DPR Tolak Moratorium Kunker

2
186

Ahok.Org – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku masih banyak kelemahan terkait mekanisme kunjungan kerja (kunker) dan studi banding ke luar negeri.

Namun, mereka menolak anggapan yang menyatakan bahwa semua kunker dan studi banding tidak bermanfaat. “Tidak semua kunker itu buruk. Banyak kunker yang baik dan sangat besar manfaatnya. Tetapi, memang ada juga kunker yang perlu dihapus seperti kunker pengawasan.Silakan dikritisi yang tidak efektif, tetapi jangan digeneralisir,” ungkap Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi di Jakarta kemarin.

Karena itu,Achsanul menolak ada usulan untuk moratorium kunker oleh komisi dan badan kelengkapan DPR.“Misalkan di Komisi XI DPR, dalam pembahasan RUU Akuntan Publik, saya berani mengambil risiko dikritik dengan tetap melakukan kunker ke AS karena memang kita butuh pengetahuan langsung dari sana.Taruhannya sangat mahal jika UU AP yang sekarang ini sudah disahkantidakmengacuapayangkita dapatkan di AS,”paparnya.

Meski demikian,Achsanul mendukung wacana agar dilakukan evaluasi keseluruhan terhadap agenda kunker DPR. Namun, tandasnya, semangat evaluasi itu bukan untuk menolak atau menghentikan secara keseluruhan agenda kunker. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengungkapkan, DPR sudah cukup selektif dalam menentukan jadwal kunker ke luar negeri. Komisi di bidang kesejahteraan rakyat (kesra), yakni Komisi VIII, IX, dan X DPR,hanya beberapa kali mengagendakan kunker dan studi banding.

“Bidang kesra banyakdiinternal, jadijarangyang memerlukan studi banding ke luar negeri,”ungkapnya. Tidak hanya di komisi kesra, Taufik sebagai pimpinan yang mengoordinasikan kesra juga tidak memiliki agenda ke luar negeri. Hal itu bahkan mungkin saja tetap sama hingga berakhirnya DPR periode kali ini.“Sampai sekarang, saya tidak pernah kunker ke luar negeri karena memang banyak pembahasan di internal,”katanya.

Namun, untuk komisi lain dan pimpinan yang mengoordinasikannya, ada beberapa agenda penting yang memang tidak bisa diwakilkan. “Misalkan yang berhubungan dengan lembaga internasional, di PBB,dan parlemen Asia serta internasional, itu tidak bisa dilarang atau dihalang- halangi. Malah menurut saya itu kewajiban,” katanya. Pada prinsipnya, ujar Taufik, semua kunker dan studi banding tetap harus dilakukan berdasarkan substansi dan urgensi yang telah dipertimbangkan secara mendalam.

Mengenai wacana evaluasi,hal itu sudah menjadi agenda DPR karena semua yang dilakukan oleh semua lembaga tetap harus dievaluasi. Sedangkan anggota Fraksi Partai Golkar DPR Basuki Tjahaya Purnama menilai,kritikan publik terhadap kegiatan kunker DPR merupakan sesuatu kewajaran.Kritikan tersebut dianggap sebagai respons publik atas sikap DPR yang masih tertutup.

“Itu karena DPR tidak terbuka terhadap setiap agenda kunker,”ungkapnya. Menurut dia, DPR seharusnya melaporkan seluruh agenda kunker beserta kegiatan dan target yang dicapai kepada publik. Misalkan melalui situs internet DPR.Dengan menampilkan agenda kunker, publik dapat mendapatkan informasi sekaligus menilai apakah kunker tersebut relevan. “Jadi, publik dilibatkan untuk menilai.

Kalau publik menilai sebuah kunker tidak diperlukan, DPR dapat merespons dengan membatalkan,”paparnya. Dia mengungkapkan, DPR harus mulai berani untuk bersikap transparan dengan menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi perbaikan ke depan. Jangan lantas membandingkan anggaran kunker luar negeri kementerian- kementerian pemerintah dengan DPR.

“Kalau pemerintah melakukan sesuatu yang dinilai tidak baik,yaDPR jangan mengikuti,”ungkapnya. Sebaliknya, lanjut anggota Komisi II DPR itu, DPR harus menggunakan fungsi pengawasan dan anggaran misalnya memotong anggaran kunker luar negeri pemerintah apabila dinilai terlalu besar. Peneliti Indonesian Budget Center (IBC) Roy Salam menilai, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) harus melakukan audit terhadap anggaran kunker luar negeri DPR.

“Seluruh dana kunker harus diaudit,” ujarnya.Menurut dia, desain Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR selama ini belum efektif dan efisien dari pelaksanaan dan anggaran. “Sehingga, yang terjadi adalah pemborosan anggaran semata,”ungkapnya. Dalam perumusan perundang- undangan, ungkap Roy,DPR tidak harus berorientasi mencari informasi di luar negeri, tapi memiliki kemampuan niat menggali informasi langsung dari masyarakat. [SeputarIndonesia]

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here