Usulan APBN-P Kemen PAN & RB, BKN, LAN dan ANRI Tahun 2011

0
136

Ahok.Org – Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sekretaris Utama  Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Sekretaris Utama Arsip Nasional RI (ANRI). tanggal 6 Juli 2011.

Rapat tersebut membahas Laporan Keuangan Negara Tahun Anggaran 2010 dan  Usul Perubahan APBN Tahun Anggaran 2011.

Kemen PAN & RB

Sekretaris Kemen PAN & RB Tasdik Kinanto menjelaskan bahwa pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2010 dari pagu anggaran sebesar Rp 129.751.091.000,-. realiasi/penyerapan anggaran sampai dengan tanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp 84.118.380.426,- (64,83%). Berdasarkan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kemen PAN & RB Tahun Anggaran 2010, BPK memberikan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Temuan pemeriksaan BPK tersebut adalah bahwa pengendalian intern atas pengelolaan persediaan Kemen PAN & RB lemah dan kelebihan penggunaan tarif tenaga ahli konsultan dalam kegiatan swakelola yang dilaksanakan oleh Kemen PAN & RB tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran. Dari kelebihan pembayaran tersebut sebagian telah disetorkan ke Kas Negara pada tanggal 3 Mei 2011 dan sisanya sebesar Rp 229 juta agar disetorkan ke Kas Negara.

Kemen PAN & RB Tahun Anggaran 2011 memperoleh Pagu Definitif sebesar Rp 153.900.000.000,- (Rp 153,9 milyar). Pagu tersebut digunakan untuk membiayai program dan kegiatan tahun 2011 untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kemen PAN & RB yang mencakup pelaksanaan Reformasi Birokrasi, penataan kelembagaan, Sumber Daya Manusia, tatalaksana, pengawasan dan akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Badan Kepegawaian Negara

Sekretaris Utama BKN Edy Sujitno menjelaskan bahwa pada tahun 2010 BKN mengestimasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 141.885.930. dan realisasinya sebesar Rp 600.467.729. Pagu Definitif BKN tahun 2011 sebesar Rp 474.320.000.000,- Selain anggaran tersebut (anggaran sektoral 088), BKN juga memperoleh anggaran (999) sebesar Rp 17.595.000.000,- sehingga total anggaran BKN tahun 2011 sebesar Rp 491.915.000.000,-

Edy Sujitno juga menjelaskan bahwa usulan tambahan pagu BKN tahun 2011 sebesar Rp 67.460.090.000,- untuk membiayai kegiatan implementasi Sistem Biometrik Berbasis Elektronik dan Penerbitan Kartu Pegawai Elektronik  (KPE). Kegiatan ini dilakukan untuk selain dalam upaya mendukung pembangunan database PNS yang akurat juga dirancang sebagai upaya memberikan berbagai fasilitas layanan kepada PNS, antara lain Layanan Bapertarum, Askes, Taspen, Perbankan dan fungsi-fungsi lainnya. Kegiatan ini telah dimulai sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2010 dengan dukungan anggaran dari APBN dan telah dapat diterbitkan KPE sejumlah 1.910.000 kartu dari target 4.750.000,- PNS secara nasional.  Mengingat besaran pagu anggaran BKN tahun 2011 terbatas jumlahnya, tahun 2011 ini BKN hanya dapat mengalokasikan anggaran untuk membiayai kegiatan tersebut sebesar Rp 13.102.564.000,- dengan target capaian penerbitan KPE sejumlah 300.000 kartu.

Edy juga menjelaskan bahwa dalam rangka untuk mempercepat target penyelesaian agar implementasi KPE tersebut dapat direalisasikan secara utuh bagi seluruh PNS di seluruh wilayah Indonesia dan apabila anggaran mendukung maka BKN merencanakan untuk menyelesaikan kegiatan ini sampai dengan akhir tahun 2012. Oleh karena itu BKN mengajukan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp 67.460.090.000,- dengan target penerbitan KPE sebanyak 1.500.000 kartu (Catatan BTP: biaya 1 KPE Rp 45.000).

Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK telah melakukan pemeriksanaan atas Laporan Keuangan BKN Tahun Anggaran 2010 yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2010, Neraca Per 31 Desember 2010 dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan BKN tahun 2010, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ada beberapa temuan BPK atas  Laporan Keuangan BKN Tahun 2010, antara lain;

  1. Penatausahaan dan pengelolaan persediaan ATK dan bahan cetak lainnya pada BKN belum tertib sehingga saldo persediaan di Neraca tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.
  2. Pemanfaatan ruang gedung Kantor Pusat BKN tidak mempunyai dasar perikatan yang sah dan terdapat potensi hilangnya pendapatan sewa ruangan sebesar Rp 52,57 juta.
  3. Kelebihan pembayaran pekerjaan Implementasi Sistem Biometrik PNS Berbasis Elektronik sebesar Rp 204 juta sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara.
  4. Pembangunan gedung kantor lanjutan di Regional X BKN Denpasar terbengkalai sehingga mengakibatkan terlambatnya penerimaan Negara dari pencairan jaminan pelaksanaan minimal sebesar Rp 144,37 juta dan gedung Tata Naskah dan Pos Satpam tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu.
  5. Tanah seluas 3.186 m2 senilai 2,10 miliyar yang berlokasi di Kanreg I BKN Yogyakarta belum dimanfaatkan dan ditempati pihak lain sehingga tidak terjamin keamanannya dan berpotensi kehilangan tanah tersebut.
  6. Realisasi Anggaran Implementasi Sistem Biometrik  PNS berbasis Elektronik yang berasal dari  BA. 999.06 tidak sesuai dengan peruntukannya.
  7. Perencanaan Sistem Aplikasi Pelayanan kepegawaian (SAPK) dalam rangka pemutakhiran data kepegawaian pada BKN belum memadai.
  8. Framework/kerangka kerja SAPK belum memuat rencana kegiatan secara terinci mulai dari tahap perencanaan hingga akhir pelaksanaan kegiatan SAPK.
  9. Milestone/tingkat ketercapaian program kegiatan SAPK tidak dituangkan secara jelas.

10.  Dokumentasi analisa kebutuhan program kegiatan SAPK sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 31 Desember 2009 belum diperoleh BPK.

11.  Pelaksanaan SAPK dalam rangka pemutakhiran data kepegawaian belum berjalan dengan baik.

Lembaga Administrasi Negara

Sekretaris Utama LAN Panani menjelaskan bahwa dalam DIPA APBN Tahun 2010, LAN mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 196.020.933.000,-  Dalam perkembangannya pagu ini naik menjadi sebesar Rp 202.483.955.000,-. Prosentasi penyerapan anggaran tahun 2010 sebesar Rp 189.109.429.708,- atau 93,39%.

Panani juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan LAN Tahun 2010 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun terdapat beberapa temuan yang bersifat administratif, yaitu:

  1. Perolehan aset tetap yang seharusnya dibelanjai dari MAK, namun  Belanja Modal dibayar dari MAK Belanja Barang sebesar Rp 98.920.000,- sehingga realisasi anggaran belanja LAN tersebut belum sesuai dengan tujuannya dan tidak menggambarkan realisasi sebenarnya.
  2. Pemanfaatan ruangan dan bangunan dalam area Kantor LAN oleh pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan sehingga kesempatan untuk memperoleh penerimaan Negara dari pemanfaatan ruangan dan bangunan yang digunakan pihak ketiga tanpa persetujuan pengelola barang minimal sebesar Rp 32.100.000,-
  3. Realisasi belanja perjalanan dinas sebesar Rp 100.180.000,- tidak dilaksanakan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 100.180.000,-
  4. Pelaksanaan pembangunanGedung B Kantor LAN Pusat Jakarta dan Gedung PKP2A III LAN Samarinda dilaksanakan tidak sesuai dengan volume kontrak sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 131.330.000,-
  5. Peralatan dan mesin rusak berat senilai Rp 778.220.000,- belum diusulkan dihapuskan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Piutang Tak Tertagih senilai Rp 582.900.000,- belum diserahkan pengurusan penagihan kepada  DJKN sehingga barang-barang rusak berat sebesar Rp 778.220.000,- dan Piutang Tak Tertagih senilai Rp 582.900.000,- menjadi beban administrasi maupun beban fisik bagi Kuasa Pengguna Barang.

Lebih lanjut Panani menegaskan bahwa LAN tidak mengajukan APBN Perubahan tahun 2011.

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

Sekretaris Utama ANRI menjelaskan bahwa tahun anggaran 2010 ANRI memperoleh pagu definitif sebesar Rp 114.037.904.000,-  Realisasi anggaran tahun 2010 sebesar Rp 104.286.586.188,- atau 91,45%.  Sisa anggaran yang tidak terserap dikarenakan adanya hasil optimalisasi dari kegiatan yang dikembalikan ke Kas Negara.

Laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan ANRI Tahun Anggaran 2010 memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun ANRI tidak menyampaikan rincian temuan BPK atas laporan keuangan tersebut. Tahun 2011 ANRI belum mengajuan APBN Perubahan . Apabila dimungkinkan ANRI akan mengajukan kegiatan peremajaan/reisntalasi Ducting AC ruang penyimpanan arsip dan pengadaan peralatan kearsipan dengan anggaran sebesar Rp 3 miliyar.

Kesimpulan Rapat

Pertama, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kemen PAN & RB, LAN, BKN dan ANRI yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK terkait dengan hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2010. Selanjutnya Komisi II DPR RI meminta kepada Kemen PAN & RB LAN, BKN dan ANRI untuk terus meningkatkan kinerjanya sehingga dapat mempertahankan opini WTP dari BPK tersebut di tahun-tahun mendatang.

Kedua, Sehubungan dengan tingkat penyerapan anggaran tahun anggaran 2010, Komisi II DPR RI meminta kepada Kemen PAN & RB,yang tingkat penyerapannya pada tahun 2010 sebesar Rp 64,83% agar di tahun-tahun mendatang lebih efektif dalam perencanaan  pengalokasian anggaran untuk masing-masing program dan kegiatan, sehingga tingkat penyerapan anggaran dapat lebih dioptimalkan.

Ketiga, Terkait dengan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011 Komisi II DPR RI menyetujui usulan penghematan sebesar Rp 11.330.000.000.- yang diajukan oleh Kemen PAN & RB. Dengan demikian pagu definitif tahun 2011 Kemen PAN & RB yang semula sebesar Rp 153.900.000.000,-  pada APBN Perubahan Tahun 2011 menjadi sebesar Rp 142.570.000.000,-

Keempat, Komisi II DPR RI juga menyetujui hasil penghematan yang dilakukan oleh LAN terhadap anggaran tahun 2011 sebesar Rp 4.163.961.000,- untuk direlokasikan pada program dan kegiatan sebagaimana tercantum dalam dokumen yang telah disampaikan kepada Komisi II DPR RI.

Kelima, Terhadap usulan penambahan anggaran yang diajukan oleh ANRI sebesar Rp 3 Milyar dan oleh BKN sebesar Rp 67.460.090.000,-  Komisi II DPR RI menerima dan dapat menyetujui usulan tersebut dan selanjutnya mengamanatkan Badan Anggaran Komisi II DPR RI untuk memperjuangkannya dalam pembahasan di Badan Anggaran DPR RI sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Khusus terhadap usulan tambahan anggaran yang disampaikan oleh BKN sebesar Rp 67.460.090.000,- untuk pengimplementasian sistem biometrik PNS dan penerbitan KPE, Komisi II DPR RI juga meminta kepada BKN untuk menyampaikan uraian penjelasan yang lebih rinci terkait program tersebut.

Keenam, Komisi II DPR RI akan mengundang BKN dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk membahas tentang sinkronisasi antara Kartu Pegawai Elektronik dengan e-KTP.

Ketujuh, Komisi II DPR RI meminta kepada ANRI untuk menyampaikan penjelasan secara rinci terkait permintaan penghapusan dan pemusnahan arsip/dokumen yang diajukan oleh KPU untuk mendapatkan persetujuan ANRI. (Kamillus Elu, SH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here