Tinggi. Universitas atau sekolah tinggi di larang untuk melaksanakan kegiatan vokasi (diploma). Politeknik juga diberi untuk melaksananakan pendidikan pasca (master terapan dan doktor terapan). Jangan sarjana terapan pindah ke akademis dengan penyetaraan-penytaraan tertentu.
Dalam RUU PT ketentuan tentang Ketua Senat juga harus dipertegas. Selama ini Rektor/Direktur/Ketua langsung menjadi ketua senat. Kalau bisa ketua Senat adalah anggota senat yang bukan berjabatan sturuktural sehingga betul betul berfungsi wewenang senat akademik tersebut.
Kenapa kami dosen po0liteknik dibatasi kepangkatan hanya sampai golongan IVc walaupun kualifikasi kami sudah doktor, sementara guru SD saja bisa mencapai golongan IVe kan kami sama guru sebagai unsur pendidik. ini sudah kami rasakan semenjak Politeknik berdiri sampai sekarang merasakan peraturan yang diskriminatif…wahai anggota DPR ini yang harus saudara perjuangkan, waalupun kepercayaan kami kepada bapak2 ini 0% bakal memperjuangkannya, karena disini enggak ada kepentingan mereka.
Sebaiknya Ketua Senat PT dipesahkan. saya setuju pendpt Edi J. Ya selama ini Rektor menjadi ketua senat. Akhirnya senat tidak berfungsi sebagaimana mestinya, bahkan untuk melakukan perubahan hrs menunggu rektornya. Ini juga menguatirkan terjadi status quo. Oleh karena itu Ketua Senat sebaiknya seorang Guru Besar yang tdk memiliki tendensiun, ia independen dari kepentingan sebuah universitas, walaupun ia bagian dari citivitas akademika.