Tanpa Kehadiran menteri Terkait, Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Rumah Susun

0
129


ahok.org – Hari Selasa (18/10) Rapat paripurna DPR RI mengagendakan acara pengesahkan RUU Rumah Susun menjadi Undang-undang dan juga mengesahkan RUU tentang Convention on the Rights of Person with Disabilitas (Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas).

Dimulai sekitar pukul 10 pagi, Rapat paripurna dibuka oleh wakil Ketua DPR RI Pramono Anung. Hal yang cukup menarik pada Rapat Paripurna ini adalah tidak hadirnya Menteri Hukum dan Ham (MenkumHam) serta Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) di sidang Paripurna ini, karena biasanya menteri terkait dengan RUU yang disahkan hadir dan mambacakan pandangan dari pihak pemerintah.

Tidak hadirnya Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) dan Menteri Hukum dan HAM. adalah berkaitan dengan digantinya (Reshuffle) Patrialis Akbar dari kursi Menkumham, serta Suharso Monoarfa yang mengundurkan diri. karena hal itu maka tanggapan pemerintah kali ini dibacakan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto.

UU Rumah Susun ini akan memberikan kepastian hukum dalam rangka pemenuhan keutuhan perumahan penataan pemukian umum dan penataan pemukiman pada umumnya, seperti dikemukakan oleh Menteri PU dalam pambacaan pandangan pemerintah tersebut.

Beberapa hal penting yang ada dalam RUU tersebut diantaranya adalah kewajiban kepada pelaku pembangunan rumah susun komersial untuk membangun rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% dari total luas lantai rumah susun komersial merupakan salah satu manifestasi keberpihakan penyediaan rumah susun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Selain itu, RUU Rumah Susun ini juga mengatur mengenai berbagai kemudahan dan/atau bantuan yang dapat dinikmati oleh MBR termasuk pemberian insentif bagi pelaku pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus.

Sidang paripurna selain mengesahkan RUU Rusun tersebut juga mengesahkan RUU tentang Convention on the Rights of Person with Disabilitas (Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas). Dengan ini diharapkan terwujudnya percepatan pemenuhan hak-hak penyandang cacat guna mendapatkan pelayanan di gedung pemerintahan, supermarket, sarana transportasi dan lain sebagainya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here