Profesi akuntan publik yang memiliki peran besar untuk mendukung terwujudnya perekonomian nasional yang sehat, efisien, serta meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keuangan akhirnya disusun dalam suatu peraturan dengan tingkat Undang-Undang.
Adapun berbagai kalangan menilai RUU yang telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna 5 April 2011 ini mempersulit keberadaan akuntan publik asing. Pengaturan mengenai izin akuntan publik asing dimuat dalam Pasal 7 UU AP ini.
untuk melihat secara lengkap UU AP ini klik disini