RUU Akuntan Publik Mempersulit Akuntan Publik Asing?

0
135

Profesi akuntan publik yang memiliki peran besar untuk mendukung terwujudnya perekonomian nasional yang sehat, efisien, serta meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keuangan akhirnya disusun dalam suatu peraturan dengan tingkat Undang-Undang.

Adapun berbagai kalangan menilai RUU yang telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna 5 April 2011 ini mempersulit keberadaan akuntan publik asing. Pengaturan mengenai izin akuntan publik asing dimuat dalam Pasal 7 UU AP ini.

untuk melihat secara lengkap UU AP ini klik disini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here