Ahok.Org (30/3) – Tanggal 29 Maret 2011 Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan membahas mengenai Rancang Bangun Administrasi Kependudukan. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI H. Chairuman Harahap, SH, MH dari Fraksi Partai Golkar.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan, antara lain:
- Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri c.q Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan untuk melakukan langkah-langkah konkrit penyelesaian atas permasalahan:
- Data fiktif/data ganda/pembaharuan data.
- Kualitas SDM petugas.
- Proses administrasi pembuatan KTP (biaya, alur proses).
- Integrasi data antar user/pengguna data.
- Persoalan ketersediaan listrik dan infrastruktur lain terkait.
- Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri c.q Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan mempersiapkan aturan tambahan mengenai proses pembuatan KTP yang berlaku di seluruh Indonesia untuk dapat dimanfaatkan sebagai database berbasis NIK oleh pengguna data secara nasional.
- Mengingat fundamental dan manfaatnya yang jangka panjang atas sistem administrasi kependudukan, Komisi II DPR RI meminta kesungguhan dan komitmen pemerintah, pemerintah daerah dalam penyelesaian persoalan administrasi kependudukan, termasuk manfaatnya dalam pemutakhiran data pemilih. (Kamillus Elu, SH)
Segera sahkan E-KTP jangan lagi ada ktp ganda di Indonesia.